PENGATURAN DAN KEWENANGAN PENEGAKAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BENIH LOBSTER DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.62281/r7bsp562Keywords:
Penyelundupan Benih Lobster, Penegakan Hukum, Kewenangan, Perikanan, DitpolairAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menelaah sistem pengaturan serta mekanisme penegakan terhadap perbuatan pidana berupa perdagangan gelap benih lobster di Indonesia, dengan menyoroti peran lembaga penegak hukum, hambatan yang muncul, serta strategi penanggulangan yang diterapkan. Melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, penelitian ini mengkaji bagaimana kebijakan dan pola koordinasi antarlembaga dibentuk untuk mengawasi pemanfaatan sumber daya perikanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan kasus penyelundupan benih lobster melibatkan sejumlah instansi seperti Kepolisian Perairan, Kejaksaan, Bea Cukai, dan BKIPM yang memiliki fungsi berbeda namun saling berkaitan, mulai dari pengawasan dan pendeteksian awal, proses penahanan, hingga penuntutan pelaku. Namun, efektivitas penegakan hukum masih terkendala oleh lemahnya sinkronisasi kewenangan, terbatasnya sarana-prasarana pengawasan, keterlibatan oknum aparat yang tidak bertanggung jawab, serta rendahnya literasi hukum masyarakat pesisir yang menjadi sasaran jaringan pelaku. Tekanan ekonomi dan tingginya permintaan pasar internasional turut memperkuat rantai perdagangan gelap, sehingga pengawasan sering kali tidak sebanding dengan skala aktivitas ilegal di lapangan. Upaya pemberantasan dilakukan melalui kombinasi langkah preemtif, preventif, dan represif, seperti peningkatan patroli laut, penguatan kerja sama intelijen, edukasi masyarakat mengenai dampak ekologis dan ekonomi, serta penindakan tegas terhadap pelaku utama dan jaringan pendukungnya. Penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan penanggulangan membutuhkan sinergi antarlembaga, peningkatan kapasitas aparat, dan mekanisme koordinasi yang lebih terintegrasi agar penegakan hukum menjadi lebih efektif dan berdampak jera.
Downloads
References
Buku :
Anwar, Khaidir. Hukum Laut Internasional Dalam Perkembangan. (Bandar Lampung: Justice Publisher, 2014).
Jamil, Khairul, Raka Nur Sukma, Usy Nora Manurung, and Agus Putra. Buku Referensi Perikanan Dan Kelautan. (Medan, PT Media Penerbit Indonesia, 2024).
Puspita, Ira Chandra, Mega Diah Restu Widyorarti, and Muhammad Yusuf Wahyudi. Kompilasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Perikanan Beserta Undang-Undang Perubahan Dan Peraturan Pelaksana. (Jakarta, Sekretariat Jenderal DPR RI, 2023).
Yuliantiningsih, Aryuni, Noer Indriati, and Wismaningsih. Hukum Laut (Pengaturannya Dalam Hukum Internasional Dan Hukum Nasional Indonesia). (Purwokerto, Universitas Jenderal Soedirman, 2022).
Jurnal:
Akbar, Sudiono, and Fatin Hamamah. “Tindak Pidana Perikanan: Tantangan Penegakan Hukum Dalam Melindungi Sumber Daya Kelautan”. Jurnal Barakuda 45 6, no. 2 (2024): 257–67.
Furqan, Tri Wiji Nurani, Eko Sri Wiyono, and Deni Achmad Soeboer. “Tingkat Pemahaman Nelayan Terkait Dengan Kebijakan Pelarangan Penangkapan Benih Lobster Panulirus Spp. Di Palabuhanratu.” ALBACORE: Jurnal Penelitian Perikanan Laut 1, no. 3 (2017): 297–308.
Hamdi, Yusuf Daeng M., and Rai Iqsandri. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyelundupan Benih Lobster Di Wilayah Hukum Perairan Indragiri Hilir Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.” Seminar Nasional Hukum 3, no. 01 (2025): 1–12.
Handoyo, Iqbal Septiaji, Tsania Nurul Azkia, and Riska Andi Fitriono. “Faktor Kriminogen Dalam Kasus Penyelundupan Benih Lobster.” RESAM: Jurnal Hukum 7, no. 2 (2021): 89–105.
Humairah, Indah, and Eduardus Bayo Sili. “Tinjauan Yuridis Pelarangan Ekspor Benih Lobster Dan Impor Pakaian Bekas Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia.” Jurnal Commerce Law 4, no. 1 (2024): 46–53.
Jamba, Padrisan, and Zuhdi Arman. “Pemberantasan Tindak Pidana Penyelundupan Benih Lobster Di Kota Batam.” SLR: Semarang Law Review 6, no. 1 (2025): 19–30.
Jessika, Arnelis, Bayu Sujadmiko, Desia Rakhma Banjarani, and Ardy Herliansyah. “Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Penyelundupan Benih Lobster Di Provinsi Lampung.” Administratio: Jurnal Ilmiah Administrasi Publik Dan Pembangunan 11, no. 2 (2020): 103–14.
Kurniawan, Didik, and Akhmad Firdiansyah. “Menjaga Daerah Pabean Indonesia Dari Kegiatan Penyelundupan Ekspor Benih Lobster Ilegal Dengan Teknik Asesmen Risiko.” Jurnal Perspektif Bea Dan Cukai 6, no. 2 (2022): 284–303.
Munthe, H. Ronaldo, and Endang Prasteyawati. “Analisis Pertanggungjawaban Tindak Pidana Penyelundupan Benih Lobster Yang Dibudidayakan Dan Siap Dipasarkan Keluar Negeri (Studi Putusan Nomor 9/Pid.B/LH/2020/PN.Tjk).” Binamulia Hukum 10, no. 1 (2021): 31–44.
Sanjaya, I Made Agus, I Made Minggu Widyantara, and Luh Putu Suryani. “Tinjauan Yuridis Terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyelundupan Bibit Lobster.” Jurnal Konstruksi Hukum 2, no. 3 (2021): 569–74.
Setianto, Muhammad Wahyu, and Bambang Widarto. “Peran Polisi Perairan (Polair) Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyelundupan Benih Bening Lobster Di Indonesia.” Lex Progressium: Jurnal Kajian Hukum Dan Perkembangan Hukum 1, no. 1 (2024): 51–64.
Tirada, Dewara Septio. “Peranan Polisi Perairan Dalam Penegakan Hukum Terhadap Penyelundupan Baby Lobster,” 2024.
Veronica, Ayu, Kabib Nawawi, and Erwin. “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyelundupan Baby Lobster.” PAMPAS : Journal Of Criminal Law 1, no. 3 (2020): 45–57.
Peraturan Perundang-Undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1946 Nomor 73. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1946.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Benih Lobster. Jakarta: Kementrian Kelautan dan Perikanan, 2016.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 43. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2006.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 134. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2004.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2009.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ni Made Ayu Clarisa Santi Dewi, Tania Novelin (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









