OPERASI TANGKAP TANGAN BERDASARKAN PASAL 75 HURUF J UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

Authors

  • Afifah Ajeng Widyanisa Universitas Udayana Author
  • Devi Marlita Martana Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/gvp6ym88

Keywords:

Penyerahan di Bawah Pengawasan, Operasi Tangkap Tangan, Narkotika, Pembelian Terselubung

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) memahami dan menelaah apakah teknik pembelian terselubung (undercover buy) dan penyerahan di bawah pengawasan (controlled delivery) dapat dikatakan sebagai bentuk operasi tangkap tangan, serta (2) mengidentifikasi parameter keabsahan operasi tangkap tangan yang dilakukan dengan teknik pembelian terselubung dan penyerahan dibawah pengawasan jika dirujuk pada ketentuan UU 35/2009 tentang Narkotika. Penelitian ini menerapkan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan norma hukum dan studi pustaka. Data-data yang digunakan mencakup sumber hukum utama berupa undang-undang dan peraturan terkait, serta sumber hukum pendukung berupa jurnal, buku, dan artikel. Pengolahan data ditempuh secara kualitatif dengan metode analitis dan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa teknik pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan dapat dikategorikan sebagai operasi tangkap tangan apabila memenuhi unsur tertangkap tangan dalam KUHAP. Keabsahan operasi tangkap tangan dengan teknik pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan ditentukan dengan adanya legalitas formal, pelaksana yang berwenang, tujuan hukum yang jelas, serta tidak melanggar asas-asas hukum pidana seperti legalitas, tiada pidana tanpa kesalahan, dan praduga tak bersalah. Terdapat konflik antar norma pada ketentuan Pasal 79 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan Pasal 18 ayat (2) KUHAP yang kemudian diberlakukan asas lex specialis derogat legi generali sehingga operasi tangkap tangan dengan pembelian terselubung dan penyerahan dibawah pengawasan harus tetap tunduk pada ketentuan Pasal 79 UU 35/2009 tentang Narkotika.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Hatta, Muhammad. (2022). Penegakan Hukum Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia. Jakarta: Kencana, 1.

Mulkan, Hasanal. (2022). Buku Ajar Hukum Tindak Pidana Khusus. Palembang: Noer Fikri Offset, 80.

Jurnal

Annisa, Febrina., Gustaliza, Resma Bintani., Palupi, Dwi Astuti., Putri, Prima Resi., & Rosra, Deswita. (2023). Distorsi Hukum Penggunaan Teknik Undecover Buy dalam Tindak Pidana Narkotika oleh Penyidik Kepolisian Republik Indonesia. Nagari Law Review, 7(2), 370. https://doi.org/10.25077/nalrev.v.7.i.2.p.363-372.2023.

Daenunu, Annisa Refi., Badu, Lisnawaty W., & Puluhulawa, Jufryanto. (2023). Analisis Batas Kewenangan Antara Penyidik Kepolisian Republik Indonesia Dan BNN Dalam Melakukan Koordinasi Penyidikan Kasus Tindak Pidana Narkotika. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik, 1(4), 78. Diakses dari https://journal.stekom.ac.id/index.php/Jaksa/article/view/1404.

Fahrezi, Fahmi Rizky. & Gaol, Selamat Lumban. (2024). Tinjauan Hukum Atas Pembelian Terselubung (Undercover Buy) Dalam Mengungkap Tindak Pidana Narkotika Oleh Kepolisian Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mala In Se: Jurnal Hukum Pidana, Kriminologi, dan Viktimologi, 2(1), 231. Diakses dari https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/malainse/article/view/91.

Faris, Afif Naufal. & Ginting, Rehnalemken. (2020). Legalitas dan Efektifitas Operasi Tangkap Tangan Pasca Berlaku UU No. 19 Tahun 2019. Recidive, 9(1), 17. https://doi.org/10.20961/recidive.v9i1.47394.

Fikri, Tesa Amelia. (2021). Pelaksanaan Tindak Pidana Narkotika Dengan Teknik Undercover Buy (Pembelian Terselubung) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal Hukum Respublica Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning, 20(2), 12. https://doi.org/10.31849/respublica.v21i1.7221.

