MEMPERLUAS ANALISIS EFEKTIVITAS PENDAMPINGAN HUKUM PRO BONO OLEH LBH DALAM AKSES KEADILAN DI KOTA SURABAYA
DOI:
https://doi.org/10.62281/jrrbhw94Keywords:
Pendampingan Hukum, Pro Bono, LBH Surabaya, Akses Keadilan, Kasus StrategisAbstract
Pendampingan hukum pro bono merupakan instrumen penting dalam upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan di Indonesia. Artikel ini menganalisis efektivitas layanan bantuan hukum pro bono yang diberikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kota Surabaya dengan menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis. Analisis dilakukan melalui penelaahan kerangka hukum nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta pengumpulan data empiris terkait capaian, hambatan, dan dinamika pelayanan bantuan hukum yang dilakukan LBH Surabaya. Dengan meninjau sejumlah kasus representatif, seperti kriminalisasi ibu rumah tangga, sengketa perburuhan, dan perkara kekerasan dalam rumah tangga, penelitian ini menunjukkan bahwa pendampingan hukum pro bono mampu meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan secara signifikan. Namun demikian, efektivitasnya masih terbatasi oleh minimnya sumber daya advokat, rendahnya literasi hukum masyarakat, dan kendala birokrasi. Temuan ini menegaskan perlunya penguatan kelembagaan LBH dan optimalisasi implementasi kebijakan bantuan hukum agar layanan hukum gratis dapat dinikmati secara lebih merata di Kota Surabaya.
Downloads
References
Buku
Rahardjo,Satjipto. (2009), Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta, Genta publishing, Edisi 2.
Jurnal
AAM, Muflikh. (2025), Bantuan Hukum Pro Bono Sbagai pilar Strategis Dalam system Bantuan Hukum di Indonesia. Media Hukum Indonesia, Vol 2, No,5.
B, Prasetyo. (2022), Strategi Pemerataan Bantuan Hukum di Daerah Terpencil. Jurnal Kebijakan Publik, vol 18.
CG, Nagari. (2025), Efektiftas Pendapingan dan Akses Bantuan Hukum Pro Bono di Indonesia, Jurnal Masalah Hukum. Vol 3.
Gumiwang Cikal, DKK,(2025), Efektifitas Pendampingan Dan Akses Bantuan Hukum pro Bono Dalam Penyelesaian Sengketa Hukum. Media Hukum Indonesia, Vol 2.
L,Rahmadani. (2021), Peran Pendidikan dalam Meningkatkan Literasi Hukum Masyarakat Miskin. Jurnal Pendidikan Hukum,Vol 9.
M, Robianti. (2022), Eksistensi Lembaga Bantuan Hukum dalam menangani Perkara Probono, Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, Vol 7.
M,Yulianti. (2019), Meningkatkan Partisipasi Advokat dalam Program Bantuan Hukum Pro Bono, Jurnal Etika Profesi Hukum, vol 8.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM.
Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
Undang-Unadang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
PP No. 42 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Bantuan Hukum.
Sumber Lainnya
Laporan Advokasi LBH Surabaya (ringkasan kasus). Laporan Tahunan LBH Surabaya Bidang Ketenagakerjaan.
Mauro Cappelletti & Bryant Garth,(1978) Access to Justice: The Worldwide Movement.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nuris Sofa, Raudhatul Jannah (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









