TINJAUAN HUKUM WARIS TERHADAP PENGALIHAN HAK KREDIT KEPEMILIKAN RUMAH (KPR) YANG DIBIAYAI ASURANSI JIWA KEPADA AHLI WARIS DEBITUR

Authors

  • Hani Puspita Sari Universitas Trunojoyo Madura Author
  • Dwi Irwana Mulyani Universitas Trunojoyo Madura Author
  • Sumriyah Universitas Trunojoyo Madura Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/abg9n163

Keywords:

Hukum Waris, Pengalihan Hak, Kredit Pemilikan Rumah, Ahli Waris, Perlindungan Hukum

Abstract

Hukum waris dalam konteks pengalihan hak Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dibiayai asuransi jiwa memiliki peranan penting dalam memberikan kepastian hukum kepada ahli waris debitur yang meninggal dunia. Dalam sistem hukum Indonesia yang pluralistik, pengalihan hak ini melibatkan berbagai aspek hukum seperti hukum waris perdata, hukum Islam, dan hukum adat, serta berinteraksi dengan hukum perjanjian kredit dan hukum asuransi. Penelitian menunjukkan bahwa setelah debitur meninggal dunia dan asuransi jiwa KPR telah aktif, kewajiban melunasi sisa kredit beralih kepada perusahaan asuransi, yang membebaskan ahli waris dari kewajiban pembayaran cicilan. Namun, tantangan administratif dan teknis seperti prosedur klaim asuransi yang rumit dan perpanjangan proses balik nama sertifikat seringkali menghambat hak ahli waris. Oleh karena itu, perlunya harmonisasi hukum waris, penyederhanaan prosedur administratif, serta edukasi kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban ahli waris sangat penting. Dengan adanya perlindungan melalui asuransi jiwa KPR, ahli waris tidak hanya terlindungi dari beban utang, tetapi juga mendapatkan jaminan kepemilikan rumah secara sah dan aman. Studi ini menjadi pijakan penting bagi pembuat kebijakan, lembaga perbankan, serta perusahaan asuransi untuk meningkatkan sistem perlindungan hukum bagi ahli waris debitur KPR.

Downloads

Download data is not yet available.

References

99.co. (2025). Jangan sepele, begini manfaat asuransi jiwa untuk KPR! Diakses 21 November 2025, dari https://www.99.co/id/panduan/asuransi-jiwa-untuk-kpr/

Abdat, N. A., & Wahyuningsih, W. (2024). Perlindungan hukum terhadap ahli waris pemilik rumah bersama dalam eksekusi hak tanggungan. Private Law Universitas Mataram, 4(2), 389–398.

Ajaib. (2025). Bagaimana status utang debitur KPR yang meninggal dunia? Diakses 21 November 2025, dari https://ajaib.co.id/belajar/banking/bagaimana-status-utang-debitur-kpr-yang-meninggal-dunia

Anadi, Y. R. (2021). Klausula asuransi kematian pada akad kredit KPR subsidi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Jurnal Hukum dan Kenotariatan, 5(1), 173.

Andriani, D. E., & Iskandar, H. (2023). Penyelesaian kredit dari debitur yang meninggal dunia dengan klaim asuransi jiwa. UNES Law Review, 6(2), 69-81.

Detik Properti. (2025). Begini ketentuan pelunasan KPR jika nasabah meninggal dunia. Diakses 21 November 2025, dari https://www.detik.com/properti/kepemilikan-rumah/d-7457867/begini-ketentuan-pelunasan-kpr-jika-nasabah-meninggal-dunia

Ercolaw. (2025). Debitur KPR wafat, sertifikat jaminan wajib kembali. Diakses 21 November 2025, dari https://ercolaw.com/debitur-kpr-wafat-jaminan-wajib-kembali/

Ginting, Y. P., Gunadi, E. M., et al. (2025). Pembuktian dalam kasus hukum waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 4(1), 22–39.

Hermanto, M. O. V., & Aly, A. F. (2024). Pelaksanaan yurisprudensi hukum waris adat masyarakat di Indonesia. Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 2(1), 230–238.

Indah, S. P., Sudirman, M., & Fitrian, A. (2025). Akibat hukum wanprestasi kreditur terkait penyerahan sertipikat yang menjadi jaminan kredit pemilikan rumah. Case Law: Journal of Law, 6(1).

