POSITIVISME HUKUM SEBAGAI DASAR PENJATUHAN PIDANA: ANALISIS PUTUSAN NOMOR 11/PID.B/2025/PN CKR TENTANG TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN PEMBUNUHAN BERENCANA
DOI:
https://doi.org/10.62281/fh4ch693Keywords:
Legal Positivism, Premeditated Murder, Sentencing, Judicial DecisionAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan positivisme hukum dalam penjatuhan pidana melalui studi terhadap Putusan Nomor 11/Pid.B/2025/PN Ckr tentang tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menelaah norma hukum positif, doktrin filsafat hukum, dan argumentasi hakim dalam putusan tersebut. Penelitian ini mengkaji bagaimana prinsip-prinsip positivisme seperti validitas formal, supremasi norma tertulis, pemisahan hukum dan moral, serta asas legalitas dioperasionalkan dalam proses pembuktian dan penalaran hakim. Data dianalisis dengan metode analisis isi dan analisis deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menerapkan pendekatan positivistik secara konsisten dengan berfokus pada unsur delik Pasal 340 jo. 55 KUHP dan alat bukti Pasal 184 KUHAP tanpa memperluas pertimbangan pada dimensi etis atau moral. Penafsiran terhadap unsur “rencana terlebih dahulu” dan “turut serta melakukan” dilakukan secara tekstual dan berorientasi pada kepastian hukum. Selain itu, penjatuhan pidana penjara seumur hidup mencerminkan karakter positivisme yang menekankan rasionalitas formal serta hubungan langsung antara pemenuhan unsur delik dan sanksi yang dijatuhkan. Kesimpulannya, Putusan 11/Pid.B/2025/PN Ckr menunjukkan bahwa positivisme hukum masih menjadi paradigma dominan dalam praktik peradilan pidana di Indonesia, terutama dalam perkara serius seperti pembunuhan berencana. Dominasi positivisme tampak melalui pola penalaran mekanis, legalitas ketat, dan orientasi pada kepastian hukum.
Downloads
References
Ahmad, Al Habsy. “Analisis Pengaruh Penerapan Sistem Hukum Eropa Kontinental Dan Anglosaxon Dalam Sistem Peradilan Di Negara Republik Indonesia.” PETITUM 9, no. 1 (2021): 51–65. https://doi.org/10.36090/jh.v9i1.997.
Asa, Agam Ibnu, Muhammad Mukhtasar Syamsuddin, Agus Wahyudi, and Agus Hamzah. “Aliran Filsafat Hukum Sebagai Cara Pandang (Worldview) Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 7, no. 2 (2025): 199–227. https://doi.org/10.14710/jphi.v7i2.20-48.
Batjo, Faisal, Syawal Abdulajid, and Nam Rumkel. “Kajian Kriminologi Terhadap Pelaku Kejahatan Pembunuhan Di Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara (Studi Sosial Taliabu Barat).” Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development 6, no. 2 (2024): 257–68. https://doi.org/10.38035/rrj.v6i2.813.
Cristina, Jojor, and Indri Manalu. “Analisis Peran Alat Bukti Dan Keterangan Saksi Dalam Menentukan Keputusan Pengadilan Pidana.” Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik | E-ISSN : 3031-8882 3, no. 1 (2025): 245–63. https://doi.org/10.62379/6vsnhe93.
Djiwa, Syarifah, Mulyono Suwerjo, and Moh Zakky. “Analisis Yuridis Pertimbangan Hukum Dalam Putusan Perkara Pembunuhan Berencana Berdasarkan Perspektif Keadilan (Studi Kasus Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo Putusan Nomor 796/Pid.B/2022/Pn Jkt.Sel.).” Jurnal Hukum Jurisdictie 7, no. 1 (2025): 145–64. https://doi.org/10.34005/jhj.v6i2.177.
Habibani, Rhaysya Admmi, Siti Fatimah, and Azmi Fitrisia. “POSITIVISME: KONSEP, PERKEMBANGAN, DAN IMPLEMENTASI DALAM KAJIAN ILMU PENGETAHUAN DAN HUKUM.” CENDEKIA: Jurnal Ilmu Pengetahuan 4, no. 4 (2024): 524–32. https://doi.org/10.51878/cendekia.v4i4.3831.
Harahap, Doly Febrian Rizki, wilsa, and Andi Rachmad. “PERLUASAN ASAS LEGALITAS DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA.” Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa 6, no. 1 (2024): 116–33. https://doi.org/10.33059/majim.v6i1.10899.
Islamiyati, Islamiyati. “Kritik Filsafat Hukum Positivisme Sebagai Upaya Mewujudkan Hukum Yang Berkeadilan.” Law, Development and Justice Review 1, no. 1 (2018): 82–96. https://doi.org/10.14710/ldjr.v1i1.3574.
Kholik, Muhamad Abdul, Yusup Azazy, and Deden Najmudin. “Analisis Sanksi Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dalam Putusan Nomor:305/PID.B/2024/PN RBI Perspektif Hukum Pidana Islam.” Kartika: Jurnal Studi Keislaman 5, no. 1 (2025): 66–79. https://doi.org/10.59240/kjsk.v5i1.142.
M.H, M. Ainul Syamsu, S. H. Penjatuhan Pidana & Dua Prinsip Dasar Hukum Pidana. Prenada Media, 2018.
Muhtadi, Muhtadi. “PENERAPAN TEORI HANS KELSEN DALAM TERTIB HUKUM INDONESIA.” Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 3 (2011): 293–302. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v5no3.75.
Mustafa, Nurul Ani. “INTERVENSI PENERAPAN HUKUM MURNI PADA PENETAPAN PUTUSAN PERADILAN.” WICARANA 4, no. 1 (2025): 21–30. https://doi.org/10.57123/wicarana.v3i1.103.
Narwadan, Theresia N. A., Arief Fahmi Lubis, and H. Abd Hakim. Teori Hukum Positif : Teori Komprehensif dan Perkembangannya. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2025.
Pengadilan Negeri Cikarang. Putusan Nomor 11/Pid.B/2025/PN Ckr. 2025.
Rilya, Muhammad Avin Athalla, and Irwan Triadi. “Positivism and Its Implications for Legal Science and Law Enforcement.” Media Hukum Indonesia (MHI) 3, no. 4 (2025): 771–76. https://doi.org/10.5281/zenodo.17800493.
Setiawan, Adam, and Rezky Robiatul Aisyiah Ismail. “Paradigma Positivisme Hukum John Austin Di Era Posmodernisme.” Arena Hukum 16, no. 3 (2023): 485–508. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2023.01603.3.
S.FIL, LISTYORINI. FILSAFAT HUKUM: Menggali Landasan Etika dalam Setiap Keputusan dan Pemikiran. Anak Hebat Indonesia, 2025.
Simbolon, Vera Eva Bonita, Meri Simarmata, and Rahmayanti Rahmayanti. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Menggunakan Besi Padat Di Medan Tinjauan Kasus Nomor 2305/Pid.B/2017/Pn.Mdn.” JURNAL MERCATORIA 12, no. 1 (2019): 54–67. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v12i1.2352.
Soekanto, Soerjono. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada, 2001.
Wahyuni, Sri. “PENGARUH POSITIVISME DALAM PERKEMBANGAN ILMU HUKUM DAN PEMBANGUNAN HUKUM INDONESIA.” Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum 1, no. 1 (2012): 1–19. https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v1i1.1342.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhamad Abdul Kholik, Muhammad Hishnul Islam, Usep Saepullah, Ahmad Hasan Ridwan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









