TINJAUAN YURIDIS TERHADAP WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SHOPEE PAYLATER BERDASARKAN ASAS ITIKAD BAIK DALAM HUKUM PERDATA INDONESIA

Authors

  • Bella Anastasya Putri Fernanda Universitas Udayana Author
  • Made Aditya Pramana Putra Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/ph48py37

Keywords:

Asas Itikad Baik, Perjanjian Baku, Shopee PayLater, Wanprestasi, Perlindungan Konsumen

Abstract

Asas itikad baik merupakan prinsip fundamental dalam hukum perjanjian yang menjaga keseimbangan hak dan kewajiban para pihak, namun dalam perjanjian baku elektronik seperti Shopee PayLater asas ini sering terabaikan karena dominasi pelaku usaha atas konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk dan penyebab wanprestasi dalam pelaksanaan Shopee PayLater serta mengkaji relevansi asas itikad baik dalam penerapan sanksi terhadap pengguna yang melakukan wanprestasi. Metode yang digunakan ialah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi dalam penggunaan Shopee PayLater umumnya muncul dalam bentuk keterlambatan pembayaran, ketidakmampuan melunasi tagihan, dan pelanggaran terhadap klausula yang telah disepakati. Setiap bentuk wanprestasi tersebut menimbulkan akibat hukum, antara lain pengenaan denda, pembatasan akses terhadap layanan, hingga penagihan melalui pihak ketiga. Penerapan asas itikad baik tercermin dalam kewajiban PT Commerce Finance untuk bertindak jujur, transparan, dan proporsional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Konsistensi penerapan asas itikad baik menjadi kunci tercapainya keadilan dan perlindungan hukum bagi konsumen.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Jurnal:

Amelia, Zahrah Rani'ah Delyananda, Salsas Bila Juniyanti Tanjung, Adhiya Faisal, & Dwi Desi Yayi Tarina. (2025). Wanprestasi dalam Perjanjian Kredit Transaksi Pinjaman Online Pay Later pada Aplikasi Shopee. Media Hukum Indonesia, 2(6), 338-345. https://doi.org/10.5281/zenodo.15524219.

Attar, R. W., Almusharraf, A., Alfawaz, A., & Hajli, N. (2022). New trends in E-commerce research: Linking social commerce and sharing commerce: A systematic literature review. Sustainability, 14(23), 16024. doi:10.3390/su142316024.

Effendi, K. N., Simarmata, M. K., Patricius, P. T., & Sitabuana, T. H. (2023). Itikad Baik atau Kecakapan Hukum Perikatan. Jurnal Serina Sosial Humaniora, 1(1), 239-249. https://doi.org/10.24912/jssh.v1i1.24548.

Hartanto, R. (2018). Hubungan Hukum Para Pihak dalam Peer to Peer Lending. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 5(2), 20-35. https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss2.art6.

Murdavutri, B., Yulia, & Sulaiman. (2025). Tanggung Jawab Pengguna Shopee Tunda Bayar (Paylater) yang Melakukan Wanprestasi (Studi Penelitian di Kota Lhokseumawe). Jurnal Ilmiah Mahasiswa (JIM-FH), 8(1), 1-16. https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i1.19633.

Natalia, N. K. P. P., Dewi, A. A. S. L., & Ujianti, N. M. P. (2022). Akibat Hukum dari Keterlambatan Pembayaran Spaylater bagi Pengguna E-Commerce Shopee. Jurnal Preferensi Hukum, 3(1), 196-200. https://doi.org/10.22225/jph.3.1.4683.196-200.

Paendong, K., & Taunaumang, H. (2017). Kajian Yuridis Wanprestasi dalam Perikatan dan Perjanjian Ditinjau dari Hukum Perdata. Lex Privatum, 5(7), 1-10. Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/41642.

Priyono, E. A. (2017). Peranan Asas Itikad Baik dalam Kontrak Baku (Upaya Menjaga Keseimbangan bagi Para Pihak). Diponegoro Private Law Review, 1(1), 13-22. Retrieved from https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr/article/view/1934/1257.

Qarani, M. T., & Suminar, S. R. (2022). Penyelesaian Wanprestasi Pinjam-Meminjam ShopeePayLater ditinjau dari Buku III KUHPerdata jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bandung Conference Series: Law Studies, 2(1), 585-592. https://doi.org/10.29313/bcsls.v2i1.1004.

Septiningsih, I., Kurniawan, I. D., Adlhiyati, Z., Kristiyadi, & Asafita, Y. S. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Pengguna Pinjaman Uang Elektronik ShopeePayLater. Jurnal Global Citizen, 10(2), 24-30. https://doi.org/10.33061/jgz.v10i2.6694.

Untu, C. G., Mamesah, E. L., & Gerungan, A. E. (2022). Wanprestasi dalam Sistem PayLater pada Kegiatan Transaksi Elektronik di Indonesia. Lex Privatum, 10(4), 1-15. Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/57739.

Wurianalya, M. N. (2017). Perjanjian baku dalam dunia bisnis dikaitkan dengan hak asasi manusia. Jurnal Melintas, 33(1), 70–90. Retrieved from https://journal.unpar.ac.id/index.php/melintas/article/download/2955/2528/6968.

Peraturan Perundang-undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Published

2025-11-27

How to Cite

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SHOPEE PAYLATER BERDASARKAN ASAS ITIKAD BAIK DALAM HUKUM PERDATA INDONESIA. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(11). https://doi.org/10.62281/ph48py37