POS BANTUAN HUKUM (POSBANKUM) DI DESA/KELURAHAN SEBAGAI STRATEGI PEMERATAAN AKSES KEADILAN DI JAWA TENGAH

Authors

  • Izzati Choirina Universitas Trunojoyo Madura Author
  • Mifta Aliza Universitas Trunojoyo Madura Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/8z0smm57

Keywords:

Posbankum, Bantuan Hukum, Akses Keadilan, Paralegal, Kadarkum, Desa/Kelurahan

Abstract

Pembentukan Posbankum di tingkat desa/kelurahan oleh Kanwil Kemenkum Jawa Tengah melalui Penyuluh Hukum pada Divisi Peraturan Perundang Undangan dan Pembinaan Hukum merupakan strategi negara untuk mewujudkan pemerataan akses keadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat pedesaan di wilayah Jawa Tengah yang selama ini mengalami hambatan dalam mengakses layanan hukum. Dalam upaya percepatan pembentukan Posbankum, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Tengah juga menghadirkan  Bagian Hukum Kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades), Kecamatan, Desa/ Kelurahan, Kepala Desa/Lurah, serta stakeholder hukum lain untuk memahami pentingnya pendirian Posbankum di wilyahanya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep, mekanisme serta upaya percepatan pembentukan Posbankum sebagai strategi pemerataan akses keadilan di Provinsi Jawa Tengah, serta mengkaji tujuan dan manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris Pendekatan ini menggabungkan kajian terhadap peraturan seperti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa, dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal, serta mengumpulkan data empiris melalui pengalaman penulis dalam mengikuti kegiatan sosialisasi di lapangan maupun melalui zoom, pembuatan SK paralegal, serta penginputan data Posbankum di aplikasi Posbankum Jateng.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Cholidah Utama MZ., SH., M.Hum. 2022. Pengantar Ilmu Hukum. Kencana, Jl. Tambra Raya No. 23 Rawamangun - Jakarta 13220, 12.

Faiz Pan Mohamad, Agustine Oly Viana. 2018. “Akses Terhadap Keadilan Bagi Masyarakat Rentan Di Mahkamah Konstitusi,” 137.

Handayani, Febri. 2025. “Efektifitas Bantuan Hukum Dalam Menjamin Akses Keadilan Bagi Masyarakat Miskin” 1, no. 1: 38.

Hukum, Kementerian, Kantor Wilayah, and Jawa Tengah. 2025 “Pos Bantuan Hukum,”.

Hukum, Menteri, Dan Hak, Asasi Manusia, and Republik Indonesia. 2021 “Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum,” no. 96.

Indonesia, Kementerian Hukum Republik, And Kantor Wilayah Jawa Tengah. 2025 “Pembentukan Dan Pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Dan Posbankum,”.

Santoso, Audrey. 2025. “Kondisi Overcapacity Lapas Hingga Rutan Di Indonesia Capai 93 Persen Baca Artikel Detiknews, ‘Kondisi Overcapacity Lapas Hingga Rutan Di Indonesia Capai 93 Persen,”.

“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945”. (1945). 1, no. 1.

“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum,” 2011.

Published

2025-11-24

How to Cite

POS BANTUAN HUKUM (POSBANKUM) DI DESA/KELURAHAN SEBAGAI STRATEGI PEMERATAAN AKSES KEADILAN DI JAWA TENGAH. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(11). https://doi.org/10.62281/8z0smm57