PERLINDUNGAN HAK PEKERJA PADA PERJANJIAN KERJA LISAN MELALUI MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL

Authors

  • Ida Ayu Dyv Darmani Universitas Udayana Author
  • I Made Dedy Priyanto Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/r093qq02

Keywords:

Hubungan Industrial, Pengadilan Hubungan Industrial, Perlindungan Pekerja, Perjanjian Kerja Lisan, Perselisihan Hak

Abstract

Hubungan kerja antara pelaku usaha dan pekerja pada hakikatnya melahirkan hak dan kewajiban yang mutlak bagi para pihaknya. Dalam praktiknya, terutama pada sektor informal, hubungan kerja banyak dibangun melalui perjanjian kerja lisan, yang tetap sah sepanjang terpenuhinya syarat-syarat perjanjian yang termaktub melalui Pasal 1320 KUHPerdata serta Pasal 52 UU Ketenagakerjaan. Penelitian ini mengkaji kedudukan hukum perjanjian kerja lisan serta karakteristik dan mekanisme penyelesaian perselisihan hak yang muncul akibat pelanggaran hak pekerja yang ada di hubungan kerja dari perjanjian kerja lisan. Metode penelitian hukum normatif direalisasikan oleh penulis didukung dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta konseptual. Penelitian ini menemukan bahwa negara hadir secara aktif dalam hubungan kerja untuk melindungi pekerja sebagai pihak yang berada dalam posisi subordinatif, sehingga pelanggaran kewajiban pelaku usaha tidak dikualifikasikan sebagai wanprestasi, melainkan sebagai perselisihan hak yang tunduk pada rezim penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dalam hal jalur non-litigasi atau luar pengadilan, penyelesaian perselisihan hak hanya dapat ditempuh melalui perundingan bipartit dan mediasi. Jika kedua tahap tersebut gagal, sengketa dilanjutkan ke PHI. Pembuktian kasus perjanjian kerja lisan menjadi lebih sulit karena tidak adanya dokumen tertulis, sehingga sangat bergantung pada keterangan saksi dan persangkaan. Temuan ini menegaskan bahwa meskipun secara hukum perjanjian kerja lisan diakui, perjanjian tertulis tetap jauh lebih direkomendasikan guna menjadikan penjaminan hukum yang lebih optimal bagi pekerja.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Harahap, Arifuddin Muda. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Literasi Nusantara, 2020.

Masyudi, Masyudi. Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial. Surabaya: CV Jakad Publishing, 2019.

Susiani, Dina. Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. CV Pustaka Abadi, 2020.

Jurnal

Budiman, H “Penyelesaian Perjanjian Lisan Akibat Wanprestasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa,” Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan 13, no. 3 (2022).

Dewi, M.P. “Norma Perlindungan dan Kesempatan Kerja Bagi Lansia Potensial Ditinjau dari Asas Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan,” Kosmik Hukum 23, no. 1 (2023).

Dharmanto, T.E dan Sari, R.D.P “Problematika Kekuatan Hukum Perjanjian Kerja Lisan,” Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 12, no. 1 (2023).

Kusuma, A.J dkk., “Kedudukan Hukum Pekerja PKWT Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” Notarius 13, no. 1 (2020).

Maswandi, “Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja Di Pengadilan Hubungan Industrial,” Publikauma: Jurnal Administrasi Publik Universitas Medan Area 5, no. 1 (2017).

Nasution, M.S dkk., “Akibat Hukum Perjanjian Kerja Secara Lisan Menurut Perspektif Hukum Ketenagakerjaan,” Jurnal Ilmiah METADATA 3, no. 2 (2021).

Putri, S.A dkk., “Pembaharuan Penyelesaian Perselisihan Ketenagakerjaan Di Pengadilan Hubungan Industrial Berdasarkan Asas Sederhana, Cepat Dan Biaya Murah Sebagai Upaya Perwujudan Kepastian Hukum,” Jurnal Bina Mulia Hukum 5, no. 2 (2021).

Titihalawa, B.A dkk., “Perjanjian Kerja Antara Pelaku Usaha Dengan Tenaga Kerja Dalam Perjanjian Hubungan Industrial,” PATTIMURA Law Study Review 1, no. 1 (2023).

Yuliastuti, A. dan Syarif, E. “Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Menggunakan Acte Van Dading,” Jurnal Ketenagakerjaan 16, no. 2 (2021).

Yunus, Y dkk., “Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja Di Pengadilan Hubungan Industrial,” Jurnal Kewarganegaraan 7, no. 1 (2023).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Website

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). “Arti kata lisan - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online.” Diakses 23 November 2025. https://kbbi.web.id/lisan.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). “Arti kata selisih - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online.” Diakses 23 November 2025. https://kbbi.web.id/selisih.

Published

2025-12-09

How to Cite

PERLINDUNGAN HAK PEKERJA PADA PERJANJIAN KERJA LISAN MELALUI MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(12). https://doi.org/10.62281/r093qq02