IMPLIKASI HUKUM HAK CIPTA DALAM PERTUNJUKAN MUSIK: STUDI KASUS SOMASI AHMAD DHANI TERHADAP ONCE MEKEL
DOI:
https://doi.org/10.62281/z3yn3f55Keywords:
Hak Cipta, Musik, Royalti, Pertunjukan Komersial, Implikasi HukumAbstract
Hak cipta dalam industri musik merupakan aspek hukum yang kompleks, terutama dalam hal penggunaan dan pertunjukan lagu secara komersial. Studi ini menyelidiki kasus somasi Ahmad Dhani terhadap Once Mekel tentang pembawaan lagu-lagu Dewa 19 tanpa izin. Perbedaan interpretasi hukum antara kedua belah pihak meningkatkan perdebatan tentang tempat Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang Hak Cipta dalam hal royalti musik. Penggunaan karya cipta dalam acara komersial memerlukan izin langsung dari pemegang hak cipta, sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) jo. Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta. Sebaliknya, Pasal 87 UU Hak Cipta, bersama dengan Pasal 10 PP No. 56 Tahun 2021, mengatur pembayaran royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implikasi hukum kasus tersebut dan dampaknya terhadap regulasi hak cipta di Indonesia. Dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif dan pendekatan hukum normatif, penelitian ini menemukan bahwa kepastian hukum dalam hak cipta musik masih menghadapi tantangan dalam penerapannya, terutama dalam konteks pertunjukan komersial.
Downloads
References
Buku
Dr. Muhaimin, SH., M.Hum. METODE PENELITIAN HUKUM. Mataram University Press, 2020.
Endang Purwaningsih, Perkembangan Hukum Intellectual Property Right, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2020).
Hasibuan, Otto. Hak Cipta Di Indonesia Tinjauan Khusus Hak Cipta Lagu, Neighbouring Rights dan Collecting Society. PT. Alumni. Bandung. 2024.
Hutagalung, Shopar Maru. Kedudukan Hak Cipta dan Perannya Dalam Pembangunan. Sinar Grafika. Jakarta. 2021.
Katadijoemena. GATT, WTO dan Hasil Uruguay Round. (Jakarta, UI Press, 2022).
Margono, Sujud. Hukum Hak Cipta Indonesia Teori dan Analisis Harmonisasi Ketentuan World Trade Organization (WTO) – TRIPs Agreement. Ghalia Indonesia. Bogor. 2020.
Saidin, OK. Aspek Hukum Kekayaan Intelektual. (Depok: Rajawali Pers, 2024)
Soejono, Soekamto. Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI-Press, 2020)
Soelistyo, Hendry. Hak Cipta Tanpa Hak Moral. Rajawali Press. Jakarta. 2021.
Jurnal
Adinata, K. D. K., & Priyanto, I. M. D. (2022). Perlindungan hukum karya seni pertunjukan bondres yang direkam serta disebarluaskan tanpa izin. Kertha Semaya, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, 10(6), 1367–1377.
Agus brotosusilo, “Globalisasi Ekonomi dan Perdagangan Internasional: Studi Tentang Kesiapan Hukum Indonesia Melindungi Produksi Dalam Negeri Melalui Undang-Undang Anti Dumping dan Safeguards” (Ringkasan Desertasi Doktor Universitas Indonesia). 2021. 34-59.
Anak Agung Sagung Ngurah Indradewi. “Aspek De Jure Pelindungan Lagu Dan Royalti Pasca Pemberlakuan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021.” Udayana Master Law Journal Volume 11, no. 56 (2022): 125–36.
Anak Agung, Mirah Satria Dewi, Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Cover Version Lagu di Youtube, (Jurnal Hukum Udayana vol.6 No.4 Hlm.510, 2022)
Aprianti, Duwi. “Implementasi Penarikan Royalti Bagi Pelaku Usaha Komersial Karaoke Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 6, no. 4 (2017): 489. https://doi.org/10.24843/jmhu.2017.v06.i04.p07.
Bhaskara, I. B. K. H., & Sarjana, I. M. (2021). Perlindungan hukum terhadap hak cipta lagu terkait dengan perubahan lirik dalam kegiatan cover lagu. Kertha Negara, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, 9(10), 803–812.
Daminsky, E., & Priyanto, I. M. D. (2023). Perlindungan hukum royalti karya cipta musik (studi kasus industri musik di Indonesia). Kertha Desa, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, 11(9), 3346–3360.
Made, I, Yogi Baskara Natha, and Ida Ayu Sukihana. “Peran Lembaga Manajemen Kolektif Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Jurnal Kertha Desa 10, no. 5 (2022): 359–70.
Rahmanda dan K Benuf, Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Lagu dan Penggunaan Suara Latar Belakang Pada Platdorm Youtube, (Jurnal Gema Keadilan, volume 8, 2021). 171-201.
Syafriandi, Sejarah dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan intelektual. (Al-Mawarid Vol 9, 2023). 43-76.
Yasa, K. G. P. S., & Kurniawan, I. G. A. (2020). Perlindungan hukum terhadap pemilik lagu yang lagunya diubah tanpa izin [Jurnal]. Kertha Semaya, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, 11(6), 2736–2748.
Yogiswari, N. M. D., & Mudana, I. N. (2020). Perlindungan hukum hak cipta lagu terhadap kegiatan aransemen. Kertha Semaya, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, 8(5), 699–708.
Tesis
Muhammad Pramulya Kurniawan. Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Cipta Lagu dan Musik Melalui File Sharing di Internet. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Yogyakarta. 2024.
Artikel
Tempo. 2023. Ahmad Dhani Somasi Once Mekel Terancam Pidana Jika Bawakan Lagu Dewa 19 Tanpa Izin. Diakses dari: https://www.tempo.co/hiburan/ahmad-dhani-somasi-once-mekel-terancam-pidana-jika-bawakan-lagu-dewa-19-tanpa-izin-202683
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 80.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1131
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Selly Natasya, Made Aditya Pramana Putra (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









