ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PEMERINTAH ATAS REPRESI EKSPRESI SENI : STUDI KASUS PEMBATALAN PAMERAN TUNGGAL SENIMAN YOS SUPRAPTO
DOI:
https://doi.org/10.62281/6k9sb119Keywords:
Tindakan Faktual, Perbuatan Melawan Hukum, PERMA 2/2019Abstract
Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban pemerintah atas represi ekspresi seni, mengambil studi kasus pembatalan pameran tunggal seniman Yos Suprapto oleh Galeri Nasional Indonesia, yang merupakan Tindakan Faktual yang melahirkan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad/OOD). Meskipun tindakan ini idealnya diselesaikan melalui standar PMH Perdata (Pasal 1365 KUHPerdata) karena fokus pada pelanggaran hak subjektif dan tuntutan ganti rugi imateriil, namun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2019 secara absolut mengalihkan kompetensi OOD ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tujuan penelitian ini adalah merumuskan Standar Yudisial Ideal untuk menjamin Reparasi Efektif bagi korban. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, kasus, dan konseptual, di mana analisis utama melibatkan komparasi mendalam antara parameter pengujian PMH Perdata dan PMH Administrasi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pergeseran yurisdiksi ke PTUN menciptakan tiga kesenjangan krusial, yakni standar pengujian PTUN yang kaku terhadap pelanggaran HAM, krisis akses keadilan akibat daluarsa gugatan yang sangat singkat (90 hari), dan ketiadaan mekanisme eksekusi moneter yang jelas (Enforcement Gap). Sebagai rekomendasi solusi, diusulkan standar yudisial ideal dan penerbitan PERMA baru yang secara tegas mengatur prosedur eksekusi moneter untuk menutup Enforcement Gap dan memulihkan akses keadilan yang substantif guna menjamin reparasi yang efektif dan menegakkan prinsip akuntabilitas pemerintah.
Downloads
References
Jurnal
Arum, D. S., Alam, A. B., Ramadhan, A., Mardiansyah, M. R., & Siswajanty, F. (2025). Pertanggungjawaban Perdata Atas Perbuatan Merusak Reputasi Seseorang Dalam Perspektif Onrechtmahmatigedaad. Jurnal Hukum & Hukum Islam, 12(3), 290–304. doi:10.32832/yustisi.v12i3.21575
Barokah, R., & Erliyana, A. (2021). Pergeseran Kompetensi Absolut Dari Peradilan Umum Ke Peradilan Tata Usaha Negara: Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad). Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(4), 825–848. doi:http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol51.no4.3290
Bimasakti, M. A. (2022). Penjelasan Hukum (Restatement) Konsep Tindakan Administrasi Pemerintahan Menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 11(1), 64. doi:10.25216/jhp.11.1.2022.64-92
Cevitra, M., & Djajaputra, G. (2023). Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Perkembangannya. UNES Law Review, 6(1). doi:10.31933/unesrev.v6i1
Cherieshta, J., & Bilbina Putri, A. (2024). Penguraian Konsep Tanggung Jawab Dalam Filsafat Hukum: Dari Dimensi Individu Ke Masyarakat. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(8), 570–574. doi:10.5281/zenodo
Fauzani, M. A., & Rohman, F. N. (2020). Problematik Penyelesaian Sengketa Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa Di Peradilan Administrasi Indonesia (Studi Kritis Terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019). Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum, 2(1), 19–39. doi:10.37631/widyapranata.v3i1.79
Istiqamah, H., Zainab Yanlua, S., & Akbar Yanlua, M. (2024). Konsep Negara Hukum Rechtsstaat Dan Rule Of Law. Jurnal Hukum Dan Pemikiran Islam, 3(1), 9–18. doi:https://doi.org/10.33477/am.v3i1.7991
Julaiddin. (2019). Akses (Justice) Mendapatkan Keadilan Dalam Konstitusi Indonesia. UNES Law Review, 2(2), 137–143. Retrieved from http://review-unes.com/index.php/law
Lusky Selian, D., & Melina, C. (2018). Kebebasan Berekspresi di Era Demokrasi: Catatan Penegakan Hak Asasi Manusia. Lex Scientia Law Review, 2(2), 185–194. Retrieved from https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/lslr/index
Maksum, H. (2020). Batasan Kewenangan Mengadili Pengadilan Umum Dalam Penyelesaian Sengketa Perbuatan Melawan Hukum Yang Melibatkan Badan Negara Atau Pejabat Pemerintah (Ditinjau dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019). Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 2(1), 5–16. Retrieved from https://juridica.ugr.ac.id/index.php/juridica/article/view/178/134
Masruroh, U. (2023). Penanaman seni kontemporer pada abad ke 21. Jurnal Pendidikan Seni Dan Budaya, 1(2), 136–145. doi:10.53977/jws.v1i02.1287
Raziv Barokah, M., & Erliyana, A. (2021). Pergeseran Kompetensi Absolut Dari Peradilan Umum Ke Peradilan Tata Usaha Negara: Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad). Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(4), 12–30. doi:10.21143/jhp.vol51.no4.3290
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Mahkamah Agung RI. (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad). Jakarta: MA RI.
Mahkamah Agung RI. (2019). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019. Jakarta: MA RI.
Website
BBC News Indonesia. (2024, December 23). Polemik ‘pembatalan’ pameran tunggal Yos Suprapto di Galeri Nasional – Lukisan apa saja yang menuai kontroversi dan benarkah pemerintah mengintervensi? Retrieved 25 October 2025, from https://www.bbc.com/indonesia/articles/ckgxk52krxvo
LBH Jakarta. (2024). Pembredelan Pameran Seni Rupa Yos Suprapto adalah Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Tidak Demokratis! Retrieved 25 October 2025, from https://bantuanhukum.or.id/pembredelan-pameran-seni-rupa-yos-suprapto-adalah-pelanggaran-hak-asasi-manusia-dan-tidak-demokratis/
Tempo. (2024, December 25). Fakta-fakta Pameran Lukisan Yos Suprapto di Galeri Nasional Mendadak Dibatalkan. Retrieved 25 October 2025, from https://www.tempo.co/politik/fakta-fakta-pameran-lukisan-yos-suprapto-di-galeri-nasional-mendadak-dibatalkan-1185876
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Friska Hardiyanti Komala, Devi Marlita Martana (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









