PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL PADA ANAK DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.62281/4h4wer94Keywords:
Pidana, Kejahatan Seksual, Undang-UndangAbstract
Tujuan penelitian ini adalah memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai bagaimana pelaku kejahatan seksual terhadap anak dipertanggungjawabkan secara pidana serta bagaimana bentuk perlindungan yang diberikan kepada korban, khususnya anak di bawah umur. Adapun urgensi penelitian ini muncul dari masih rendahnya perhatian masyarakat terhadap penderitaan korban dan kurangnya pemahaman mengenai mekanisme perlindungan yang tersedia. Kondisi tersebut berdampak pada terus meningkatnya angka kejahatan seksual di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Untuk merespons situasi tersebut, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai instrumen hukum yang bertujuan memperkuat upaya pencegahan, penindakan, dan pemulihan. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif untuk menganalisis sejauh mana peraturan tersebut, bersama dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak, memberikan efek jera dan meningkatkan perlindungan terhadap korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan regulasi serta implementasi yang konsisten sangat diperlukan agar perlindungan terhadap anak dapat berjalan optimal.
Downloads
References
Buku
Arief, Barda Nawawi, (2002), Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
E. Utrecht, 1966, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Balai Buku Ichtiar, Jakarta.
Hiariej, Eddy O.S., Buku Materi Pokok Hukum Pidana.
Huda, Chairul, (2006), Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana Prenada Media, Jakarta.
Jurnal
Anak Agung Ayu Sinta Paramita Sari, “Pertanggungjawaban Pidana dan Pemidanaan Terhadap Pelaku Pedofilia dalam Hukum Pidana Indonesia”, Jurnal Magister Hukum Udayana Vol. 6, No. 1 (2017).
Anastasia Hana Sitompul, "Kajian Hukum Mengenai Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Indonesia", Jurnal Lex Crimen Vol. 4 No. 1 (2015).
Dody Suryandi, dkk. “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak”, Jurnal Darma Agung Vol. 28 No. 1 (2020).
Fadlian, Aryo, “Pertanggungjawaban Pidana Dalam Suatu Kerangka Teoritis” , Jurnal Hukum Positum Vol. 5 No. 2 (2020).
Hafrida, Helmi, “Perlindungan Korban Melalui Kompensasi Dalam Peradilan Pidana Anak”, Jurnal Bina Mulia Hukum Vol. 5 No. 1 (2020).
I Dewa Gede Ananda Agishswara, Anak Agung Istri Ari Atu Dewi, "Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Seks Tanpa Penetrasi (Dry Humping) Terhadap Anak di Indonesia".
Inneke Dwi Cahya, Nanang Sambas, “Penjatuhan Pidana dalam Pencabulan Anak Dibawah Umur Dihubungkan dengan Perlindungan Korban Kejahatan”, Jurnal Riset Ilmu Hukum (JRIH) Vol. 3 No. 1 (2023).
Nurisman, Eko, “Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022”, Jurnal Pembangungan Hukum Indonesia Vol. 4 No. 2 (2022).
Nuzul Qur’aini Mardiya, “Penerapan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual”, Jurnal Konstitusi Vol. 14 No. 1 (2017).
Paradiaz, Rosania, Sopoyono, Eko, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Vol. 4 No. 1 (2022).
Rini Purwaningsih, “Pemberat Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur”, Jurnal Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum Vol. 3 No. 2 (2021).
Rizqian, Irvan, “Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dikaji Menurut Hukum Pidana Indonesia”, Journal Justiciabellen Vol. 01 No. 01 (2021).
Syuha Maisytho Probilla, dkk. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual”, PAMPAS : Journal of Criminal Vol. 2 No. 1 (2021).
Usman, "Analisis Perkembangan Teori Hukum Pidana", Jurnal Ilmu Hukum.
Yulianti, Sri Wahyuningsih, “Kebijakan Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Kekerasan Seksual Kepada Anak dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”, Amnesti : Jurnal Hukum Vol. 4 No. 1 (2022).
Yusyanti, Diana, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol. 20 No. 4 (2020).
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2020 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 I Gede Hendri Candra Utama Putra, Diah Ratna Sari Hariyanto (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









