PERAN SERIKAT BURUH KERAKYATAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Authors

  • Amelia Nur Hasanah Universitas Trunojoyo Madura Author
  • Era Nova Hera Wati Universitas Trunojoyo Madura Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/jpsbnt97

Keywords:

PHK Sepihak, Serikat Buruh Kerakyatan, Hubungan Industrial, Advokasi Buruh

Abstract

Penelitian ini menganalisis peran SBK dalam memberikan perlindungan dan pendampingan melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.Kasus Pemutusan Hubungan Keja (PHK) sepihak di PT Gorom Kencana menunjukkan adanya berbagai pelanggaran ketenagakerjaan, seperti pembayaran upah di bawah UMK, tidak diberikannya hak cuti, serta proses perjanjian kerja yang tidak transparan karena pekerja tidak diberi kesempatan untuk menelaah isi kontrak. Kondisi tersebut mendorong para pekerja untuk bergabung dengan Serikat Buruh Kerakyatan (SBK) guna memperjuangkan pemulihan hak-hak mereka. Dengan menggunakan metode kualitatif, penelitian menemukan bahwa SBK telah melakukan serangkaian upaya seperti perundingan bipartit, proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja, hingga pengajuan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Namun, upaya tersebut menghadapi sejumlah hambatan, termasuk minimnya bukti tertulis yang dimiliki pekerja, ketimpangan kekuasaan dengan perusahaan, serta proses hukum yang berlarut. Temuan ini menunjukkan bahwa implementasi perlindungan hukum bagi pekerja masih lemah, sehingga diperlukan penguatan kapasitas advokasi serikat buruh serta peningkatan literasi hukum bagi pekerja sejak awal hubungan kerja.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anggraini, E. S. (2023). Peran Serikat Pekerja Dalam Hal Perselisihan Hubungan Kerja Yang Berdampak Pada Pemutusan Hubungan Kerja. Jurnal Syntax Admiration, 60.

Irawan. (2013). Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Mediator. Jurnal IUS, 377.

Lesnussa, M. R. (2025). Perlindungan Hukum Dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Jurnal Tranformasi Hukum Dan Keadilan, 9.

Rengga. (2024). Efektivitas Penyelesaian Sengketa Secara Non Litigasi. Jurnal Kolaboratif Sains, 2204–2205.

Rosita. (2017). Alternatif Dalam Penyelesaian Sengketa (Litigasi Dan Non Litigasi). Journal Of Islamic Law, 15.

Rustandi, T. (2025). .Advokasi Kebijakan Publik: Kajian Teoritis Dan Praktis Tentang Aktor, Tujuan, Langkah, Dan Media. . Jurnal Ilmiah Multidisiplin Nusantara, 23.

Utami, T. K. (2013). Peran Serikat Pekerja Dalam Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja. Jurnal Wawasan Hukum, 12.

Published

2025-11-30

How to Cite

PERAN SERIKAT BURUH KERAKYATAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(11). https://doi.org/10.62281/jpsbnt97