ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) DALAM MENGHITUNG DAN MENYATAKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA

Authors

  • I Made Gilang Rama Wisesa Universitas Udayana Author
  • A.A. Ngurah Oka Yudistira Darmadi Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/e412f243

Keywords:

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Audit Investigatif, Menyatakan Kerugian Keuangan Negara

Abstract

Tujuan studi ini adalah mengkaji dan menelaah kewenangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam melakukan audit investigatif serta men-declare (menyatakan) adanya kerugian keuangan negara. Selain itu, penelitian ini menganalisis secara mendalam perihal penggunaan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAPKKN) oleh BPKP sebagai alat bukti dalam sistem peradilan pidana guna memenuhi unsur “Dapat Merugikan Keuangan Negara” pada perkara Tindak Pidana Korupsi delik kerugian keuangan negara melalui berbagai pertimbangan hakim (ratio decidendi). Metode yang digunakan dalam studi ini adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan taraf sinkronisasi dan perbandingan hukum, serta pendekatan studi kasus. Penggunaan pendekatan ini bertujuan untuk mengevaluasi sinkronisasi dalam regulasi dan pada praktik peradilan. Hasil studi menunjukkan bahwa secara yuridis, BPKP hanya berwenang untuk menghitung adanya kerugian keuangan negara (audit investigatif), tetapi tidak berwenang untuk menyatakannya (declare). Namun, terbukti atau tidaknya kerugian keuangan negara, sah atau tidaknya suatu audit investigatif bermuara pada keputusan Majelis Hakim itu sendiri. Hal mana, Majelis Hakim memiliki kemerdekaannya untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku:

Mulyadi, Lilik. 2022. Kembang Setaman Tindak Pidana Korupsi Indonesia: Dalam Teori, Norma, dan Praktik. Jakarta: Kencana.

Wahyuningsih, Sri. Metode Penelitian Studi Kasus (Konsep, Teori Pendekatan Psikologi Komunikasi, dan Contoh Penelitiannya), (Madura: UTM Press, 2013), 3.

Windia, Wayan P. ‘Tri Ta’ Ilmiah Panduan Menyusun Karya Tulis Ilmiah tentang Hukum. (Tabanan: Pustaka Ekspresi, 2023), 18-19.

Yuntho, Emerson, dkk. 2014. Penerapan Unsur Merugikan Keuangan Negara dalam Delik Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Indonesia Corruption Watch.

Jurnal:

Akbar, T. N., & Hendra, H. (2021). Penerapan Asas in Dubio Pro Reo Pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Dalam Perkara Pidana. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 10(1), 86-98.

Boboy, A., Yohanes, S., & Sinurat, A. (2021). Kewenangan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Menentukan Unsur Kerugian Negara Terhadap Tindak Pidana Korupsi. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 1(1), 53-75.

Dewi, U., & NPM, S. (2017). Kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan Dan Pembangunan (Bpkp) Dalam Penentuan Unsur Kerugian Keuangan Negara Dalam Kaitanya Dengan Optimalisasi Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah (Studi Kasus Di Kalimantan Barat). Jurnal Nestor Magister Hukum, 4(4), 209597.

Hidayat, S., Haris, O. K., Rizky, A., & Seriyati, E. (2023). Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Dan Badan Pemeriksa Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Dalam Menentukan Kerugian Keuangan Negara. Halu Oleo Legal Research, 5(2), 592-604.

Irawan, M. D. A., & Khodijah, S. (2021). Kewenangan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) dalam Menentukan Kerugian Keuangan Negara pada Kasus Tipikor. Rechtenstudent, 2(3), 278-292.

Lubis, I. (2023). Kewenangan BPKP dan Kejaksaan dalam Penentuan Unsur Kerugian Keuangan Negara Terhadap Tindak Pidana Korupsi. Diktum, 2(3), 75-83.

Permana, T. C. I. (2018). Wewenang Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (Bpkp) Menghitung Kerugian Keuangan Negara/The Authority Of Financial And Development Monitoring Agency In Auditing The State Financial Losses. Jurnal Hukum Peratun, 1(1), 101-118.

Yustitia, M. (2023). Kedududukan hukum keyakinan hakim dalam penjatuhan putusan pidana berkaitan asas in dubio Pro Reo berbasis keadilan (Master's thesis, Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia)).

Skripsi, Disertasi:

Azizah, Ainul. “Studi Kepustakaan Mengenai Landasan Teori dan Praktik Konseling Naratif”. Jurnal Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya. (Surabaya: Disertasi, 2017), 25-26.

Noor, Hendry Julian. 2018. Kerugian Keuangan Negara dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara Berbentuk Perseroan Terbatas, Perspektif Hukum Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan;

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen;

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016;

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024;

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara;

Peraturan Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Bidang Investigasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Audit Investigatif.

Putusan Pengadilan:

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012;

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU/XIV/2016;

Putusan Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst;

Putusan Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps.

Published

2025-12-04

How to Cite

ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) DALAM MENGHITUNG DAN MENYATAKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(12). https://doi.org/10.62281/e412f243