PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PROVOKATOR DALAM DEMONSTRASI SEBAGAI BATASAN HAK KONSTITUSIONAL DI INDONESIA (STUDI KASUS DEMONSTRASI 25 AGUSTUS 2025 ATAS KENAIKAN TUNJANGAN DPR)
DOI:
https://doi.org/10.62281/mg8kkf71Keywords:
Kebebasan Berpendapat, Provokator, DemonstrasiAbstract
Demonstrasi merupakan salah satu wujud nyata pelaksanaan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh UUD 1945. Namun, dalam praktiknya, demonstrasi kerap bergeser dari ekspresi damai menjadi tindakan anarkis akibat adanya provokator yang mendorong massa melakukan penjarahan atau perusakan fasilitas umum. Kondisi ini menimbulkan dilema, yakni bagaimana menjaga keseimbangan antara perlindungan hak kebebasan berpendapat dengan kepentingan ketertiban umum. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana provokator dalam demonstrasi dengan meninjau konsep kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional, batas-batas hukumnya, serta mekanisme pemidanaan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, melalui kajian peraturan perundang-undangan, doktrin, serta literatur hukum terkait, yang kemudian dipadukan dengan data sekunder berupa laporan kasus demonstrasi yang berkembang di Indonesia. Hasil analisis menunjukkan bahwa provokator yang dengan sengaja mendorong terjadinya penjarahan atau perusakan dapat dijerat menggunakan ketentuan Pasal 160 KUHP, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Dengan demikian, perlindungan hak konstitusional tetap dapat terjamin, tanpa mengabaikan kepastian hukum terhadap pihak yang menyalahgunakan kebebasan tersebut.
Downloads
References
Buku
Chazawi, A. (2010). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 228 hal.
Hamzah, A. (2008). Delik-Delik Tertentu di Dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika. 205 hal.
Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta. 234 hal.
Sudarto. (2013). Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto. 260 hal.
Jurnal
Gemilang, H. F., Prasetyo, B., & Wibowo, A. (2024). Meninjau Ilmu Digital Forensik terhadap Bukti Elektronik dalam Tindak Pidana ITE. PERAHU: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 45–60.
Hiariej, E. O. S. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Khusus. Jurnal Yuridika, 34(2), 278–295.
Lubis, S. H. (2020). Kebebasan Berekspresi dan Batasannya dalam Negara Hukum Demokratis. Jurnal Konstitusi, 17(3), 521–538.
Syahrani, R. (2021). Analisis Delik Penghasutan dalam Perspektif KUHP dan UU ITE. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(2), 177–196.
Peraturan
Indonesia. (1945). Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. (1946). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Indonesia. (1998). Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 181.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Erlangga Chandra Hutomo, Zidni Dwi Novri Atmojo, Khoirotunnisa, Yudi Widagdo Harimurti (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









