IMPLEMENTASI SITA JAMINAN ATAS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
DOI:
https://doi.org/10.62281/8nw9d417Keywords:
Sita Jaminan, Hak Kekayaan Intelektual, Kepastian Hukum, Perlindungan Hukum, Hukum Acara PerdataAbstract
Penelitian ini membahas mengenai penerapan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam sistem hukum Indonesia. HKI sebagai aset tidak berwujud memiliki nilai ekonomi tinggi dan dapat dialihkan, dilisensikan, maupun dijadikan jaminan. Namun, peraturan perundang-undangan di Indonesia belum mengatur secara spesifik mengenai sita jaminan atas HKI, sehingga pelaksanaannya masih bergantung pada interpretasi hakim. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui analisis terhadap ketentuan HIR, RBg, serta putusan pengadilan niaga yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun HKI secara konseptual memenuhi kriteria sebagai objek sita karena memiliki nilai ekonomis dan kepemilikan yang jelas, penerapan sita jaminan terhadap HKI memerlukan kehati-hatian dan pedoman hukum yang tegas. Sita jaminan berimplikasi pada pembatasan hak ekonomi pemegang HKI dan berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi sementara bagi tergugat. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara hukum acara perdata dan hukum HKI, serta pembentukan peraturan pelaksanaan oleh Mahkamah Agung untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan efektivitas perlindungan hak bagi para pihak yang berperkara.
Downloads
References
Buku
Amiruddin & Zainal asikin. (2012). “Pengantar Metode Penelitian Hukum” Raja Grafindo Persada : Jakarta.
BARKAH, D. H. Q., ANDRIYANI, M., & SY, M. (2024). “PERLINDUNGAN HUKUM”.
Harahap, M. Y. (2017). “Hukum acara perdata: tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan” Sinar Grafika.
HIR (Herzien Inlandsch Reglement), Pasal 198 ayat (1) dan Pasal 227.
Radbruch, G. (1950). II. Legal Philosophy. In The legal philosophies of Lask, Radbruch, and Dabin (pp. 43-224). Harvard University Press.
Ramadhan, M. C., Siregar, F. Y. D., & Wibowo, B. F. (2023). “Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual” Universitas Medan Area
Subekti, S. H. (1978). “Pokok pokok hukum0 perdata” PT. Intermasa
Jurnal
Dalimunthe, S. N. I. S., & Wahyuni, R. (2023). Perkembangan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Kredit Perbankan. ADIL: Jurnal Hukum, 14(1). https://www.researchgate.net/profile/Ridha-Wahyuni-2/publication/376004090_PERKEMBANGAN_HAK_KEKAYAAN_INTELEKTUAL_SEBAGAI_OBJEK_JAMINAN_KREDIT_PERBANKAN/links/65afb5fe7fe0d83cb561e533/PERKEMBANGAN-HAK-KEKAYAAN-INTELEKTUAL-SEBAGAI-OBJEK-JAMINAN-KREDIT-PERBANKAN.pdf
Dewi, N. P. P., & Kastama, I. M. (2024). Hambatan Sita Eksekusi Kekayaan Intelektual Sebagai Barang Tidak Berwujud (Intangible). Satya Dharma: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2). https://doi.org/10.33363/sd.v7i2.1331
Fallah, S. N., & Mulyati, E. (2019). Hak Kekayaan Intelektual dalam Perspektif Hukum Jaminan. Litigasi, 20(2). https://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi/article/view/1863.
Telaumbanua, D. (2017). Analisis Putusan Judex Facti tentang Hak Cipta (Studi Putusan Nomor 05/HKI. Hak Cipta/2016/PN Niaga. Sby). Jurnal Education and Development, 6(5). https://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=1233749&val=13041&title=ANALISIS%20PUTUSAN%20JUDEX%20FACTI%20TENTANG%20HAK%20CIPTA%20Studi%20Putusan%20Nomor%2005HKIHak%20Cipta2016PN%20NiagaSby
Disertasi
Andriani, A. S. (2022). ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN SITA JAMINAN PADA PENGADILAN AGAMA KELAS 1B SENGKANG (Doctoral dissertation, IAIN Bone). http://repositori.iain-bone.ac.id/id/eprint/912
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Infitahatun Nimah, Nur Amaliyah Purwitasari (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









