PERLINDUNGAN HUKUM PERDATA BAGI INVESTOR TERHADAP INVESTASI BODONG BERBASIS TEKNOLOGI PADA KASUS ROBOT TRADING FAHRENHEIT DI INDONESIA

Authors

  • Putu Berliana Justicia Wijaya Universitas Udayana Author
  • I Wayan Novy Purwanto Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/5jkda674

Keywords:

Perlindungan Hukum Perdata, Investor, Investasi Bodong, Teknologi, Robot Trading Fahrenheit

Abstract

Perkembangan pada teknologi digital telah memberikan kemudahan di berbagai bidang, termasuk bidang investasi berbasis teknologi seperti robot trading. Namun, kemajuan ini juga  dapat memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan biasanya dimanfaatkan untuk melakukan penipuan dengan kedok investasi, seperti kasus robot trading Fahrenheit yang terjadi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji jenis perlindungan hukum perdata bagi investor yang telah menjadi korban investasi ilegal berbasis teknologi, serta mengevaluasi tanggung jawab pelaku berdasarkan prinsip-prinsip hukum perdata. Metode penelitian yang akan digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum perdata bagi investor dapat ditempuh melalui upaya hukum wanprestasi dan perbuatan melawan hukum sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dimana pelaku dapat dimintai ganti rugi atas kerugian yang diakibatkan oleh tindakan ilegal dan tidak berizin. Namun, pelaksanaan perlindungan hukum tersebut mengalami hambatan, misalnya kesulitan pembuktian yang diakibatkan oleh penggunaan sistem digital dan regulasi yang belum siap mengatur investasi berbasis teknologi. Oleh karena itu, diperlukannya pembaharuan regulasi dan penguatan sistem perlindungan hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi investor di era digital.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Hadjon, Philipus M. 1987, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Prodjodikoro, Wirjono. 2018, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Bandung: Mandar Maju, 2018.

Subekti, R. 2001, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 2001.

Subekti, R. 2019, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 2019.

Suradi. 2019, Hukum Perikatan Modern, Jakarta: Kencana, 2019.

Widjaja, G., & Yani, A. 2003, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Jakarta: Gramedia, 2003.

Jurnal

Hartono, S. 2021, ‘Perkembangan Hukum Perdata dalam Era Digital’, Jurnal Hukum dan Teknologi, vol. 5, no. 1.

Lestari, A., & Suyatno 2023, ‘Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Korban Investasi Bodong’, Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, vol. 4, no. 1.

Mahendra, F. 2021, ‘Mengapa Korban Fintech Ilegal Lebih Memilih Jalur Pidana?’, Jurnal Hukum Kontemporer, vol. 6, no. 1.

Martin, A. 2020, ‘Information Asymmetry in Digital Investment Contracts’, Journal of Law and Digital Economy, vol. 4, no. 1.

Riksa, A.A., & Fitri, D.A. 2023, ‘Analisis Normatif terhadap Perlindungan Hukum bagi Korban Investasi Bodong dalam Perspektif Hukum Perdata’, Jurnal Ilmiah Sultan Agung, vol. 9, no. 2.

Rinaldi, M. 2020, ‘Relevansi Arrest Cohen vs. Lindenbaum dalam Hukum Indonesia’, Jurnal RechtsVinding, vol. 8, no. 1.

Widodo, S. 2020, ‘Tanggung Jawab Operator Sistem Elektronik’, Jurnal Regulasi Digital, vol. 2, no. 1.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/Burgerlijk Wetboek voor Indonesie (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821)

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952)

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400)

Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Staatsblad 1941 Nomor 44, Pasal 164.

Website

Satgas Waspada Investasi (OJK) 2022, ‘Siaran Pers Robot Trading Fahrenheit Ilegal’, diakses 4 November 2025, https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/SWI-Minta-Masyarakat-Waspadai-Penawaran-Binary-Option-dan-Broker-Ilegal.aspx

Sumber Lainnya

Pengadilan Negeri Surabaya. 2019. Putusan Nomor 123/Pdt.G/2019/PN Sby.

Published

2025-12-07

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM PERDATA BAGI INVESTOR TERHADAP INVESTASI BODONG BERBASIS TEKNOLOGI PADA KASUS ROBOT TRADING FAHRENHEIT DI INDONESIA. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(12). https://doi.org/10.62281/5jkda674