PENAFSIRAN KATA “PENGGUNA” DALAM PUTUSAN PENGADILAN NIAGA NOMOR 92/PDT.SUS-HKI/HAK CIPTA/2024/PN NIAGA JKT.PST
DOI:
https://doi.org/10.62281/gs1ta931Keywords:
Hak Cipta, Kepastian Hukum, Penafsiran Hakim, Pengguna, RoyaltiAbstract
Penelitian ini dimaksudkan untuk menelaah penafsiran hakim terhadap kata pengguna dalam Putusan Pengadilan Niaga Nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2024/PN Niaga Jakarta Pusat serta mengkaji implikasi multitafsir terhadap kepastian hukum dalam perlindungan hak cipta. Permasalahan muncul karena UUHC tidak memberikan batasan tegas mengenai siapa yang dimaksud sebagai pengguna dalam konteks penggunaan secara komersial sehingga menimbulkan multitafsir. Kajian ini menerapkan metode yuridis normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan analisis kasus (case approach) untuk menelaah ketentuan UUHC, PP No. 56 Tahun 2021, hingga ke tataran Permenkum No. 27 Tahun 2025 sebagai bentuk perkembangan regulasi berkenaan dengan tata kelola royalti untuk komposisi musik dan lagu. Hasil kajian menunjukan bahwa makna pengguna secara komersial dalam kasus ini menimbulkan multitafsir sehingga berisiko disalahgunakan dalam menafsirkan kasus-kasus sejenis dan menyebabkan penegakan hukum yang tidak konsisten di masa depan. Melalui Permenkum No. 27 Tahun 2025, pemerintah kemudian menegaskan kewajiban membayar royalti atas penggunaan karya musik maupun lagu pada fasilitas umum yang bertujuan komersial merupakan tanggung jawab pihak penyelenggara atau pemilik lokasi usaha, sehingga diharapkan dapat mengembalikan prinsip kepastian hukum dan melindungi hak ekonomi pencipta.
Downloads
References
Buku
Ramadhan, M. Citra. Siregar, Fitri Yanni Dewi dan Wibowo, Bagus Firman. Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual (Medan, Universitas Medan Area Press, 2023)
Yulia. Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Aceh, Sefa Bumi Persada, 2021)
Jurnal
Amin, Rizal Irwan dan Achmad. “Mengurai Permasalahan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia”. Jurnal Res Publica 4, No. 2 (2020)
Faturahman, Ahsan Ridho dan Wahyuni, Ridha. “Legal Remedies for Performers in Copyright Disputes : Analyzing Decision No 92/Pdt.Sus-HKI/HakCipa/2024/PN Niaga Jkt.Pst in the Indonesian Music Industry”. Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum 25, No. 2 (2025)
Habibi, Miftakhur Rokhman. “Perlindungan Hukum bagi Pemegang Hak Cipta dan Penerapan Asas Itikad Baik dalam Cover Lagu untuk Tujuan Komersil di Youtube.” Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam 27, No. 1 (2024)
Halomoan, Putra. “Tinjauan Yuridis Tentang Upaya-Upaya Hukum”. Jurnal Hukum Ekonomi 1, No. 1 (2015)
Haritjahjono, Budi dan Sodikin. “Implementation of the Lex Certa Principle towards the Ambiguity of Digital Law’s in Indonesia”. Jurnal Hukum 7, No. 1 (2025)
Muthmainnah, Nafisah., Pradita, Praxedis Ajeng., dan Bakar, Cika Alfiah PA. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Bidang Lagu dan/atau Musik berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik”. Padjajaran Law Review 10, No. 1 (2022)
Natanegara, Tauhid Bagus. “Pengaruh Multitafsir Terhadap Kata “Dan”, “Atau” Dalam Perundang-undangan di Indonesia”. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan 16, No. 1 (2025)
Nurjanah, Tatik dan Azizah, Salma. “Problematika Sistem Royalti di Indonesia: Studi Kasus Agnez Mo dan Implikasi bagi Perlindungan Hak Cipta”. Jurnal Nexus 1, No. 1 (2025)
Salmaa, Siti Nabila, Amirulloh, Muhammad dan Safiranita, Tasya. “Tangung Jawab Penyanyi sebagai Penampil Karya terhadap Pencipta dalam Komersialisasi Lagu pada Konser Musik yang diadakan oleh Pihak Ketiga Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta”. Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora 2, No. 4 (2025)
Supena, Cecep Cahya. “Manfaat Penafsiran Hukum dalam Rangka Penemuan Hukum”. Jurnal MODERAT 8, No. 2 (2022)
Turnip, Devi Cantika dan Yazid, Imam. “Pertanggungjawaban Pembayaran Royalti Konser Perspektif Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2003 tentan Hak Cipta”. Jurnal Al-Sulthaniyah 14, No. 2 (2025)
Venturini, I Gusti Agung Ayu Gayatri Kharisma dan Sawitri, Dewa Ayu Dian. “Perlindungan Hak Cipta Atas Konten Reupload Video Youtube di Aplikasi Tiktok”. Jurnal Kertha Negara 11, No. 10 (2023)
Yasa, I Wayan dan Iriyanto, Echwan. “Kepastian Hukum Putusan Hakim dalam Penyelesaian Sengketa Perkara Perdata”. Jurnal Rechtens 12, No. 1 (2023)
Skripsi
Firdausah, Risma Icha. “Analisis Yuridis Sengketa Hak Cipta antara Agnez Mo dan Ari Bias Tinjauan Hukum terhadap Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Studi Putusan Nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst)”. Universitas Muhammadiyah Malang, 2025
Peraturan-peraturan
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan /atau Musik
Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
Putusan Pengadilan Niaga Nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Grace Paladan, Dewa Ayu Dian Sawitri (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