Julius, L., Sudirman, M., & Djaja, B. (2025). Analisis normatif terhadap hak waris perempuan dalam perspektif hukum Islam, hukum adat, dan hukum perdata di Indonesia. Desentralisasi: Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, Dan Pemerintahan, 2(3), 19.

Khairani, S., Chairunisa, F., Putri, A. S., & Iskandar, S. (2024). Analisis hak waris dalam hukum perdata Indonesia: Kajian normatif terhadap sistem pembagian warisan. Journal of Social and Economics Research, 6(2), 594–602.

Klinik Hukumonline. (2025). Hak tanggungan sebagai satu-satunya hak jaminan atas tanah. Diakses 21 November 2025, dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/hak-tanggungan-sebagai-satu-satunya-hak-jaminan-atas-tanah-lt5e67122a1211f/

Lawyer Pontianak. (2025). Apakah utang KPR debitur hapus jika ia meninggal dunia? Diakses 21 November 2025, dari https://www.lawyerpontianak.com/2025/10/apakah-utang-kpr-debitur-hapus-jika-ia.html

Lifepal. (2025). Asuransi jiwa KPR: Manfaat, biaya, cara hitung. Diakses 21 November 2025, dari https://lifepal.co.id/media/asuransi/manfaat-asuransi-jiwa-kpr-bukan-sembarangan-bagaimana-jika-kepala-keluarga-meninggal/

Mamonto, W. I., et al. (2025). Kajian hukum waris anak angkat dalam perspektif hukum Islam. Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan, 4(3), 279–286.

¬¬Masita, N. Z., & Silviana, A. (2024). Tinjauan hukum penerapan asuransi jiwa pada kredit pemilikan rumah di BCA. Notarius, 17(3), 1784–1800.

Mekari Sign. (2025). APHT: Pengertian, syarat, proses, dan biayanya. Diakses 21 November 2025, dari https://mekarisign.com/id/blog/apht-adalah/

Natania, M., & Lesmana, J. (2024). Analisis sistem pewarisan di Indonesia dalam prespektif hukum perdata. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 990–999.

PAJAK.COM. (2025, September 23). Cara mengurus SKB warisan tanah rumah gratis pajak 2025. Diakses 15 November 2025, dari https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/cara-mengurus-skb-warisan-tanah-rumah-gratis-pajak-2025/

Romadhona, K., Qahar, A., & Alam, S. (2023). Analisis penerapan asas-asas hukum dalam perjanjian kredit perbankan. Journal of Lex Theory (JLT), 4(2), 225–240.

Roojai Indonesia. (2025). Mengenal asuransi jiwa KPR definisi, manfaat, dan perhitungannya. Diakses 21 November 2025, dari https://www.roojai.co.id/article/asuransi/asuransi-jiwa-kpr/

Sukoharjo, J. K. (2025). Mengenal sistem hukum waris di Indonesia. JDIH Kabupaten Sukoharjo. Diakses 21 November 2025, dari https://jdih.sukoharjokab.go.id/berita/detail/mengenal-sistem-hukum-waris-di-indonesia

Suwarti, S., Khunmay, D., & Abannokovya, S. (2022). Conflicts occurring due to the application of different legal inheritance systems in Indonesia. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 30(2), 214–227.

Syuhada, S. (2021). Pelimpahan hutang terhadap ahli waris menurut Pasal 833 Ayat 1 KUHPerdata: Analisis perspektif hukum Islam. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah, 2(2), 183–204.

Turatmiyah, S. (2024). Studi SKMHT dalam perjanjian KPR-BTN.

Yulandari, M., Yamin, M., Zaidar, Z., & Harianto, D. (2023). Problematika lahirnya sertifikat hak atas tanah yang berasal dari tanah warisan yang belum dibagi. Locus Journal of Academic Literature Review, 2(12), 958–975.

Zales, R. (2021). Tinjauan hukum perjanjian kredit pemilikan rumah (KPR) di Indonesia. Kumpulan Karya Ilmiah Mahasiswa Fakultas Sosial Sains, 1(1).

Published

2025-11-24

How to Cite

TINJAUAN HUKUM WARIS TERHADAP PENGALIHAN HAK KREDIT KEPEMILIKAN RUMAH (KPR) YANG DIBIAYAI ASURANSI JIWA KEPADA AHLI WARIS DEBITUR. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(11). https://doi.org/10.62281/abg9n163