PENERAPAN PRINSIP PIERCING THE CORPORATE VEIL SEBAGAI DASAR TUNTUTAN KERUGIAN KEPADA PERSEROAN DALAM PERKARA WANPRESTASI
DOI:
https://doi.org/10.62281/wz75xs06Keywords:
Piercing the Corporate Veil, Perseroan, Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum, KerugianAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan sumbangsih serta menjawab pertanyaan atas permasalahan serta implikasi dari terjadinya Wanprestasi yang dilakukan oleh Perseroan dengan menerapkan Prinsip Piercing the Corporate Veil. Penelitian ini mendalami pengertian dan keberadaan prinsip Piercing the Corporate Veil dalam kaitanya dengan gugatan cidera janji (wanprestasi) dan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad). Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui dan memahami akibat hukum jika gugatan atas dasar cidera janji (wanprestasi) digabungkan dengan gugtaan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) melalui prinsip Piercing the Corporate Veil. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan yang ada baik melalui pendekatan produk hukum yang ada, pendekatan analsis, dan pendekatan konseptual yang ditemukan hasil bahwa gugatan atas dasar wanprestasi didasarkan atas ketentuan Pasal 1324 KUHPer jo. 1328 KUHPer, sedangkan tuntutan atas adanya Piercing the Corporate Veil adalah merupakan bentuk dari perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPer. Gugatan atas dasar wanprestasi tidak dapat digabungkan dengan tuntutan hak atas dasar perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) atas dasar prinsip Piercing the Corporate Veil, karena melanggar ketentuan beracara sesuai dengan doktrin hukum dan yurisprudensi. Apabila gugatan atas dasar cidera janji (wanprestasi) digabungkan dengan tuntutan hak atas dasar perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) berdasarkan prinsip Piercing the Corporate Veil, maka gugatan tersebut dapat dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
Downloads
References
Buku
Saraya, S. et al. Hukum Pidana Indonesia: Literasi & Wawasan Komprehensif Hukum Pidana di Indonesia (PT. Star Digital Publishing: Yogyakarta, 2025)
Jurnal
Eunico, Bryan. “Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Dalam Hal Penjual Tidak Mau Menyerahkan Barang Yang Dijual (Studi Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 174/Pdt.G/2019/Pn.Smg)”. Diponegoro Law Journal
Hamzah. “Analisis Yuridis Terhadap Putusan Hakim Yang Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima”. Journal Of Lex Generalis 3, No.4 (2022)
Iwanti, N.A. “Akibat Hukum Wanprestasi Serta Upaya Hukum Wanprestasi Berdasarkan Undang-Undang Yang Berlaku”. Jurnal Ilmu Hukum 6, No.2 (2022)
Kusmastuti, Ines Prasheila. “Piercing The Corporate Veil Toward Holding Company Responsibility In The Perspective Of Islamic Justice.” Kasbana : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 4, No. 2 (2024): 97.
Maria, Caroline. “Studi Kajian Tentang Gugatan Intervensi Dalam Perkara Perdata”. Jurnal Verstek 8, No.1 (2018)
Ningsih, Ayup Suran Dan Wardhani, Harumsari Puspa. “Perbuatan Melawan Hukum Dalam Hukum Perikatan: Unsur-Unsur Perbuatan Dan Implikasi Kewajiban Ganti Rugi.” The Prosecutor Law Review 2, No. 1 (2024)
Pandeinuwu, Armando. “Tinjauan Hukum Mengenai Wanprestasi Terhadap Perjanjian Bagi Hasil Antara Pemilik Tanah Dan Penggarap” Lex Privatum 13, No.3 (2023)
Pangestu, M.T Dan Aulia, N. “Hukum Perseroan Terbatas Dan Perkembangannya Di Indonesia”. Business Law Review 3, No.1 (2021)
Rombot, Diva. “Wanprestasi Terhadap Sewa Beli Dan Akibat Hukumnya Menurut Hukum Perdata Di Indonesia”. Lex Administratum 8, No.4 (2020)
Santosa, A.A. “Perbedaan Badan Hukum Publik Dan Badan Hukum Privat”. Jurnal Komunikasi Hukum (Jkh) Universitas Pendidikan Ganesha 5, No.2 (2019)
Sari, Anggi. “Kajian Yuridis Permohonan Sita Revindikasi (Revindicatoir Beslag) Terhadap Benda Tidak Bergerak Dalam Perkara Perdata (Studi Putusan Nomor: 454/Pdt.G/2016/Pn.Bdg)”. Jurnal Verstek 8, No.3 (2018)
Siregar, M., Kamello, T., Purba, H., Dan Sembiring, R. “Pemisahan Gugatan Wanprestasi Dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perspektif Hukum Materiil Dan Penerapan Di Pengadilan.” Locus Journal Of Academic Literature Review 2, No 6 (2023)
Sjawie, H.F. “Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas Atas Tindakan Ultra Vires”. Jurnal Hukum Prioris 6, No.1 (2017).
Trinanda, M.E Dan Prasada, M.A. “Perlindungan Hukum Terhadap Direksi Perseroan Terbatas Yang Diberhentikan Melalui Keputusan Circular Resolution”. Journal Of Private Law 1, No.2 (2024)
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rai Krisna Justisia, Made Aditya Pramana Putra (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









