ANALISIS PERAN PANITERA DAN JURUSITA DALAM PROSES EKSEKUSI PUTUSAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
DOI:
https://doi.org/10.62281/6sbms167Keywords:
Panitera, Jurusita, Eksekusi Putusan, Perkara Perdata, Pengadilan Negeri LamonganAbstract
Penelitian ini mengkaji peran panitera dan jurusita dalam proses eksekusi putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Lamongan, yang merupakan tahap penting dalam menegakkan putusan pengadilan secara sah dan efektif. Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi langsung, dan dokumentasi untuk memperoleh gambaran nyata mengenai pelaksanaan eksekusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa panitera memiliki peran vital dalam pengelolaan administrasi perkara serta koordinasi teknis dengan jurusita, sementara jurusita berperan sebagai pelaksana teknis eksekusi yang berinteraksi langsung dengan pihak yang dieksekusi guna memastikan pelaksanaan putusan sesuai ketentuan hukum. Penelitian ini juga mengidentifikasi berbagai hambatan, seperti keterbatasan sumber daya, resistensi pihak yang dieksekusi, dan kebutuhan peningkatan pelatihan maupun pemanfaatan teknologi informasi. Kesimpulannya, sinergi yang kuat antara panitera dan jurusita, disertai penguatan kapasitas SDM dan sistem administrasi, menjadi kunci keberhasilan eksekusi perkara perdata di Pengadilan Negeri Lamongan. Penelitian ini memberikan kontribusi teoritis bagi pengembangan kajian hukum acara perdata serta manfaat praktis bagi aparat pengadilan dalam meningkatkan pelayanan hukum yang efektif dan akuntabel.
Downloads
References
Adityo Wahyu Wikanto, Safrudin Yudowibowo, Harjono. “Eksekusi Riil Dalam Perkara Perdata Tentang Pengosongan Tanah Dan Bangunan Rumah.” Jurnal Verstek 2, no. 2 (2020): 4–10. http://journal.unigha.ac.id/.
Fetric, Aldi, Shaputra Ambarita, and Roida Nababan. “Peran Jurusita Dalam Pelaksanaan Eksekusi Di Pengadilan Negeri Medan JURNAL MEDIA INFORMATIKA [ JUMIN ]” 6, no. 2 (2025): 990–94.
Franky Ray Kairupan. “TANGGUNG JAWAB PANITERA DALAM PELAKSANAAN EKSEKUSI TERHADAP JAMINAN KREDIT MACET.” Lex Administratum V, no. 5 (2017): 22–30.
Hartati, Ralang, Syafrida Syafrida. “Hambatan Dalam Eksekusi Perkara Perdata.” ADIL: Jurnal Hukum 12 (2021).
HASANUDDIN. “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TUGAS DAN PERAN JURUSITA PADA PENGADILAN AGAMA PALU KELAS I A,” 2019.
Iblam.ac.id. “Bukan Hal Mudah, Ini Dia Sederet Tugas Panitera.” 2024. Accessed November 18, 2025. https://iblam.ac.id/2024/05/25/bukan-hal-mudah-ini-dia-sederet-tugas-panitera.
Mudiparwanto, Zellin Eva Handayani Dan Wahyu Adi. “ANALISIS TERHADAP TUGAS DAN PERAN JURU SITA SETELAH BERLAKUNYA SISTEM E-COURT (STUDI DI PENGADILAN NEGERI SRAGEN KELAS 1A) ANALYSIS OF THE DUTIES AND ROLES OF BAILIFFS AFTER THE ENACTMENT OF THE E-COURT SYSTEM (STUDY IN SRAGEN DISTRICT COURT CLASS 1A).” Jurnal Hukum Lex Generalis. 6, No. 4 (2025): 1–21.
Mukti Fajar dan Yulianto Ahmad. Dualisme Penelitian Hukum: Normative Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Pengadilan Negeri Tais. “TUGAS POKOK DAN FUNGSI JURUSITA /JURUSITA PENGGANTI.” pn-tais.go.id, 2025. https://www.pn-tais.go.id/tugas-pokok-dan-fungsi-jurusita.
Pengadilan Negeri Wangi Wangi. “PROSEDUR EKSEKUSI,” 2025. https://pn-wangiwangi.go.id/hukum/prosedur-eksekusi.html.
Sri Hartini, Setiati Widihastuti, Iffah Nurhayati. “Eksekusi Putusan Hakim Dalam Sengketa Perdata Di Pengadilan Negeri.” Junal Lex Privatum 14 (2024).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nimas Parawansyah Pramadhyta Galuh Muktasyim, Putri Handayani (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









