ANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB PLATFORM DIGITAL TERKAIT KERUGIAN YANG DIDERITA OLEH PENGGUNA DALAM LAYANAN KONTRAK CERDAS
DOI:
https://doi.org/10.62281/3dgy6z67Keywords:
Tanggung Jawab Hukum, Platform Digital, Kontrak Cerdas, Kerugian Pengguna, Analisis YuridisAbstract
Tujuan dibuatnya penelitian ini adalah untuk menganalisis tanggung jawab hukum platform digital sebagai penyedia layanan kontrak cerdas (smart contract) dalam konteks kerugian yang dialami oleh pengguna. Kontrak cerdas yang beroperasi diatas teknologi blockchain, menawarkan berbagai keuntungan, seperti otomatisasi dan transparansi, namun juga menimbulkan tantangan hukum terkait tanggung jawab penyedia layanan. Dalam penelitian ini, pendekatan yuridis digunakan untuk mengeksplorasi kewajiban hukum yang dimiliki oleh platform digital, baik dari perspektif tanggung jawab kontraktual maupun delik. Penelitian ini juga mengidentifikasi berbagai jenis kerugian yang mungkin dialami oleh pengguna, serta memberikan contoh kasus yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun kontrak cerdas dapat mengurangi resiko kesalahan manusia, tanggung jawab hukum tetap menjadi isu penting yang perlu diatur secara jelas untuk melindungi hak-hak pengguna. Rekomendasi dihasilkan untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi pengguna dan memperjelas tanggung jawab platform digital dalam penyediaan layanan kontrak cerdas. Besar harapan pada penelitian ini untuk dapat berkontribusi dalam pengembangan serta penyusunan regulasi yang lebih efektif di era digital.
Downloads
References
Buku
J. Satrio. 1995. “Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian”. Bandung: Citra Aditya Bakti
Salim HS.2011. “Hukum Kontrak, Teori & Teknik Penyusunan Kontrak”. Jakarta: Sinar Grafika
Jurnal
Antonopoulos, Andreas M., Mastering Blockchain Security, O'Reilly Media, 2021.
Antonopoulos, Andreas M., Mastering Blockchain Security, O'Reilly Media, 2021.
Aprialim, Fiqar dkk. “Penerapan Blockchain Dengan Integrasi Smart contract Pada Sistem Crowdfunding”. Jurnal Resti 5, no. 1 (2021): 148-154.
Buterin, V. (2013). Ethereum Whitepaper: A Next-Generation Smart contract and Decentralized Application Platform. Ethereum.org.
Danubarata Bima, ‘Legalitas Penerapan Smart contract Dalam Asuransi Pertanian Di Indonesia’, Jurist-Diction 2, no. 2 (2019): 395–414.
European Union Blockchain Observatory & Forum (2018). Blockchain and the GDPR.
Katz, E. (2020). The Legal Challenges of Smart contracts: Liability, Enforcement, and Consumer Protection. Harvard Law Review.
Mantri, Bagus Hanindyo. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E Commerce”. Jurnal Law Reform 3, no 1 (2007).
Marcello, Corrales dkk. “Legal Tech, Smart contracts and Blockchain”. Singapore: Springer Singapore (2019).
Nakamoto, Satoshi, "Bitcoin: A Peer-to-Peer Electronic Cash System," 2008.
Narayanan, A., Bonneau, J., Felten, E., Miller, A., & Goldfeder, S. (2016). Bitcoin and Cryptocurrency Technologies. Princeton University Press.
S H Alexander Sugiharto and M B A Muhammad Yusuf Musa, Blockchain & Cryptocurrency Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia Dan Dunia, vol. 1 (Indonesian Legal Study for Crypto Asset and Blockchain, 2020).
Tapscott, Don & Tapscott, Alex, Blockchain Revolution: How the Technology Behind Bitcoin Is Changing Money, Business, and the World, Penguin, 2016.
Werbach, Kevin, The Blockchain and the New Architecture of Trust, MIT Press, 2018.
Wright, A., & De Filippi, P. (2015). Decentralized Blockchain Technology and the Rise of Lex Cryptographia.
Peraturan Perundang-Undangan
KUHPerdata
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ni Komang Purnami Kayla Putri, I Gede Perdana Yoga (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









