KEABSAHAN KONTRAK ELEKTRONIK DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM E-COMMERCE DI INDONESIA

Authors

  • Haikal Hafizd Darmawan Universitas Udayana Author
  • I Made Dedy Priyanto Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/dk3wph87

Keywords:

Kontrak Elektronik, Perlindungan Konsumen, E-commerce, UU ITE, UUPK

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan signifikan dalam aktivitas perdagangan, di mana sistem perdagangan dari model konvensional kini beralih menuju transaksi elektronik (e-commerce). Pergeseran ini tidak hanya membuka peluang besar bagi pelaku usaha dan konsumen, tetapi juga menimbulkan persoalan hukum baru, terutama terkait keabsahan kontrak elektronik serta perlindungan terhadap konsumen dalam lingkungan digital. Untuk memastikan kontrak elektronik memiliki kedudukan hukum yang setara dengan kontrak tertulis, diperlukan kajian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Konsumen beserta regulasi terkait berperan penting dalam memberikan jaminan keamanan bagi konsumen dari potensi kerugian yang dapat muncul dalam transaksi daring. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji dasar keberlakuan kontrak elektronik dalam hukum perdata, menganalisis ketentuan perlindungan konsumen di Indonesia, serta mengidentifikasi hambatan implementasinya dalam era digital. Hasil yang diharapkan dari penelitian ini antara lain meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor e-commerce Indonesia, menjamin hak-hak konsumen, dan meningkatkan kejelasan hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Jurnal

Adelia, Melani Putri, Maharani Putri Adelia, dan Yundira Kamini Zahra. “Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik di Indonesia.” Journal of Economic and Management (JEM) 2, no. 1 (2025): 5

Ekel, Keanu Rexsy, Djefry Welly Lumintang, dan Renny Nansy S. “Koloay, Tinjauan Yuridis Kedudukan Kontrak Elektronik Dalam Proses Jual Beli Online Berdasarkan Peraturan Hukum di Indonesia,” Jurnal Hukum Unsrat Vol. 29 No. 2 (2023): 4

Kausa, Eirene. “Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Transaksi Bisnis Melalui E-commerce.” Jurnal Hukum Unsrat 21, no. 4 (2015): 3

Kuspraningrum, Emilda. “Keabsahan Kontrak Elektronik Dalam UU ITE Ditinjau Dari Pasal 1320 KUHPerdata dan UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce.” Risalah Hukum Fakultas Hukum Unmul 7, no. 2 (2020): 64

Maulana, Kerenina Sunny Halim, Alifah Fauziah, Satrio Kuncoro, dan Dina Dayanti. “Perlindungan Konsumen Pada Transaksi Perdagangan Elektronik (E-commerce),” Jurnal Hukum Legalita, Vol. 5, No. 1 (2023): 85

Muammar, Ahmad. “Aspek Hukum Pelaksanaan Perjanjian dalam Transaksi Elektronik.” Jurnal Al-Maqasid: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan 6, no. 1 (2020): 331

Permatasari, Acika dan Kami Hartono. “Tinjauan Yuridis Kontrak Perdagangan Melalui Internet (Studi Pada Toko Online Shopee di Semarang),” Prosiding Seminar Nasional Mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung (2019): 5

Rizal, Farah Rasyiyqah Ahmad, Audi H. Pondaag, dan Reymen M. Rewah. “Perjanjian Jual Beli Melalui Internet Ditinjau dari Aspek Hukum Perdata,” Lex Privatum, Vol. IX, No. 2 (2021): 192

Sari, Ariella Gitta, Achmad Bahroni, dan Harry Murty. “Perlindungan Bagi Konsumen Pada Transaksi Jual Beli Secara Elektronik Ditinjau Dari Hukum Positif.” Jurnal Transparansi Hukum Vol. 1, No. 1 (2019): 12-13

Suryamizon, Anggun Lestari, Kartika Dewi Irianto, dan Mahlil Adriaman. “The Legal Power of Electronic Contracts and As Evidence in Default During the Covid-19 Pandemic in Indonesia,” Indonesian Journal of Law and Policy Studies, Vol. 3, No. 1 (2022): 36

Susilo, Yanuar Joko. “Implementasi Kontrak Elektronik dalam Bisnis: Melihat Tantangan dan Risiko di Era Digital.” Jurnal Ilmiah Nusantara (JINU) 2, no. 2 (2025): 284

Syamsiah, Desi. “Kajian Terkait Keabsahan Perjanjian E-commerce Bila Ditinjau Dari Pasal 1320 KUHPerdata Tentang Syarat Sah Perjanjian,” Jurnal Inovasi Penelitian, Vol. 2, No. 1 (2021): 329

Widiadnyani, I Gusti Ayu, dan Cokorda Gede Swetasoma. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Kasus Jual Beli Motor Online.” KAARTIANIART 20, no. 1 (2025): 43

Peraturan-peraturan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Burgerlijk Wetboek, Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251.

Published

2025-12-11

How to Cite

KEABSAHAN KONTRAK ELEKTRONIK DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM E-COMMERCE DI INDONESIA. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(12). https://doi.org/10.62281/dk3wph87