PENGAMBILAN KEPUTUSAN TENTANG KEBIJAKAN TINGKATAN BPJS
DOI:
https://doi.org/10.62281/v2i5.340Keywords:
BPJS, Kebijakan, Pengambilan KeputusanAbstract
BPJS sendiri merupakan salah satu badan hukum yang tujuannya untuk mewujudukan terselenggaranya pemberian jaminan untuk terpenuhinya suatu kebutuhan dasar yang layak bagi setiap peserta atau anggota keluarganya. Penyelenggaraan BPJS ini terbagi menjadi 2 yaitu BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. Dalam proses penyelenggarannya, BPJS di bagi menjadi beberapa tingkatan. Penelitian ini akan mengkaji mengenai bagaimana pengambilan keputusan yang diselenggarakan untuk program BPJS ini. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif library research yang mana peneliti mengumpulan data-data yang sesuai untuk dikaji dan dilakukan analisa. Penelitian ini diharapkan bisa memberikan informasi mengenai kebijakan tentang pengambilan keputusan terhadap tingkatan-tingkatan dalam program BPJS.
Downloads
References
Julaeha Euis, Hubungan Pengetahuan, Peran Keluarga Dan Kepemilikan Jaminain Kesehatan Dengan Pemilihan Penolong Persalinan Pada Ibu Hamil Di Desa Batuhideung Kecamatan Cimanggu Pandeglang Banten Tahun 2022, Vol 2 No 9 2023.
Mustaqim, dkk, Perlindungan Hukum Terhadap Peserta Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Dalam Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Beserta Permasalahannya, Jurnal Pendidikan Tambusai, Vol 8 No 1 2024.
Nurhamidah dkk, Analisis Implementasi Program BPJS Kesehatan Di Puskesmas Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Jurnal Ilmiah Multidisplin, Vol 1 No 6, 2022.
Rosdiana, Hafsha dkk, Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Kepatuhan Membayar Iuran BPJS Kesehatan Oleh Peserta Mandiri Pada Unit Rawat Jalan Puskesmas Kecamatan Kalideres Tahun 2023, Jurnal Kesehatan dan Kedokteran, Vol 2 No 3, 2023.
Samad,Wahab Abdul, Mencari Formula Program Jaminan Sosial BPJS Kesehatan, Indonesian Journal of Business Analytics (IJBA) Vol 2 No 2, 2022.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Farell Ramses Christfiant, Ikhfananfalul Funuha (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.