ANALISIS IMPLIKASI KEBIJAKAN UU POKOK AGRARIA NO.5 TAHUN 1960 TERHADAP KONFLIK TANAH ADAT DI IBU KOTA NUSANTARA
DOI:
https://doi.org/10.62281/cj2yx458Keywords:
UUPA, IKN, Masyarakat AdatAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi kebijakan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). No. 5 Tahun 1960 terhadap konflik tanah adat di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Secara khusus studi ini mengkasi sejauh mana prinsip keadilan agraria UUPA mampu melindungi hak masyarakat adat di tengah pembangunan strategis nasional. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus dimana data dikumpulkan melalui studi literatur yang bersumber dari berbagai tulisan ilmiah terdahulu yang relevan. Dengan menggunakan teori konflik milik Karl Marx peneliti berusaha untuk memahami pertentangan kepentingan dan relasi kekuasaan struktural antara negara, investor dan masyarakat adat. Hasilnya adalah implementasi UUPA di IKN bersifat kontradiktif. Meskipun UUPA mengakui Hak Ulayat, namun pengakuan tersebut bersifat kondisional dan mudah dibantah dengan doktrin Hak Menguasai dari Negara (HMN) atas nama kepentingan nasional. Lambatnya pendaftaran hak Ulayat membuat masyarakat adat membuat komunitas masyarakat adat rentan atas klaim tanah negara. Hal ini kemudian diperburuk oleh pendekatan top-down dimana pemerintah minim melibatkan masyarakat adat. Konflik ini merupakan manifestasi pertarungan struktural antara kelas yang menguasai sumber daya dan masyarakat rentan, memperlihatkan bahwa UUPA memiliki celah hukum yang melegitimasi pengambilalihan lahan.
Downloads
References
Alting, H. (2011).Penguasaan tanah masyarakat hukum adat (Suatu kajian terhadap masyarakat hukum adat Ternate). Jurnal Dinamika Hukum, 11(1), 1–12
Arafah, W., & Ayu, D. F. (2022). Indigenous communities and the development of Indonesia’s new capital city: A preliminary analysis. Indonesian Journal of Geography, 54(3), 300–315.
Bakker, L. (2023). Custom and violence in Indonesia's protracted land conflict. Land Use Policy, 129, 106–120.
Berenschot, W. (2022). Land-use change conflicts and anti-corporate activism in Indonesia: A review essay. Journal of East Asian Studies, 22(3), 421-437.
Darsono. (2009). Budaya organisasi. Jakarta, Indonesia:Nusantara Consulting.
Fernando, W. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Masyrakat Adat Ikn, Dengan Tinjauan Terhadap Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1960 Dan Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah Ulayat. Mandalika Law Journal, 1(1), 26-39.
Fernando, W. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYRAKAT ADAT IKN, DENGAN TINJAUAN TERHADAP UNDANG – UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 DAN SISTEM PUBLIKASI PENDAFTARAN TANAH ULAYAT. Mandalika Law Journal, 1(1), 26–39.
Hadisiswati, I. (2014). Kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah. Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 2(1), 118–146.
Handayani, D. (2022). Implementasi UUPA dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Adat di Kalimantan Timur. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(4), 577-592.
Haryanto, S. (2012). Spektrum teori sosial: Dari klasik hingga postmodern. Yogyakarta, Indonesia: Ar-Ruzz Media.
Khair, O. I., Sitohang, V., Setianingsih, S., & Kusuma, G. W. (2023). Penerapan UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan Konflik Lahan di Ibukota Negara Baru. Jurnal Rectum, 5, 115-125.
Komang Putri Sari Sunari Wangi, N., Febrinayanti Dantes, K., & Sudiatmaka, K. (n.d.). ANALISIS YURIDIS HAK ULAYAT TERHADAP KEPEMILIKAN TANAH ADAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA.
Kurniawan, F. (2025). 1029 Konflik Agraria dalam Pembangunan Ibu Kota Nusantara. Jurnal Sosial & Sains Republik, 3(1), 45-60.
Lestari, A., & Rahman, T. (2023). Pengakuan Hak Ulayat dalam Perspektif Hukum Agraria Nasional. Jurnal Hukum dan Kearifan Lokal, 8(2), 201-214.
Marx, K., & Engels, F. (2002). Manifesto komunis (Trans.). Yogyakarta, Indonesia: Pustaka Pelajar. (Original work published 1848) Mhd, Ade. P. R., Muhammad, F., Soni, A. N. KONFLIK AGRARIA: PERAMPASAN TANAH RAKYAT OLEH PTPN II ATAS LAHAN ADAT MASYARAKAT (STUDI KASUS DESA LAUNCH, SIMALINGKAR A, KECAMATAN PANCUR BATU, LANGKAT. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik. 4(2), 124-133.
Mulyaningrum, R. (2023). Tinjauan hukum pembangunan berkelanjutan proyek IKN dalam mempertahankan keseimbangan ekosistem lingkungan. Perspektif Hukum, 23(1), 82-105.
Pangaribuan, M., Simanungkalit, D., Sinaga, E., Hutapea, N., Harahap, P., Mikael, G., & Nababan, R. (2024). Kepastian hukum dalam tanah adat dan UUPA yang mengatur mengenai tanah adat. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik, 2(1), 276–286.
Poltak, H., & Widjaja, R. R. (2024). Pendekatan metode studi kasus dalam riset kualitatif. Local Engineering, 11(1), 41–55
Putra, N. D. A. (2025). Pembangunan Ibu Kota Nusantara: Antisipasi Persoalan Pertanahan Masyarakat Hukum Adat. Jurnal Studi Kebijakan Publik, 1(1), 71-84.
Rahman, A., Sari, N. M. W., Sugiarto, M., Abidin, Z., Ladjin, N., Amane, A. P. O., ... & Haryanto, E. (2022). Metode Penelitian Ilmu Sosial. Penerbit Widina.
Ritzer, G., & Goodman, D. J. (2007). Teori sosiologi modern (6th ed.). Jakarta, Indonesia: Kencana Prenada Media Group.
Soetomo. (1995). Masalah sosial dan pembangunan: Kajian sosiologis. Jakarta, Indonesia: RajaGrafindo Persada.
Suseno, F. M. (1999). Pemikiran Karl Marx: Dari sosialisme utopis ke perselisihan revisionisme. Jakarta, Indonesia: Gramedia.
Tashakkori, Abbas & Charles Teddlie(eds). (2003). Handbook of Mixed Methods in Social & Behavioral Research. Thousand Oaks, California: Sage Publ. Inc.
Yusuf, M. A. (2016). Kepastian hukum hak masyarakat hukum adat atas tanah dan sumberdaya alam. Prosiding Seminar Nasional Universitas Cokroaminoto, 2(1), 676–684.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Azka Alycia Yahya, Amalia Pratiwi, Santi Mulyady, Dr. Nurdin, Fullah Jumaynah, M.I.P (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









