KEABSAHAN PERCAMPURAN PIUTANG KARENA WARISAN: KAJIAN YURIDIS NORMATIF TERHADAP CONFUSIO YANG BERSIFAT SEMENTARA DALAM KUHPERDATA

Authors

  • Cecilia Mudita Lukman Universitas Udayana Author
  • Dewa Ayu Dian Sawitri Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/4s45xt96

Keywords:

KUHPerdata, Penolakan Warisan, Percampuran Piutang, Perikatan, Warisan

Abstract

Percampuran piutang (confusio) merupakan salah satu cara hapusnya perikatan dalam hukum perdata Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 1436 KUHPerdata. Dalam pewarisan, confusio dapat terjadi apabila debitur mewarisi piutang dari kreditur, sehingga kedudukan hukum bergabung dalam satu orang. Keabsahan confusio menjadi problematis apabila warisan tersebut kemudian ditolak atau dibatalkan oleh ahli waris. Penolakan yang sah memiliki efek hukum yang bersifat surut (retroaktif), sehingga confusio yang sempat terjadi menjadi batal demi hukum dan perikatan tetap berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisis apakah percampuran piutang tetap sah apabila warisan yang menyebabkan percampuran tersebut kemudian ditolak atau dibatalkan, serta (2) mengetahui dan menganalisis bagaimana akibat hukum terhadap perikatan jika percampuran piutang bersifat sementara atau batal demi hukum Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan doktrinal. Sumber data terdiri dari bahan hukum primer seperti KUHPerdata, serta bahan hukum sekunder berupa literatur hukum dan jurnal ilmiah. Teknis analisis data dilakukan secara kualitatif melalui interpretasi norma hukum dan kajian sistematis terhadap doktrin dan praktik hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukan bahwa confusio yang timbul dari warisan hanya sah apabila pewarisan diterima secara sah oleh ahli waris. Jika warisan ditolak atau dibatalkan, maka dasar hukum confusio gugur dan perikatan tetap memiliki kekuatan hukum. Selain itu, KUHPerdata juga memberikan perlindungan bagi kreditur melalui pembatalan penolakan warisan demi pelunasan utang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Nasution, Emmi. (2023). Hukum Perbankan dalam Kaitannya dengan Perjanjian Kredit dan Jaminan. Purbalingga: Eureka Media Aksara, 53.

Siagian, Abdoel. (2020). Hukum Perdata. Medan: CV. Pustaka Prima, 95.

Jurnal

Angkow, Daniel. (2017). Kedudukan Ahli Waris Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Lex et Societatis, 5(3), 69. Diakses dari https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/15577.

Asmin, Benedict., Setiawati, Salma., & Burnama, Yustince. (2024). Analisis Hukum Perdata Mengenai Hilangnya Perikatan Akibat Utang. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 902-903. Diakses dari https://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/issue/view/266.

Benuf, Kornelius. & Azhar, Muhamad. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan, 7(1), 24. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504.

Bua, Natalia Debora., Frederik, Wulanmas A.P.G., & Setlight, Mercy M.M. (2025). Kajian Hukum Atas Perjanjian Utang Piutang Terhadap Debitur yang Meninggal Sebelum Utang Lunas. Jurnal Fakultas Hukum Unsrat, 15(3), 2. Diakses dari https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/61192.

Maripigi, Febrianti., Sondakh, Meiske Tineke., & Anis, Harold. (2021). Pengalihan Tanggung Gugat Penyelesaian Utang Kepada Ahli Waris Akibat Meninggalnya Pewaris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Lex Privatum, 9(2), 118. Diakses dari https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/33156.

Palayukan, Yayu. (2021). Tanggung Jawab Ahli Waris Terhadap Harta Warisan Pewaris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Lex Privatum, 9(4), 137. Diakses dari https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/33352.

Rahmatun, Dwiani., & Sahruddin. (2025). Hak Penolakan Sebagai Ahli Waris dalam Perspektif KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Private Law Fakultas Hukum, 5(2), 579. Diakses dari https://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/id/article/view/5290.

Suriman, Laurentino Geriladija Paleng., Sondakh, Jemmy., & Taroreh, Vicky. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Pembagian Warisan Kepada Anak dari Pasangan Berbeda Ibu Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Lex Privatum, 9(11), 21-22. Diakses dari https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/38344.

Published

2025-12-11

How to Cite

KEABSAHAN PERCAMPURAN PIUTANG KARENA WARISAN: KAJIAN YURIDIS NORMATIF TERHADAP CONFUSIO YANG BERSIFAT SEMENTARA DALAM KUHPERDATA. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(12). https://doi.org/10.62281/4s45xt96