Fradella, Ajrina. & Syaufi, Ahmad. (2025). Penyerahan Narkotika Dalam Pengawasan Yang Dilakukan Oleh Penyidik BNN. Jurnal Ilmiah Muqoddimah, 9(2), 1161. Diakses dari https://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/muqoddimah/article/download/19845/pdf.

Jainah, Zainab Ompu., Oma, Ridho Meinaidi., Arianto, Aditya Azzahra., & Kasisi, Bintang. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Operasi Tangkap Tangan Dengan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu. Jurnal Ilmu Hukum Prima, 6(1), 143. Diakses dari https://ejournal.penerbitjurnal.com/index.php/hukum/article/view/94.

Junaedi., Harakan, Ahmad., & Idris, Elisa Indri Pertiwi. (2019). Kerjasama BNN dan Kepolisian Dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba di Kecamatan Rappocini Kota Makassar. Jurnal Moderat, 5(1), 85. Diakses dari https://jurnal.unigal.ac.id/moderat/article/view/1780/1577.

Kembuan, Rodriko., Gerungan, Mario A., & Setiabudhi, Donna A. (2020). Teknik Penyidikan Pembelian Terselubung dan Penyerahan di Bawah Pengawasan Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Lex Crimen, 9(4), 191-192. Diakses dari https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/30820.

Kriswanto. (2025). Kontruksi Hukum Entrapment Dalam Rentang Definisi yang Terbarukan. Jurnal Penelitian Hukum Indonesia, 6(1), 81-82. Diakses dari https://ejournal.undaris.ac.id/index.php/jpehi/article/download/744/566.

Mintawati, Hesri. & Budiman, Dana. (2021). Bahaya Narkoba dan Strategi Penanggulangannya. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Abdi Putra, 1(2), 12. https://doi.org/10.52005/abdiputra.v1i2.95.

Sudjadi, Kumbul Kusdwidjanto. & Surajiman. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Penyidik Polri Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Dengan Menggunakan Teknik Pembelian Terselubung. Journal of Law and Nation (JOLN), 1(1), 36-37. Diakses dari https://joln.my.id/index.php/joln/article/view/5.

Syarif, Nurbaiti., Januri., & Saribu, Eva Lestari Dolok. (2024). Perlindungan Hak-Hak Tersangka Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption of Innocence) Dalam Sistem Peradilan Pidana. Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum, 3(2), 112-113. https://doi.org/10.24967/jaeap.v3i02.3310.

Taufik, Iqbal. (2017). Kendala Dalam Pelaksanaan Pembelian Terselubung (Undercover Buy) Dalam Mengungkap Tindak Pidana Narkotika Oleh Penyidik Polri. SASI, 23(2), 121. https://doi.org/10.47268/sasi.v23i2.104.

Tongkeles, Daniella Constantine., Olii, Atie., & Lembong, Roy Ronny. (2022). Koordinasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Dengan Lembaga Pemasyarakatan Dalam Penegakan Peredaran Narkotika. Lex Crimen, 11(1), 208-210. Diakses dari https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/38230.

Winengku, Sapto. & Ma’ruf, Umar. (2020). Teknik Pembelian Terselubung dalam Penyidikan Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 15(1), 28-29. http://dx.doi.org/10.30659/jhku.v15i1.2304.

Laporan Instansi

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. (2025). Laporan Indeks Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) 2024. Pusat Penelitian, Data, dan Informasi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, 75-78. Diakses dari https://puslitdatin.bnn.go.id/konten/unggahan/2025/01/Laporan-Indeks-P4GN-2024.pdf.

Tesis

Pratama, Angga. (2020). “Analisis Yuridis Operasi Tangkap Tangan yang Dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”. Tesis Program Magister (S2) Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Islam Riau, Pekanbaru, 124-126.

Sijabat, Maraden. (2020). “Undercover Buy Dalam Mengungkap Penyalahgunaan Narkotika Oleh Pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pelalawan”. Tesis Magister Ilmu Hukum Program Magister (S2) Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Islam Riau, Pekanbaru, 89-90.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062).

Published

2025-12-05

How to Cite

OPERASI TANGKAP TANGAN BERDASARKAN PASAL 75 HURUF J UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(12). https://doi.org/10.62281/gvp6ym88