MENGAWAL KEADILAN : PERAN MAHASISWA DALAM MAGANG DAN PENDAMPINGAN KASUS DI LBH SURABAYA

Authors

  • Moh. Solehuddin Universitas Trunojoyo Madura Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/0hbfb198

Keywords:

Pendampingan Hukum, LBH Surabaya, Hak Korban

Abstract

Pendampingan hukum oleh LBH Surabaya terhadap tersangka penangkapan pasca aksi demonstrasi 17+8 di Kediri tidak hanya menghadapi hambatan teknis, tetapi juga memperlihatkan persoalan struktural dalam sistem peradilan pidana. Keterbatasan komunikasi antara penasihat hukum dan tersangka selama masa penahanan mengakibatkan proses penggalian fakta menjadi tidak optimal. Akses LBH yang dibatasi terhadap dokumen penyidikan membuat proses pembelaan berjalan tidak seimbang dibandingkan kewenangan aparat penegak hukum yang memiliki kontrol penuh terhadap barang bukti, berita acara, dan proses pemeriksaan. Kondisi tersebut memperlihatkan bagaimana ketimpangan relasi kuasa masih kuat dalam penanganan kasus-kasus pasca demonstrasi, di mana tersangka kerap ditempatkan dalam posisi yang sangat rentan. Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Surabaya yang tidak mempertimbangkan temuan-temuan LBH mengenai dugaan pelanggaran prosedur, seperti tidak dipenuhinya hak atas bantuan hukum sejak awal penangkapan dan kelemahan pada alat bukti, memperkuat gambaran bahwa mekanisme kontrol yudisial terhadap tindakan kepolisian belum sepenuhnya efektif. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pembelaan struktural yang dijalankan LBH sering kali terbentur pada praktik penegakan hukum yang lebih menekankan legitimasi tindakan aparat dibandingkan perlindungan hak-hak tersangka.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Harahap, M. Yahya. (2017). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Edisi Revisi. Jakarta: Sinar Grafika.

Jimly Asshiddiqie. (2006). “Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II”. Sekretariat Jenderal Dan Kepaniteraan MK RI.

Muhaimin, (2020). “Metode Penelitian Hukum.” Dalam S. Dr. Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram-NTB: Mataram.

Muhammad Rijal Fadli, (2021). “Memahami Desain Metode Penelitian Kualitatif,” Humanika, Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum 21, no. 1.

Mukti Fajar and Yulianto Achmad, (2010). “Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif” Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Suteki & Taufani. (2018). Desain Hukum Pidana Berbasis HAM. Yogyakarta: Thafa Media.

Artikel

Mauro Cappelletti dan Bryant Garth, (1978) “Access to Justice: A World Survey, Milano”: Giuffrè.

Prasetyo, A. (2021). “Praperadilan sebagai Instrumen Pengawasan Proses Penyidikan.” Jurnal Peradilan Indonesia.

Saragih, F. (2019). “Implementasi Hak Tersangka untuk Mendapat Bantuan Hukum.” Jurnal Hukum dan Peradilan.

Yunus, N. (2020). “Catatan Kritis terhadap Penanganan Demonstrasi dan Kebebasan Sipil.” Jurnal HAM.

Lainnya

Tempo.co https://www.tempo.co/politik/kronologi-demo-memprotes-dpr-hingga-meluas-berubah-penjarahan-2065182 Diakses Tanggal 31 Agustus 2025.

Instagram LBH Surabaya https://www.instagram.com/reel/DPg1LVjCcLn/?igsh=MXFlejFxeGttZ3R2Yw== Diakses Tanggal 7 Oktober 2025.

Published

2025-11-23

How to Cite

MENGAWAL KEADILAN : PERAN MAHASISWA DALAM MAGANG DAN PENDAMPINGAN KASUS DI LBH SURABAYA. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(11). https://doi.org/10.62281/0hbfb198