PELANGGARAN HAK KONSUMEN ATAS INFORMASI MELALUI IKLAN TIDAK JUJUR DAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA
DOI:
https://doi.org/10.62281/nm4wcv34Keywords:
Perlindungan Konsumen, Iklan Tidak Jujur, Pertanggungjawaban Pelaku Usaha, UUPKAbstract
Perkembangan strategi pemasaran demikian waktu semakin kompetitif membuat iklan berperan penting sebagai sarana penyampaian informasi kepada konsumen. Namun, tidak jarang iklan mengandung klaim berlebihan atau informasi yang tidak berimbang dengan kenyataan yang ada sehingga berpotensi mengelabui masyarakat. Praktik ini secara langsung melanggar hak yang diperoleh konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terkait iklan tidak jujur sebagai pelanggaran hak konsumen, serta mengkaji bentuk perlindungan hukum dan pertanggungjawaban dari pihak produsen dan pihak yang bertanggungjawab atas praktik pengiklanan. Tinjauan ini dilakukan menggunakan metode penelitian hukum normatif, studi ini menelaah ketentuan UUPK dan literatur relevan untuk memahami ruang lingkup tanggung jawab dari pelaku usaha baik dalam hal administratif, perdata, maupun pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UUPK menyediakan mekanisme perlindungan yang bersifat preventif dan represif melalui kewajiban penyampaian informasi, pengawasan pemerintah, hak konsumen atas ganti rugi, penyelesaian sengketa melalui BPSK, serta pengenaan sanksi administratif hingga pidana. Secara keseluruhan, kerangka hukum dalam UUPK membentuk sistem perlindungan yang bertujuan mewujudkan praktik periklanan yang jujur, transparan, dan berkeadilan demi terciptanya pasar yang sehat dan berorientasi pada kepentingan konsumen.
Downloads
References
Buku
Panjaitan, Hulman. Hukum Perlindungan Konsumen: Reposisi dan Penguatan Kelembagaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Memberikan Perlindungan dan Menjamin Keseimbangan dengan Pelaku Usaha. Jakarta: Jala Permata Aksara, 2021.
Yanita. Tanggung Jawab Perusahaan dan Etika Bisnis. Depok: Rajawali Pers, 2023.
Artikel Jurnal
Anggraini, Rizkita Dinar, dan Sinarianda Kurnia Hartantien. “Perlindungan Konsumen atas Hak Informasi dalam Transaksi Online.” Jurnal Hukum dan Keadilan 13, no. 1 (2024): 240–258.
Anugrah, Irlan, dan Ichwan Setiawan. “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dan Pelaku Usaha dalam Transaksi Jual Beli Barang secara Online.” Jurnal Kewarganegaraan 6, no. 2 (2023): 3066.
Azizah, Zulva, Diyan Isnaeni, dan Abid Zamzami. “Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Iklan yang Menyesatkan di Media Sosial.” Jurnal Hukum Universitas Islam Malang 39, no. 1 (2023).
Dahlia. “Peran BPSK sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.” Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 1 (2014): 45–62.
Fathanudien, Anthon. “Pertanggungjawaban terhadap Konsumen atas Iklan-Iklan yang Menyesatkan di Era Globalisasi.” Unifikasi: Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 2 (2015): 58–79.
Fista, Yanci Libria, Aris Machmud, dan Suartini Suartini. “Perlindungan Hukum Konsumen dalam Transaksi E-Commerce Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen.” Binamulia Hukum 12, no. 1 (2023).
Helmi, Hanum Rahmaniar. “Eksistensi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Memutus Sengketa Konsumen di Indonesia.” Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER 1, no. 1 (2015): 78–95.
Matthew, Axel, dan Erick Stefan. “Transparansi dan Kejujuran terhadap Pengiklanan Online.” Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara 1, no. 3 (2024).
Paramita, I Gusti Ayu Indra Dewi Dyah Pradnya, dan Desak Putu Dewi Kasih. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Iklan Yang Menyesatkan Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dan Kode Etik Periklanan Indonesia.” Kertha Semaya 5, no. 2 (2017): 1–5.
Pranda, Christo Mario. “Tinjauan Hukum terhadap Iklan yang Menyesatkan Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen di Indonesia dan Hukum Internasional Terkait.” Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan 7, no. 2 (2022): 89–107.
Rahmatullah, Indra. “Iklan Menyesatkan (Iklan yang Menipu) Dalam Hukum Perlindungan Konsumen.” Buletin Adalah 2, no. 7 (2018): 120–140.
Rusdiana, Erma. “Aspek Pidana Iklan yang Menyesatkan Pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.” Jurnal Pamator: Jurnal Ilmiah Universitas Trunojoyo 3, no. 2 (2023): 45–60.
Sanjaya, I Putu Dodi Pande Putra. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Iklan yang Menyesatkan dan Menyimpang di Media.” Kertha Semaya 11, no. 3 (2023): 509–522.
Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 A.A.Ayu Miranda Febrianty, Dewa Ayu Dian Sawitri (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









