PERLINDUNGAN HUKUM MENGENAI PEMBATALAN SEPIHAK DALAM PEMESANAN GOFOOD MELALUI APILKASI GO-JEK MAUPUN GRAB FOOD

Authors

  • Putu Rizky Sri Novita Dewi Universitas Udayana Author
  • I Made Dedy Priyanto Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/rghnjn44

Keywords:

Pengemudi, Restoran, Gofood

Abstract

Berkembanganya tekonologi kian lama semakin pesat yang berpengaruh kepada, perkembangan alat komunikasi yang dapat kita rasa saat ini, masyarakat sudah mudah dalam melakukan proses transaksi baik itu jual beli barang maupun dalam memasarkan makanan. Perkembangan yang pesat dan canggih dapat membuat masyarakat dalam melakukan segala hal tidak perlu ribet lagi misalnya dalam pemesanan seperti makanan terutama lewat aplikasi yang ada saat ini seperti Grab-Food maupun GoFood. Kita dapat merasakan keuntungan dari alat komunikasi semakin canggih. Alat komunikasi membuat masyarakat lebih senang membeli kebutuhan pokok maupun lainnya lewat aplikasi atau fitur online yang sudah disediakan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi dan tidak perlu lagi untuk datang langsung ke toko atau tempat makanan yang mereka inginkan. Namun ada kekurangan serta kelebihan yang dapat diterima kedua belah pihak yaitu antra konsumen dan pihak Gofood tersebut. Pelanggan bisa dengan mudahnya memesan lewat aplikasi gofood yang sudah tersedia dan dapat memilih berbagai macam makanan sesuai yang mereka inginkan tanpa harus ke restaurant. Untuk melindungi gofood dari kerugian hukum terdapat perlindungan hukum anatara gofood dengan coustamer tersebut karena tidak banyak pihak gofood yang merasa juga dirugikan akibat pelanggan yang membatalkan pesananya dan pesanan itu sudah masuk kedalam daftar order untuk mencegah atau membuat jera para pelanggan hokum membuat perturan perlindungan terhadap pembatalan gofood yang dilakukan oleh pelanggan tanpa alasan yang tepat tujuan penilitian ini mengetahui memahami bagaiaman aturan-aturan hukum yang terdapat dan berlaku dalam perlindungan hukum bagi pihak Go-Jek maupun Grab Food yang dirugikan karena pemabatalan sepihak oleh pihak pelanggan sehingga diperlukan pemahaman yang lebih lanjut mengenai aturan manakah yang dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah .Untuk mengetahui akibat hokum yang timbul karena pembatalan Pemesanan yang dilakukan oleh pelanggan melalui aplikasi Go-jek maupun Grab Food.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Weydekamp, G. (2013). Pembatalan Perjanjian Sepihak Sebagai Suatu Perbuatan Melawan Hukum. Lex Privatum, 1(4).

Mawanda, M. K., & Muhshi, A. (2019). Perlindungan Hukum Mitra Ojek Daring di Indonesia. Lentera Hukum, 6 (1), 33.

Megawati, S. F., & Sudiro, A. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Driver Ojek Online Terhadap Pembatalan Sepihak Oleh Konsumen Yang Tidak Beritikad Baik. Jurnal Hukum Adigama, 3(2), 1309-1332.

Suyanto, S., & Ningsih, A. S. (2018). Pembatalan Perjanjian Sepihak Menurut Pasal 1320 Ayat (1) Kuh. Perdata Tentang Kata Sepakat Sebagai Syarat Sahnya Perjanjian.

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 12 Tahun 2019 Tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat

Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (LN No. : 58 , TLN No. : 4843)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Pasal 138 Dan 139

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 139 Ayat (4) Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Kitab Undang-Undnag Hukum Perdata Pasal 1365 Tentang Perbuatan Melawan Hukum

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1338 Tentang Kebebasan Berkontrak

Published

2025-12-12

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM MENGENAI PEMBATALAN SEPIHAK DALAM PEMESANAN GOFOOD MELALUI APILKASI GO-JEK MAUPUN GRAB FOOD. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(12). https://doi.org/10.62281/rghnjn44