ANALISIS YURIDIS PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA DALAM PERSPEKTIF TEORI TUJUAN PEMIDANAAN
DOI:
https://doi.org/10.62281/svp2zt94Keywords:
Tindak Pidana, Penjatuhan Pidana, Penodaan AgamaAbstract
Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis sejauh mana hukum pidana Indonesia mampu merespons persoalan penodaan agama, baik melalui pendekatan preventif maupun represif, dengan berlandaskan pada teori tujuan pemidanaan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk menelaah kesesuaian antara norma hukum yang berlaku dan realitas penegakan hukum. Fokus kajian diarahkan pada Pasal 156 dan 156a KUHP serta ketentuan relevan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang selama ini menjadi dasar penindakan terhadap tindak pidana penodaan agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa walaupun regulasi tersebut telah menyediakan kerangka hukum yang cukup jelas, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti perbedaan tafsir, ketidakkonsistenan aparat penegak hukum, serta minimnya upaya pencegahan yang berorientasi pada edukasi publik. Kondisi ini berdampak pada lemahnya efek jera dan belum optimalnya perlindungan terhadap kebebasan beragama maupun kerukunan antarumat beragama. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum pidana yang lebih responsif, termasuk penyelarasan norma, penguatan kapasitas aparat, serta formulasi kebijakan yang menyeimbangkan antara perlindungan kepentingan publik dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Downloads
References
Buku
Aris Prio Agus Santoso, Rezi, dan Aryono, 2022. Pengantar Hukum Pidana. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
Dr. Tofik Yanuar Chandra dan Yasmon Putra, 2022. Hukum Pidana. Jakarta: PT Sangir Multi Usaha.
Mahrus A, 2015. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Muhammad Ainul Syamsu, 2018. Penjatuhan Pidana. Depok: Pranada Media Group.
Jurnal
Abdul Azis Muhammad. 2023. “Ancaman Pidana Mati Dalam Perspektif Tujuan Pemidanaan”. AL-QISTH Law Review , Volume 7 Nomor. 1 (2023): hal 10.
Gusriwan Sholehudin wahid, Muhammad Murtadha Asyrafi, Ismail, dkk. “Hukum Penodaan Agama Perspektif Fikih, Perundang-undangan Indonesia, dan Hukum Internasional”. Jurnal Hukum Keluarga dan Pemikiran Hukum Islam, Volume 3 Nomor. 2 (2023): hlm 6.
Hogi Wahyu Setiawan, Muhadar, dan Hijrah Adhyanti Mirzana. “Tindak Pidana Perusakan Fasilitas Umum Pada Kegiatan Unjuk Rasa”. Hermeneutika Volume 5, Nomor. 1 (2021). Hal 165.
Muchlas Rastra Samara Muksin. 2023. “Tujuan Pemidanaan dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia”. Jurnal Sapientia et Virtus, Volume 8 Nomor. 1 (2023): hal 241.
Muhammad Ramadhan dan D i Oktavia Ariyanti. 2023. “Tujuan Pemidanaan Dalam Kebijakan dan Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia”. JURNAL RECHTEN:RISET HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, Volume 5 Nomor. 1 (2023): hal 5.
Muhammad Rustamaji dan Gendis Nissa Aulia. “Telaah Konsepsi Penistaan Agama Terhadap Penegakan Hukum Kasus Meliana”. Jurnal Verstek, Volume 8 Nomor. 2. hal 5.
Muhammad Syarif. 2023. “Penistaan Agama Dalam Hukum Islam (Study Analisis Yuridis di Indonesia)”. Jurnal Islampedia, Volume 2 Nomor. 1 (2023). hal 3.
Nur Ainiyah Rahma ati. HUKUM PIDANA INDONESIA: ULTIMUM REMEDIUM ATAU PRIMUM REMEDIUM. Recidive Volume 2 Nomor. 1 (2013): hal 40.
Rahmitasari Marwah Putri, Syamsuddin Muchtar, dan Nur Azisa. 2023. “Penerapan Pidana Pembinaan Di Luar Lembaga Terhadap Anak Sebagai Bentuk Pidana Dengan Syarat”. Jurnal Living Law, Volume 15, Nomor. 1 (2023): hal 59.
Syarif Saddam Rivanie, Syamsuddin Muchtar, Audyna Mayasari, dkk. 2022. “Perkembangan Teori-teori Tujuan Pemidanaan”. Halu Oleo Law Review , Volume 6 Nomor. 2 (2022): hal 179.
Syawal Amirul Syah, Muhammad Fachri Said, dan Muhammad Fauzi Ramadhan. 2024. Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Penodaan Agama Melalui Media Sosial”. Jurnal Pemikiran dan Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum, & Pengajarannya, Volume XIX Nomor. 1 (2024): hlm 195-196.
Tessalonicha Leu ol. 2018. “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Cyber Crime yang Menyebarkan Isu Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) Melalui Media Sosial Ditinjau dari UU ITE Nomor 19 Tahun 2016”. Jurnal Lex Crimen, Volume 7 Nomor 2 (2018). hal 5-6.
Peraturan-peraturan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fenky, I Gusti Ayu Stefani Ratna Maharani (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









