ANALISIS KOMPARATIF BUSINESS JUDGMENT RULE INDONESIA DAN MALAYSIA MELINDUNGI DIREKSI DARI GUGATAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPUTUSAN BISNIS

Authors

  • Angelina Ristauli Sihombing Universitas Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/9pcdjw75

Keywords:

Aturan Penilaian Bisnis, Perlindungan, Direksi

Abstract

Perlindungan hukum bagi direksi perseroan terbatas adalah aspek krusial dalam dinamika hukum perusahaan terkait gugatan pertanggungjawaban atas kerugian dari keputusan bisnis yang keliru. Doktrin Business Judgment Rule (BJR) berfungsi sebagai perisai utama untuk melindungi direksi, asalkan keputusan dibuat dengan itikad baik, tujuan yang sah, dan dasar informasi yang memadai. Penelitian ini menjadi penting karena implementasi dan kerangka hukum BJR di Indonesia dan Malaysia menunjukkan potensi perbedaan signifikan dalam menyeimbangkan perlindungan direksi dengan akuntabilitas. Penelitian ini membandingkan kerangka hukum normatif Doktrin BJR di kedua negara dan menganalisis bagaimana penerapan peradilan menggunakan BJR untuk melindungi direksi dari gugatan perdata, sekaligus menjamin kepastian. Secara normatif, kedua negara mengakui BJR, tetapi terdapat perbedaan dalam kriteria formalitas dan beban pembuktian. Rumusan BJR di Malaysia lebih eksplisit dan terstruktur dalam mendefinisikan kriteria itikad baik dan dasar informasi yang wajar, sehingga pengadilan Malaysia memberikan kepastian hukum yang lebih jelas. Sebaliknya, penerapan BJR oleh pengadilan di Indonesia cenderung terintegrasi dengan prinsip itikad baik yang lebih umum dalam UUPT, di mana perlindungan sangat bergantung pada pembuktian unsur-unsur kelalaian dan penyalahgunaan wewenang. Implikasi hasil penelitian ini guna memenuhi kebutuhan untuk meninjau formulasi BJR dalam UUPT Indonesia agar lebih spesifik dan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, mengikuti model yang terperinci seperti di Malaysia. Hal ini krusial bagi tata kelola perusahaan yang sehat di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Fuadi, M. (2008). Prinsip Business Judgement Rule. Pustaka Yustisia.

Prasetio. (2014). Dilema BUMN Benturan Penerapan Business Judgement Rule (BJR) dengan Keputusan Bisnis Direksi BUMN. PT Rayana Komunikasindo.

Jurnal

Adiwinarto, S. (2025). Penerapan Business Judgment Rule dan Akibat Hukum Terhadap Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi. National Multidisciplinary Sciences UM Jember Proceeding Series, 4(3), 108–114.

Ahmad, F., & Lim, K. L. (2018). The Business Judgment Rule under the Malaysian Companies Act 2016: A New Dawn for Directors' Protection. Malaysian Journal of Law and Society, 25(1), 51–70.

Bagaskara, F. P., Abdulloh, & Sumriyah. (2023). Akuntabilitas Direksi dalam Perseroan Terbatas yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, 1(1), 18–29.

Fuadi, M. (2008). Prinsip Business Judgement Rule. Pustaka Yustisia.

Goh, S. K., & Wong, Y. C. (2020). Judicial Approach to Corporate Governance Litigation in Malaysia: Balancing Directors’ Discretion and Shareholder Protection. Journal of Corporate Law Studies, 20(1), 18–45.

Lee, S. H. (2017). Codification of Directors’ Duties and the Business Judgment Rule: An Analysis of the Malaysian Companies Act 2016. Common Law Review, 19(3), 198–215.

Maryam, R. (2023). Tanggung Jawab Direksi Persero Pada Pengadaan Barang dan Jasa di BUMN dalam Hal Terjadi Kerugian. Jurnal Hukum In Concreto, 2(1), 64–79.

Masrurah, B. O. (2019). Konsep Itikad Baik Dalam Penerapan Business Judgement Rule Berdasarkan Sistem Hukum Perseroan Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 3(3), 187–193.

Nasution, M. I., & Rifai, A. (2023). Analisis Yuridis Penerapan Business Judgement Rules dalam Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Direksi BUMN PT. Asabri Persero (Studi Putusan Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 4(3), 193–204.

Panjaitan, R., Anggusti, M., & Nababan, R. (2021). Penerapan Prinsip Business Judgement Rule Terhadap Direksi Yang Melakukan Kebijakan Yang Merugikan Perusahaan. Jurnal Hukum, 10(1), 7–15.

Pontoh, N. G., Lumintang, D. W., & Gosal, V. Y. (2025). Kewenangan RApat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pada Pemberhentian Seorang Direksi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Jurnal Lex Administratum, 13(1), 1–12.

Priyono, E., Surono, A., & Sadino. (2022). Doktrin Business Judgment Rule Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Direksi BUMN (Studi Kasus PT. PLN). Jurnal Hukum dan Kesejahteraan Universitas Al-Azhar Indonesia, 7(2), 32–45.

Rissy, Y. Y. W. (2020). Business Judgement Rule: Ketentuan dan Pelaksanaanya Oleh Pengadilan di Inggris, Kanada dan Indonesia. Jurnal Mimbar Hukum, 32(2), 273–288.

Tan, E. B. (2019). Fiduciary Duties and the Limits of the Business Judgment Rule in Malaysian Corporate Governance. Asia Business Law Review, 21(2), 118–135.

Published

2025-12-11

How to Cite

ANALISIS KOMPARATIF BUSINESS JUDGMENT RULE INDONESIA DAN MALAYSIA MELINDUNGI DIREKSI DARI GUGATAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPUTUSAN BISNIS. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(12). https://doi.org/10.62281/9pcdjw75