ANALISIS PASAL 51 KUHP 2023 TENTANG TUJUAN PEMIDANAAN DAN DAMPAKNYA TERHADAP KEPASTIAN HUKUM RESTORATIVE JUSTICE

Authors

  • Regina Santa Monica Lumban Gaol Universitas Udayana Author
  • A.A Ngurah Oka Yudistira Darmadi Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/ez6sy972

Keywords:

Pemidanaan, Restorative Justice, Kepastian Hukum

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menandai perubahan besar dalam paradigma pemidanaan di Indonesia dari pendekatan yang bersifat retributif menuju pendekatan restoratif yang lebih menekankan pemulihan, keseimbangan, serta partisipasi korban, pelaku, dan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, mengacu pada bahan hukum primer, sekunder, serta dokumen ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun konsep keadilan restoratif telah dicantumkan sebagai dasar dan arah pemidanaan, ketiadaan pengaturan teknis operasional masih menimbulkan ruang interpretasi luas bagi aparat penegak hukum. Kondisi ini membuka peluang terjadinya penerapan norma yang tidak seragam, serta berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam proses peradilan. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan peraturan pelaksana yang lebih rinci, jelas, dan terukur agar prinsip keadilan restoratif dalam KUHP dapat diterapkan secara efektif, konsisten, dan sesuai dengan tujuan pembaharuan hukum pidana.

Downloads

Download data is not yet available.

References

BUKU

Budi Suhariyanto, Lilik Mulyadi, & Muh. Ridha Hakim, Kajian Restorative Justice (2021)

Hafrida & Usman, Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana (2022)

JURNAL

Adrianto, Iwan. "Konsep Penerapan Restoratif Justice Oleh Penyidik Kepolisian Dalam Pasal Pasal KUHP Baru." Janaloka 2.2 (2023).

Arafat, Muhammad. "Paradigma Pemidanaan Baru dalam KUHP 2023: Alternatif Sanksi dan Transformasi Sistem Peradilan Pidana Indonesia." Jurnal Ilmu Hukum 2.1 (2025).

Fanisa Luthfia dan Putri Erwanti, “Pergeseran Konsep Pemidanaan Pasca Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Dampaknya pada Penegakan Hukum Korupsi,” Recidive13, no. 1 (2024).

Hasibuan, L. R., Hamdan, M., Marlina, & Baru, U. M. (2015). Restorative justicesebagai pembaharuan sistem peradilan pidana berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. USU Law Journal, 3(3), November

Howard Zehr, “Restorative Justice and the Gandhian Tradition,” International Journal on Responsibility1, no. 2 2019.

Karlo Nikoleishvili, “Prisoners’ Right to Rehabilitation: Micro and Macro Level Indicators for the Assessment of the Fulfilment of States’ Positive Obligation,” German Law Journal26, no. 4 (16 Mei 2025).

Kenedi, J. (2017). Kebijakan kriminal (criminal policy) dalam negara hukum Indonesia: Upaya mensejahterakan masyarakat (social welfare). Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam, 2(1).

Muksin, Muchlas Rastra Samara. "Tujuan Pemidanaan dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia." Sapientia Et Virtus 8.1 (2023).

Mutia Evi KRISTHY et al., “The Role of Judges in Realizing the Three Basic Legal Values Reviewed from Gustav Radbruch’s View,” Journal of Political And Legal Sovereignty1, no. 3 (2024).

Nagara, Airlangga Surya, Elizabeth Ayu Puspita Adi, and Reza Ilham Maulana. "Dampak Penerapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap Korban dan Pelaku." Journal of Law, Society, and Islamic Civilization 13.2.

Nindy Putri Nur; Zulfa EfendiEva Achjani, “Sinergi atau Konflik: Pasal 2 KUHP 2023 dalam Penegakan Hukum di Indonesia,” Nagari Law Review4, no. Vol 8 No 2 (2024): Nagari Law Review (2024).

Sine, Elena Daniela. "MENINJAU IMPLEMENTASI KEADILAN RESTORATIF YANG EFEKTIF." 2024

Sitinjak, Darwin Jeremia, and Sagung Putri ME Purwani. "Eksistensi Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia." Kertha Semaya 11.11 (2023).

Situmorang, Kristensen Marihot, and Merline Eva Lyanthi. "Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Pajak Dibawah 500 Juta Dalam Prespektif Keadilan." Media Hukum Indonesia (MHI) 3.2 (2025).

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Lembaran Mahkamah Agung Tahun 2024

Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, 2020.

Published

2025-12-10

How to Cite

ANALISIS PASAL 51 KUHP 2023 TENTANG TUJUAN PEMIDANAAN DAN DAMPAKNYA TERHADAP KEPASTIAN HUKUM RESTORATIVE JUSTICE. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(12). https://doi.org/10.62281/ez6sy972