SHADOW DIRECTOR DALAM PRAKTIK BENEFICIAL OWNER: MENEMBUS TIRAI PERSEROAN TERBATAS UNTUK MENCEGAH PENYALAHGUNAAN STRUKTUR KORPORASI
DOI:
https://doi.org/10.62281/c2tb7d15Keywords:
Direktur Bayangan, Pemilik Manfaat, Perseroan Terbatas, Kewajiban FidusiaAbstract
Perkembangan struktur bisnis modern memungkinkan pengendalian perusahaan oleh pihak di luar direksi formal, yang dikenal sebagai shadow director. Penelitian ini mengkaji peran pemilik manfaat (beneficial owner) yang bertindak sebagai shadow director dalam perseroan terbatas di Indonesia dan Malaysia, fokus pada kedudukan hukum dan pertanggungjawaban mereka untuk mencegah penyalahgunaan struktur korporasi. Di Indonesia, meskipun pemilik manfaat diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018, istilah shadow director belum didefinisikan secara eksplisit, sehingga memungkinkan pihak berpengaruh mengendalikan perusahaan tanpa tanggung jawab formal. Sebaliknya, hukum Malaysia melalui Companies Act 2016 memberikan pengakuan hukum terhadap shadow director, dengan kewajiban fiduciary dan tanggung jawab setara direksi formal. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum doktrinal dengan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendali faktual yang dilakukan pemilik manfaat di Indonesia sejalan dengan konsep shadow director, namun regulasi terkait pengakuan, mekanisme pengungkapan, dan tanggung jawab masih minim. Pemilik manfaat yang bertindak sebagai shadow director berpotensi mempengaruhi keputusan perusahaan tanpa pertanggungjawaban hukum yang memadai, membuka peluang penyalahgunaan struktur korporasi. Kesimpulannya, pemilik manfaat yang memiliki kendali substantif seharusnya memikul tanggung jawab hukum setara dengan direksi formal berdasarkan prinsip fiduciary duty. Penelitian ini merekomendasikan pengaturan hukum yang jelas, mekanisme verifikasi pemilik manfaat, dan standar pertanggungjawaban untuk meningkatkan transparansi, melindungi pemegang saham minoritas, dan mencegah penyalahgunaan struktur korporasi di Indonesia.
Downloads
References
Buku
Chan. 2020. Essential Company Law in Malaysia. Department of Business Strategy and Policy. Malaysia: Faculty of Business and Accountancy University of Malaya.
Davies, Paul L., dan Sarah Worthington. 2016. Gower’s Principles of Modern Company Law. 10th ed. London: Sweet & Maxwell.
Kahn-Freund, Otto. 1960. The Modern Law of Company Law. London: Stevens & Sons.
Keay, Andrey. 2014. Company Directors’ Responsibilities to Creditors. London: Routledge.
Khairandy, Ridwan. 2014. Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press.
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Pramono, Nindyo. 2024. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.
Solikin, Nur. 2021. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Pasuruan: Qiara Media.
Jurnal
Cassim, Rehana. 2021. “A Comparative Analysis Of The Identification Of De Facto And Shadow Directors In South Africa, The United Kingdom And Australia.” International and Comparative Corporate Law Journal 15, no. 1.
Cesaria, Bunga Dita Rahma. 2025. “Memahami Fiduciary Duty Direksi Berdasarkan Hukum Indonesia: Studi Perbandingan dengan Hukum Inggris.” Jurnal Begawan Abioso 16, no. 1.
Fernando. 2021. “Limited Company Beneficial Owner Liability in Criminal Acts of Corruption.” Advances in Social Science, Education and Humanities Research 618.
Hadju, Adnan Fawwaz. n.d. “Beneficial Owner: Mengenali Pemilik Manfaat dan Sanksi Bagi Perseroan Terbatas.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 9, no. 12.
Hariara, Glen Yehezkiel, dan Cristin Septina Basani. 2024. “Pertanggungjawaban Dan Akibat Hukum Perseroan Terbatas Terkait Beneficial Ownership.” Jurnal Hukum To-Ra 10, no. 3.
Nolan, Richard C. 2002. “The Legal Control of Directors’ Discretion.” Journal of Corporate Law Studies 2, no. 1.
Nolan, Richard C. 2005. “The Liability of Shadow Directors.” Journal of Corporate Law Studies 5, no. 1.
Vermeulen, Erik P.M., dan Mark Fenwic. 2016. Disclosure of Beneficial Ownership after the Panama Papers.International Finance Corporation, Focus 14, Washington, DC.
Wijaya, I Komang Mahardika, dan Gede Yusa. 2019. “Kriminalisasi Terhadap Perbuatan Jasa Prostitusi di Indonesia.” Jurnal Hukum Kertha Wicara 9, no. 1.
Tesis
Kahar, Sarah Dania Binti Mohd. 2023. Enhancing The Companies’ Directors Integrity By Abiding To The Concept Of Virtue Ethics. Tesis Master of Law, Universiti Utara Malaysia, Malaysia.
Syadewa, Mochammad Rizky Arie. 2024. Konsep Shadow Director: Kedudukan dan Tanggung Jawab Hukum Pemilik Manfaat Perseroan Terbatas sebagai Shadow Director di Indonesia. Tesis Magister, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.
Peraturan-peraturan
Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 40 Tahun 2007, LN Tahun 2008 No. 40 TLN No. 4756.
Peraturan Presiden Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perseroan Terbatas, UU Nomor 13 Tahun 2018, LN Tahun 2018 No. 23
.Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. Permenkumham Nomor 15 Tahun 2019, BN Tahun 2019 No. 710
Malaysia. 2016. Companies Act 2016. Kuala Lumpur: Commissioner of Law Revision, Malaysia.
Putusan Pengadilan
Mahkamah Agung, Putusan Nomor 04/PID.SUS/201 1/PT.BJM.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Veronika Nauli Lumban Batu (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









