TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DALAM TRANSAKSI CROSS-BORDER MENURUT HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
DOI:
https://doi.org/10.62281/vr5eb751Keywords:
Tanggung jawab pelaku usaha, Transaksi Cross-Border, Perlindungan KonsumenAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan kedudukan tanggung jawab pelaku usaha dalam transaksi cross-border (lintas negara) ditinjau dari perspektif hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Perkembangan teknologi informasi dan e-commerce telah memungkinkan terjadinya transaksi tanpa batas geografis, namun turut memunculkan permasalahan hukum baru, terutama terkait yurisdiksi dan penegakan hak konsumen. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil studi menunjukkan bahwa terdapat kekosongan hukum (legal vacuum) dalam perlindungan konsumen ketika pelaku usaha asing tidak memiliki perwakilan di Indonesia. Meskipun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan PP No. 80 Tahun 2019 tentang PMSE memberikan dasar hukum, namun efektivitasnya dalam transaksi lintas yurisdiksi masih lemah. Permasalahan utama yang ditemukan adalah tidak jelasnya ketentuan choice of law dan choice of forum dalam kontrak elektronik, serta keterbatasan yurisdiksi lembaga penyelesaian sengketa nasional seperti BPSK dan BANI. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi hukum internasional dan penguatan regulasi nasional untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan efektif bagi konsumen dalam transaksi cross-border.
Downloads
References
Buku
Harahap, Ade Rizqi Naulina, Soesi Idayanti, and Kanti Rahayu. Perlindungan hukum terhadap sistem pembayaran transaksi elektronik lintas batas negara. (Jakarta, NEM, 2022)
Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum (Jakarta, Sinar Grafika, 2018)
Wamafma, Filep. Perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce. (Amerta Media, 2023.)
Jurnal/Skripsi
Afwija, Z. M. (2021). “Penyelesaian Sengketa Atas Kerugian Konsumen Sebagai Bentuk Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Cross Border E-Commerce” (Doctoral dissertation, Universitas Brawijaya). (2021)
Darmawan, Monica Virga. "Analisis Perlindungan Hukum Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999." Jurnal Lex Renaissance 5, No. 1 (2020).
Fitriani, D. "Peranan Sistem Informasi Manajemen Terhadap Perkembangan E-Commerce Dalam Pengambilan Keputusan Bagi Usaha UMKM." Jurnal Kajian dan Penalaran Ilmu Manajemen 1, No. 1 (2023).
Khalish, M. B. “Analisis yuridis tanggung jawab Cross Border Seller kepada konsumen dalam transaksi jual beli di Shopee berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elekronik”. Skripsi Universitas Katolik Parahyangan. (2024).
Maheswari, Alya Anindita. "Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Melalui E-Commerce Lintas Negara." Jurnal Education and Development 11, No.2 (2023)
Naomi, C. S., Aselina, I., Aljabar, M. I., & Febriansah, R. “PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE LINTAS BATAS NEGARA.” Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 9, No.7 (2024)
Nasution, M. F., Purba, Y. Y., Silalahi, J. A. S., & Purba, V. L. “Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Transaksi E-Commerce Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.” PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 4, No.2 (2025).
Nurpadila, Mutiara, and Devis Siti Hamzah Marpaung. "Online Dispute Resolution (ODR) sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa E-Commerce di Indonesia." Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA) 5, No.2 (2021).
Rahman, Irsan, Riezka Eka Mayasari, and Tia Nurapriyanti. "Hukum Perlindungan Konsumen di Era E-Commerce: Menavigasi Tantangan Perlindungan Konsumen dalam Lingkungan Perdagangan Digital." Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains 2, No.8 (2023)
Santoso, Edy. “Opportunities and challenges: e-commerce in Indonesia from a legal perspective” Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol.22, no.3. (2022): page.395-410.
Sudrajat, A. “Pajak E-Commerce, Pemecahan dan Solusinya”. Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI) 2, No.1 (2020)
Umar, F., Puluhulawa, F. U., & Wantu, F. M. “Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Transaksi Cross Border E-Commerce Sebagai Upaya Memberikan Perlindungan Hukum.” The Juris 7, No.2.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Komang Pasek Adi Putra , Ida Bagus Yoga Raditya (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









