IMPLEMENTASI SITA JAMINAN ATAS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Authors

  • Infitahatun Nimah Universitas Trunojoyo Madura Author
  • Nur Amaliyah Purwitasari Universitas Trunojoyo Madura Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/8nw9d417

Keywords:

Sita Jaminan, Hak Kekayaan Intelektual, Kepastian Hukum, Perlindungan Hukum, Hukum Acara Perdata

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai penerapan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam sistem hukum Indonesia. HKI sebagai aset tidak berwujud memiliki nilai ekonomi tinggi dan dapat dialihkan, dilisensikan, maupun dijadikan jaminan. Namun, peraturan perundang-undangan di Indonesia belum mengatur secara spesifik mengenai sita jaminan atas HKI, sehingga pelaksanaannya masih bergantung pada interpretasi hakim. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui analisis terhadap ketentuan HIR, RBg, serta putusan pengadilan niaga yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun HKI secara konseptual memenuhi kriteria sebagai objek sita karena memiliki nilai ekonomis dan kepemilikan yang jelas, penerapan sita jaminan terhadap HKI memerlukan kehati-hatian dan pedoman hukum yang tegas. Sita jaminan berimplikasi pada pembatasan hak ekonomi pemegang HKI dan berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi sementara bagi tergugat. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara hukum acara perdata dan hukum HKI, serta pembentukan peraturan pelaksanaan oleh Mahkamah Agung untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan efektivitas perlindungan hak bagi para pihak yang berperkara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Amiruddin & Zainal asikin. (2012). “Pengantar Metode Penelitian Hukum” Raja Grafindo Persada : Jakarta.

BARKAH, D. H. Q., ANDRIYANI, M., & SY, M. (2024). “PERLINDUNGAN HUKUM”.

Harahap, M. Y. (2017). “Hukum acara perdata: tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan” Sinar Grafika.

HIR (Herzien Inlandsch Reglement), Pasal 198 ayat (1) dan Pasal 227.

Radbruch, G. (1950). II. Legal Philosophy. In The legal philosophies of Lask, Radbruch, and Dabin (pp. 43-224). Harvard University Press.

Ramadhan, M. C., Siregar, F. Y. D., & Wibowo, B. F. (2023). “Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual” Universitas Medan Area

Subekti, S. H. (1978). “Pokok pokok hukum0 perdata” PT. Intermasa

Jurnal

Dalimunthe, S. N. I. S., & Wahyuni, R. (2023). Perkembangan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Kredit Perbankan. ADIL: Jurnal Hukum, 14(1). https://www.researchgate.net/profile/Ridha-Wahyuni-2/publication/376004090_PERKEMBANGAN_HAK_KEKAYAAN_INTELEKTUAL_SEBAGAI_OBJEK_JAMINAN_KREDIT_PERBANKAN/links/65afb5fe7fe0d83cb561e533/PERKEMBANGAN-HAK-KEKAYAAN-INTELEKTUAL-SEBAGAI-OBJEK-JAMINAN-KREDIT-PERBANKAN.pdf

Dewi, N. P. P., & Kastama, I. M. (2024). Hambatan Sita Eksekusi Kekayaan Intelektual Sebagai Barang Tidak Berwujud (Intangible). Satya Dharma: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2). https://doi.org/10.33363/sd.v7i2.1331

Fallah, S. N., & Mulyati, E. (2019). Hak Kekayaan Intelektual dalam Perspektif Hukum Jaminan. Litigasi, 20(2). https://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi/article/view/1863.

Telaumbanua, D. (2017). Analisis Putusan Judex Facti tentang Hak Cipta (Studi Putusan Nomor 05/HKI. Hak Cipta/2016/PN Niaga. Sby). Jurnal Education and Development, 6(5). https://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=1233749&val=13041&title=ANALISIS%20PUTUSAN%20JUDEX%20FACTI%20TENTANG%20HAK%20CIPTA%20Studi%20Putusan%20Nomor%2005HKIHak%20Cipta2016PN%20NiagaSby

Disertasi

Andriani, A. S. (2022). ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN SITA JAMINAN PADA PENGADILAN AGAMA KELAS 1B SENGKANG (Doctoral dissertation, IAIN Bone). http://repositori.iain-bone.ac.id/id/eprint/912

Published

2025-11-27

How to Cite

IMPLEMENTASI SITA JAMINAN ATAS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(11). https://doi.org/10.62281/8nw9d417