IMPLIKASI TEKNOLOGI BLOCKCHAIN TERHADAP TRANSPARANSI ROYALTI MUSIK YANG ADA DI INDONESIA

Authors

  • Kasih Theresia Pratiwi S Universitas Negeri Semarang Author
  • Anggia Khalidi Sriadiputra Universitas Negeri Semarang Author
  • Satrio Bagus Mukti Wibowo Universitas Negeri Semarang Author
  • Muhammad Adymas Hikal Fikri Universitas Negeri Semarang Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/ab6tq363

Keywords:

Perlindungan Hak Cipta, Transparansi Royalti Musik, Teknologi Blockchain

Abstract

Artikel ini mengulas tantangan transparansi dan akuntabilitas dalam pendistribusian royalti musik di Indonesia, dengan fokus pada peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Walaupun LMKN bertanggung jawab atas pengumpulan dan distribusi royalti, masalah seperti ketidakakuratan data dan keterlambatan pembayaran royalti masih menjadi kendala utama. Data dari tahun 2022 dan 2024 menunjukkan bahwa jumlah royalti yang dihimpun belum maksimal jika dibandingkan dengan negara lain, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai royalti yang belum didistribusikan. Artikel ini meninjau kemungkinan penggunaan teknologi Blockchain sebagai solusi dengan menyediakan sistem pencatatan yang transparan, aman, dan sulit dimanipulasi, serta penerapan smart contract yang memungkinkan pembayaran royalti secara otomatis dan cepat. Penggunaan Blockchain juga diyakini dapat meningkatkan kepercayaan pencipta dan masyarakat melalui audit yang lebih mudah dan pengawasan independen. Metode penelitian yang dipakai adalah kualitatif dengan studi kasus mengenai distribusi royalti oleh LMKN dan penerapan blockchain. Artikel ini menegaskan pentingnya perbaikan sistem royalti untuk meningkatkan kesejahteraan pencipta lagu dan penyesuaian regulasi terhadap perkembangan industri musik digital agar perlindungan hak cipta dan kompensasi keuangan dapat berjalan secara optimal dan adil.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arenal, Alberto, Cristina Armuna, Sergio Ramos, Claudio Feijoo, and Juan Miguel Aguado. 2024. “Digital Transformation, Blockchain, and the Music Industry: A Review from the Perspective of Performers’ Collective Management Organizations.” Telecommunications Policy 48(8). doi: https://doi.org/10.1016/j.telpol.2024.102817.

Arwani, Agus, and Unggul Priyadi. 2024. “Eksplorasi Peran Teknologi Blockchain Dalam Meningkatkan Transparansi Dan Akuntabilitas Dalam Keuangan Islam: Tinjauan Sistematis.” Jurnal Ekonomi Bisnis Dan Manajemen 2(2):23–37. doi: 10.59024/jise.v2i2.653.

Ayu, Ida, and Vipra Girindra. 2023. “Potensi Penggunaan Blockchain Dalam Manajemen Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia: Peluang Dan Hambatan.” Jurnal Esensi Hukum 5(1):53–59.

CRZ. 2025. “LMKN Cetak Rekor Royalti, DJKI Aktif Dorong Transparansi Dan Penguatan Sistem Hak Cipta.” Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Ghuusbertha Marpaung, Leony. 2025. “Pemanfaatan Teknologi Blockchain Dalam Penyelesaian Konflik Royalti Musik Di Era Digital.” Anthology: Inside Intellectual Property Rights 3(1):380–400.

Gisela, Sandra. 2025. “Total Royalti Yang Dikumpulkan LMKN Cuma Rp270 Miliar per Tahun.” Tirto.Id. Retrieved (https://tirto.id/total-royalti-yang-dikumpulkan-lmkn-cuma-rp270-miliar-per-tahun-hfwG).

Iqbal Asnawi, M., Rini Fitriani, Wahdini Syafrina Tala, John Aikel Primsa Tarigan, T. Maulana Daffa, and Wildan Habibi. 2024. “Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum.” 5(July).

