ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR YANG MENGALAMI KENDALA KREDIT AKIBAT PENCATATAN DALAM SLIK OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)

Authors

  • I Ketut Evaokta Arsa Wijaya Universitas Udayana Author
  • I Gusti Ngurah Dharma Laksana Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/ffawmn50

Keywords:

Otoritas Jasa Keuangan, Sistem Layanan Informasi Keuangan, Perlindungan Hukum, Tanggung Jawab Lembaga Keuangan, Debitur

Abstract

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memegang peranan strategis dalam mengawasi sekaligus mengatur sektor jasa keuangan di Indonesia guna menciptakan sistem yang stabil, transparan, dan akuntabel. SLIK, atau Sistem Layanan Informasi Keuangan, menjadi satu di antara sistem yang dikelola oleh OJK sebagai pengganti Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia. SLIK dirancang untuk memberikan akses informasi debitur kepada lembaga keuangan guna mendukung pengambilan keputusan kredit secara lebih akurat. Namun, sistem ini menimbulkan tantangan baru, khususnya terkait perlindungan hukum bagi debitur yang mengalami kesalahan pencatatan dalam SLIK, yang dapat berdampak negatif terhadap akses kredit mereka. Penelitian ini menerapkan metode hukum normatif untuk menganalisis perlindungan hukum bagi debitur yang tercantum dalam SLIK serta tanggung jawab lembaga keuangan dalam menjaga akurasi data. Hasil penelitian menemukan bahwasanya terdapat berbagai regulasi yang mengatur perlindungan hak debitur, termasuk kewajiban lembaga keuangan untuk menjaga kerahasiaan dan keakuratan data, serta pemberian kompensasi atas kesalahan pelaporan. Selain itu, penerapan prinsip kehati-hatian dan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer) menjadi landasan penting guna menjaga integritas sistem keuangan serta mengurangi risiko kesalahan pencatatan. Dengan demikian, diperlukan peningkatan pengawasan oleh OJK dan kepatuhan dari lembaga keuangan dalam memastikan validitas data debitur. Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif juga harus dikembangkan guna melindungi hak-hak debitur dan menjaga kredibilitas sektor jasa keuangan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku:

Ghofur, Abdul. Kedudukan OJK sebagai Pengawas dan Upaya Peningkatan Kesehatan Perbankan (Jakarta Selatan, Damera Press, 2023), 5.

Jurnal:

Abrini, R. P., dan E. P. Paraya. 2020. "Fungsi Pengawasan oleh Lembaga Otoritas Jasa Keuangan terhadap Sektor Perasuransian Ditinjau dari Hukum Pengawasan." Jurnal Fundamental Justice, 27–38.

Akhiar, A. M. 2019. "Bentuk Perlindungan Hukum dan Tanggung Jawab Bank terhadap Kerugian Pengguna Kartu Kredit Akibat Kelalaian dalam Pengawasan oleh Bank." JUPE: Jurnal Pendidikan Mandala 4, no. 5. H. 40.

Anisa, D. S. 2022. Tinjauan Yuridis Prinsip Kehati-Hatian dalam Pelaksanaan Perjanjian Kredit Online di Indonesia. Disertasi, Universitas Islam Sultan Agung, 57–62.

Arvante, J. Z. Y. 2022. "Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum bagi Konsumen Pinjaman Online." Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal 2, no. 1: 73–87.

Dayi, H. 2018. Perlindungan Hukum bagi Pemegang Uang Elektronik Ditinjau dari POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (Studi tentang Klaim Ganti-Rugi Kartu Rusak), 122.

Endrosava, A. A., dan S. Afiliasi. 2024. "Peran Regulasi Modern dalam Menjaga Integritas Sistem Hukum Perbankan Digital." Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik 1, no. 6: 228–235.

Gahagho, M., J. Sondakh, H. Bawole, K. Pontoh, D. Soeikromo, dan M. M. M. Setlight. 2023. "Tanggung Jawab Bank Indonesia terhadap Penerapan Sistem Bank Indonesia Checking atas Nasabah yang telah Lunas Kredit." Jurnal Tana Mana 4, no. 1: 237–253.

Harahap, F. S., dan S. Syahfawi. 2024. "Implikasi Peran dan Fungsi Pengawasan Bank Syariah di Indonesia Pasca UU No. 21 Tahun 2011." Jurnal El Rayyan: Jurnal Perbankan Syariah 3, no. 1: 1–10.

Kusnadi, S. A. 2021. "Perlindungan Hukum Data Pribadi sebagai Hak Privasi." AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1: 19-32.

Retnowati, E. 2022. "Penegakan Hukum dan Bentuk Fraud dalam Kegiatan Usaha Bank." Perspektif 27, no. 1: 49–60.

Salam, A., dan S. M. Irsyad. 2020. "Peranan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Lembaga Muhtasib dalam Industri Keuangan Syariah di Indonesia." JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia) 9, no. 2: 73–85.

Saputri, T. P. 2024. "Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan Prinsip Kewajaran sebagai Batasan Vicarious Liability Perseroan Terbatas." Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 2: 249–268.

Simamora, M., S. A. Siregar, dan M. Y. Nasution. 2022. "Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Penyaluran Kredit pada Lembaga Keuangan Perbankan." Jurnal Retentum 4, no. 1: 159–169.

Sumarno, E., dan R. I. Agustin. 2024. "Analisa Hukum terhadap Perlindungan bagi Nasabah Pengguna Internet Banking Ditinjau dari Hukum Positif yang Berlaku di Indonesia." Journal of Innovation Research and Knowledge 4, no. 3: 1323–1338.

Syifa, A. R., dan R. C. Adam. 2024. "Perlindungan Data Pribadi Nasabah Peminjam dalam Layanan Pinjaman Meminjam Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Hukum Perlindungan Data Pribadi." UNES Law Review 7, no. 2: 683–694.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan; dan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Published

2025-12-05

How to Cite

ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR YANG MENGALAMI KENDALA KREDIT AKIBAT PENCATATAN DALAM SLIK OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK). (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(12). https://doi.org/10.62281/ffawmn50