IMPLIKASI HUKUM TANAH HAK MILIK PERSEORANGAN PADA RADIUS KESUCIAN PURA PASCA KEPUTUSAN BHISAMA KESUCIAN PURA

Authors

  • I Putu Agus Santia Wibawa Universitas Udayana Author
  • I Gede Perdana Yoga Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/awdqpk87

Keywords:

Hukum Positif, UUPA, Bhisama Kesucian Pura, Implikasi Hukum, Tanah Hak Milik Perseorangan, Radius Kesucian Pura

Abstract

Penulisan artikel ini dimaksudkan untuk melakukan kajian terhadap kedudukan dan kekuatan mengikat Keputusan Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat Nomor 11/Kep/I/PHDIP/1994 mengenai Bhisama Kesucian Pura (selanjutnya disebut sebagai Bhisama Kesucian Pura) dalam sudut pandang hukum positif dan mengkaji implikasi hukum tanah hak milik perseorangan pada radius kesucian pura. Dengan disahkan dan berlakunya Bhisama Kesucian Pura menimbulkan permasalahan hukum terkait dengan batasan pemanfaatan tanah di sekitar kawasan atau radius kesucian pura yang secara administratif telah memiliki hak milik perseorangan atas tanah. Studi ini menerapkan pendekatan penelitian hukum normatif, yang melibatkan analisis melalui perspektif perundang-undangan serta perspektif konseptual, dengan menggunakan teknik pengkajian bahan hukum bersifat kualitatif sebagai instrumen utama. Penelitian ini mengungkapkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), dinyatakan bahwa Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial” dan berdasarkan Penetapan Huruf B Umum angka 4 Bhisama Kesucian Pura menyatakan “bahwa radius kesucian pura (daerah kekeran) hanya boleh ada bangunan yang terkait dengan kehidupan keagamaan Hindu…, akibatnya, pemilik lahan dalam zona kesucian pura tidak memperoleh manfaat atau hasil apapun dari hak atas tanah yang seharusnya menjadi haknya, sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria. Berkaitan dengan hal ini, terdapat konflik norma hukum antara Pasal 6 UUPA dan Bhisama Kesucian Pura dengan Pasal 9 ayat (2) UUPA. Pemecahan persoalan mengenai konsekuensi hukum terhadap tanah hak milik perseorangan yang berada dalam radius kesucian pura tidak dapat hanya disandarkan pada pengaturan UUPA maupun Bhisama Kesucian Pura semata, melainkan juga memerlukan penerapan berbagai teknik penafsiran terhadap peraturan perundang-undangan lain yang relevan. Pendekatan interpretatif ini diperlukan untuk menghasilkan keselarasan antara ketentuan hukum adat khususnya norma-norma kesucian pura dengan hukum positif nasional, Oleh karena itu, terwujud integrasi norma hukum yang secara efektif memastikan stabilitas kepastian hukum serta menghormati prinsip-prinsip adat yang masih berlaku dalam komunitas sosial.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Aprilianti, dan Kasmawati. Hukum Adat di Indonesia. (Bandarlampung, Pusaka Media, 2022).

Arba, H,M. Hukum Agraria Indonesia. (Jakarta, Sinar Grafika, 2019).

Arimbawa, I Ketut Tirka. Hukum Adat dan Sistem Hukum Nasional di Indonesia. (Denpasar, Pustaka Larasan, 2020).

Isnaini, dan A. A. Lubis. Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. (Medan, Pustaka Prima, 2022).

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram, Mataram University Press, 2020).

Muwahid. Pokok-Pokok Hukum Agraria di Indonesia. (Surabaya, UIN Sunan Ampel Press, 2016).

Widiarty, Wartutik Septriwiyati. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta, Publika Global Media, 2024).

Yazid, Fathurrahman. Pengantar Hukum Agraria. (Medan, Undhar Press, 2020).

Jurnal

Ariyani, Luh Sukaryati, Surata, I Gusti, dan Remaja,I Nyoman Gede. “Proses Peralihan Hak Atas Tanah untuk Kepentingan Pura.” Kertha Widhya Jurnal Hukum 10, no. 2 (2022): 39-57.

Dana, Putu Dana Suryana, Sudiatmika, Ketut, dan Dantes, Ketut F. “Kepastian Hukum Terhadao Hak Milik Atas Tanah Pelaba Pura di Bali.” Komunitas Yustisia 4, no. 2 (2021): 417-428.

Dewi, Ni Made Ayu, dan Suardana, I Nyoman. “Pendekatan Yuridis Normatif dalam Penelitian Hukum Adat Bali.” Jurnal Kajian Hukum dan Masyarakat 3, no. 2 (2021): 108–118.

Guna, I Putu Gede Arya, dan Mahendrawati, Ni Luh. “Rekognisi Hukum Adat dalam Penataan Ruang Wilayah di Provinsi Bali.” Jurnal Recht Vinding 10, no. 3 (2021): 377-386.

Maheswara, I Bagus Yoga, dan Artawan, I Nyoman. “Model Pluralisme Hukum dalam Pemanfaatan Tanah Pelaba Pura di Kota Denpasar.” Vidya Wertta 4, no. 2 (2021): 36-48.

Mulyani, Sita R. “Kedudukan Hak Atas Tanah dalam Sistem Hukum Agraria Nasional.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 26, no. 1 (2019): 112–130.

Nurhadi, Muhammad. “Metode Penelitian Hukum Normatif dan Klasifikasi Bahan Hukum.” Jurnal Ilmiah Hukum De Jure 20, no. 3 (2020): 410–421.

Nurjaya, I Nyoman. “Pluralisme Hukum dalam Perspektif Hukum Nasional Indonesia.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 27, no. 2 (2020): 301-314.

Putri, Made K. R. “Kekuatan Hukum Sertipikat Tanah Ulayat Milik Masyarakat Adat.” Indonesia Notary Journal 4, no. 27 (2022): 567-580.

Rahmawati, Rini. “Hak Milik sebagai Hak Terkuat dan Terpenuh dalam Sistem Hukum Agraria Indonesia.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 26, no. 3 (2019): 395–413.

Setyawati, Ida Ayu Putu Wiwik. “Eksistensi Bhisama Kesucian Pura dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Universitas Udaya 12, no. 1 (2019): 44-58.

Sudantra, I Ketut. “Implikasi Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 276/KEP-19.2/X/2017 Terhadap Kedudukan Tanah Milik Desa Pakraman.” Jurnal Magister Hukum Udayana 7, no. 4 (2019): 547-548.

Peraturan-peraturan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan Hukum yang Dapat Memiliki Hak Milik.

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043.

Keputusan Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat Nomor: 11/Kep/I/PHDIP/1994 tentang Bhisama Kesucian Pura.

Published

2025-12-05

How to Cite

IMPLIKASI HUKUM TANAH HAK MILIK PERSEORANGAN PADA RADIUS KESUCIAN PURA PASCA KEPUTUSAN BHISAMA KESUCIAN PURA. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(12). https://doi.org/10.62281/awdqpk87