PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TERSANGKA ATAU TERDAKWA YANG BUTA AKSARA SEBAGAI PEMOHON BANTUAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.62281/cc9stm42Keywords:
Bantuan Hukum, Perlindungan Hukum, Kekosongan Norma, Buta AksaraAbstract
Tujuan dari studi ini adalah guna melaksanakan analisis mengenai perlindungan hukum yang dimiliki seorang tersangka atau terdakwa dalam hal menerima ataupun memohon bantuan hukum guna mempertahankan hak-hak yang dimilikinya sesuai dengan asas kesamaan di hadapan hukum dan asas praduga tidak bersalah dalam setiap tingkat pemeriksaan guna kepentingan persidangan meskipun terdapat kekurangan seperti buta aksara. Studi ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan fakta dan pendekatan kasus. Hasil studi menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi para buta aksara untuk mendapatkan bantuan hukum belum ditetapkan secara eksplisit pada perundang-undangan Indonesia. Meskipun terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang menunjang seperti Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2011 mengenai Bantuan Hukum, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 mengenai Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Dalam perspektif hak asasi manusia, memperoleh kesetaraan dan kesamaan hak di hadapan hukum merupakan perwujudan jaminan HAM bagi hak konstitusional warga negara.
Downloads
References
Buku
Muntoha. 2013. Negara Hukum Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945. Yogyakarta: Kaukaba.
Setiadi, Edi,. & Kristian. 2017. Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.
Wiradipraja, E. Saefullah. 2015. Penuntun Praktis Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum. Bandung: Keni Media.
Jurnal
Arif, Andry Rahman. 2015. “Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Terdakwa Yang Tidak Mampu Dalam Perkara Pidana di Kota Bandar Lampung”. Diat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 9 (1).
Barus, Ganda Rona. 2020. “Analisis Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia”. Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, 1 (1).
Basha, Fauzhan Akbar Fhazmie. 2021. “Hak-Hak Tersangka Dalam Proses Perkara Peradilan Pidana di Indonesia”. Jurnal Mustika Justice, 1 (1).
Djufri, Darmadi. 2022. “Proses Pemeriksaan Perkara Di Muka Persidangan Pada Dakwaan Tindak Pidana dan Benda Sitaan Dalam Proses Peradilan”. ISSSN, 20 (1).
Hamzah., & Amirullah. 2019. “Penegakan Hukum Terhadap Prinsip Persamaan Kedudukan di Hadapan Hukum (Perspektif Hukum Islam)”. Al-Amwal: Journal of Islamic Economic Law, 4 (2).
Hariadi, Joko., Bania, Allif Syahputra., & Hidayat, Muhammad Taufik. 2018. “Pelatihan Membaca Untuk Pengentasan Buta Aksara Di Wilayah Kota Langsa”. Jurnal Vokasi, 2 (2).
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Nasir, Gamal Abdul. 2017. “Kekosongan Hukum & Percepatan Perkembangan Masyarakat”. Jurnal Hukum Replik, 5 (2).
Nurhasan. 2017. “Keberadaan Asas Praduga Tak Bersalah Pada Proses Peradilan Pidana: Kajian”. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 17 (3).
Santoso, Andi Muhammad. 2021. “Eksistensi Gerakan Bantuan Hukum Menurut Peraturan Yang Pernah Ada dan Masih Berlaku di Indonesia”. Jurnal Dialektika Hukum, 3 (2).
Sunggara, Muhammad Adystia., Meliana, Yang., Gunawan, Arifin Faqih., & Yuliana, Sri. 2021. “Penerapan dan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu”. Solusi ISSN, 19 (2).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 I Dewa Sunu Sagita Putra (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









