KOMUNITAS ONDISMED-X SEBAGAI PERANTARA PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP WANPRESTASI TRANSAKSI E- COMMERCE
DOI:
https://doi.org/10.62281/0a63j938Keywords:
E-commerce, Perlindungan Konsumen, ONDISMED-X, Advokasi Digital, Mediasi Online.Abstract
Pesatnya pertumbuhan e-commerce di Indonesia, dengan 189,6 juta pengguna pada 2024, meningkatkan risiko wanprestasi dan penipuan yang merugikan konsumen, dengan kerugian mencapai Rp4,6 triliun antara November 2024 hingga Agustus 2025. Meskipun kerangka hukum seperti UUPK, KUH Perdata, dan UU ITE tersedia, implementasinya terbatas karena penegakan hukum yang lemah, prosedur kompleks, dan rendahnya literasi konsumen. Penulisan ini menganalisis peran Komunitas ONDISMED-X sebagai mediator digital dalam perlindungan konsumen terhadap wanprestasi, menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan R&D untuk mengembangkan prototipe website advokasi. Hasil menunjukkan ONDISMED-X menyediakan jalur penyelesaian sengketa non-litigasi, pendampingan hukum, serta platform pengaduan terstruktur dan transparan, termasuk verifikasi bukti internal. Upaya edukasi hukum dan kesadaran kolektif meningkatkan literasi konsumen. Kehadiran komunitas ini menjadi mekanisme alternatif yang adaptif dan efektif, mengisi kesenjangan antara hukum normatif dan praktik lapangan, serta menyediakan akses keadilan yang cepat dan mudah dijangkau di era digital.
Downloads
References
Andriyani, Y., & Zulkarnaen, W. (2017). Pengaruh Kualitas Produk Terhadap Keputusan Pembelian Mobil Toyota Yaris Di Wijaya Toyota Dago Bandung. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi), Vol.1, No.2, 80-103.
Azka, A. Wijoyo,H. S. Amalia. (2022) Pengembangan Media Pembelajaran Berbasis Website pada Mata Pelajaran Dasar Desain Grafis Menggunakan Model Pengembangan Four-D (Studi pada SMK Negeri 1 Rembang). Jurnal Teknologi Informasi dan Ilmu Komputer (JTIIK), Vol. 9, No. 4, 875–882.
Fahrurozia, M., & Faslah, R. (2025). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce di Indonesia. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, 1(3), 318–322.
Fikri, M., & Alhakim, A. (2022). Urgensi Pengaturan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Data Pribadi di Indonesia. YUSTISI Учредители: LPPM Universitas Ibn Khaldun Bogor, 9(1).
Hakiki, AA, Wijayanti, A., & Kharismasari, R. (2017). Perlindungan hukum bagi pembeli dalam jual beli online. Justitia Jurnal Hukum , 1 (1). hlm 127.
Handayani, R. (2022). Pertanggungjawaban marketplace atas kerugian yang dialami oleh konsumen pada transaksi jual beli online dengan sistem pre order. JURNAL NOTARIUS, 1(2), 301-312
Hopipah, E. N., Saepullah, U., Sucipto, I., Nurkholis, M., & Syarif, N. (2023). Efektivitas Mediasi Non Litigasi Dengan Menggunakan Metode Couple Therapy Sebagai Cara Penyelesaian Sengketa Perceraian. JURNAL SYNTAX IMPERATIF: Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 4(3), 226-240.
Iwanti, N. A. M., & Taun. (2022). Akibat hukum wanprestasi serta upaya hukum wanprestasi berdasarkan undang-undang yang berlaku. Jurnal Ilmu Hukum “The Juris”, Vol. 6, No.2, 346-351
Mewu, M. Y. S., & Mahadewi, K. J. (2023). Perlindungan Konsumen Dalam Pembelian Produk Online: Analisis Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 448
Mustaqlillah, R., Widyaningtyas, O., & Wantoro, T. (2023). Efektivitas Penggunaan Twitter Sebagai Sarana Peningkatan Berpikir Kritis Mahasiswa Ilmu Komunikasi. MUKASI: Jurnal Ilmu Komunikasi, 2(1), 18-28.
Nasution, E. Y., Hariani, P., Hasibuan, L. S., & Pradita, W. (2020). Perkembangan transaksi bisnis e-commerce terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Jesya. Jurnal Ekonomi Dan Ekonomi Syariah, 3(2), 506-519.
Pauth, V. (2018). Tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan jasa berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lex Privatum, Vol. 6, No. 10, 5-15
Sekeon, M. A., Pinasang, R., & Massie, C. D. (2025). Perlindungan hak-hak konsumen dalam transaksi e-commerce terhadap produk tidak sesuai deskripsi barang. INNOVATIVE: Journal of Social Science Research, 5(4), 138-162
Turisno, B. E. (2016). Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual/Beli Online (E-Commerce) Di Indonesia. Diponegoro Law Journal. hlm 9-10.
Utomo, A. A. (2019). Tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen tentang produk cacat berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lex Privatum, Vol. 7, No. 6, 31-39.
Widjaja, G. (2025). Peningkatan Efektivitas Penyelesaian Sengketa Medis Melalui Alternatif Non-Litigasi (Mediasi Dan Arbitrase) Pasca Penerapan Uu No. 17 Tahun 2023. Journal Of Community Dedication, 4(4), 95-105.
Yanti, K. A. T., & Mahadewi, K. J. (2023). Perlindungan Konsumen bagi Barang Kadaluarsa yang Beredar di E-Commerce dalam Pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Jurnal Kewarganegaraan, Vol. 7, No. 1, 650-661.
Zulkarnaen, W., Bagianto, A., Sabar, & Heriansyah, D. (2020). Management accounting as an instrument of financial fraud mitigation. International Journal of Psychosocial Rehabilitation, Vol. 24, No.3, 2471–2491.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Davina Ridsky Salsabilla, Fera Permanik, Nashwa Zahira Annayla, Muhammad Adymas Hikal Fikri, S.H., M.H. (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