Kurniawati, Ayu Febrina, and Audita Nuvriasari. 2025. “Research Horizon.” 05(02):97–108.

Mandala, Opan Satria, M. Sofian Assaori, Suntarajaya Kwangtama Tekayadi, and Saparudin Efendi. 2025. “Analisis Yuridis Transparansi Dalam Sistem Pengelolaan Royalti Musik Di Indonesia Melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.” 6(2):195–208.

Nasional, Kolektif, and Lmkn Dalam. n.d. “Bab Ii . Implementasi Lembaga Manajemen.” 24–45.

Pingkan, Amelia, Nur Fitriana, Hilda Fridatul Jannah, Shafira Ramadhani, Muhammad Adymas, Hikal Fikri, Universitas Negeri Semarang, Kota Semarang, and Jawa Tengah. 2025. “FOLK MUSIC PROTECTION ( FOLMUTION ): STRATEGI DIGITAL PELINDUNGAN LAGU DAERAH SEBAGAI MEDIA FOLK MUSIC PROTECTION ( FOLMUTION ): STRATEGI DIGITAL PELINDUNGAN LAGU DAERAH SEBAGAI MEDIA.” 3(11).

Raihana, Mangaratua Samosir, Bambang, and Remon Fhauzan. 2023. “Analisis Yuridis Keberadaan Royalti Dalam Hak Cipta (Studi Ciptaan Lagu).” Innovative: Journal Of Social Science Research 3(5):7861–68.

Ruhtiani, Maya, and Yuris Tri Naili. 2023. “Perlindungan Hukum Terhadap Karya Cipta Melalui Teknologi Blockchain Berdasarkan Perspektif Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 11(2):200. doi: 10.25157/justisi.v11i2.11124.

Sabina, Riyana, and Tasya Safiranita Ramli. 2025. “Analisis Perlindungan Hak Cipta Di Era Streaming Musik Digital: Implementasi Dan Tantangan Di Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan 11(4):1–11. doi: 10.8734/CAUSA.v1i2.3.

Santy, Yosepa, Dewi Respati, Etty Susilowati, Siti Mahmudah, Program Studi, S. Ilmu, Fakultas Hukum, and Universitas Diponegoro. 2016. “DIPONEGORO LAW REVIEW Lembaga Manajemen Kolektif Atau.” 5:1–16.

Saputera, A. J., M. A. Akbar, and S. Jayantoro. 2024. “Potensi Non-Fungible Token (NFT) Dalam Industri Musik Di Era Digital.” IDEA: Jurnal Ilmiah Seni … 18(1):236–48.

Sutrisno, Galuh Adeatris Hizkia, and Made Aditya Pramana Putra. 2025. “Peran Teknologi Blockchain Dalam Perlindungan Hak Cipta: Peluang Dan Tantangan Di Indonesia.” Jurnal Media Akademik (Jma) 3(3):1–15.

Yulian, Charles, Ricky Irwanto, Freddy Angtonius, Paulus Young Siahaan, Joosten Ng, Jalan Thamrin Nomor, Kelurahan II Sei Rengas, Kecamatan Medan Area, and Sumatera Utara. 2024. “Analisis Implementasi Teknologi Blockchain Dalam Meningkatkan Transparansi Dan Kepercayaan Di Sektor Keuangan Di Indonesia.” Jurnal Sistem Informasi Dan Ilmu Komputer (4):9–31.

Yuspin, Wardah, and Arief Wicaksono. 2023. “Telaah Yuridis Perlindungan Konsumen Dalam Kegiatan Investasi Aset Kripto Di Indonesia.” DiH: Jurnal Ilmu Hukum 19:85–98. doi: 10.30996/dih.v19i1.7886.

Published

2025-12-08

How to Cite

IMPLIKASI TEKNOLOGI BLOCKCHAIN TERHADAP TRANSPARANSI ROYALTI MUSIK YANG ADA DI INDONESIA. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(12). https://doi.org/10.62281/ab6tq363