EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MOJOKERTO
DOI:
https://doi.org/10.62281/85mcky91Keywords:
Pendaftaran, PTSL, tanah, Efektivitas, ImplementasiAbstract
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bertujuan mempercepat sertifikasi tanah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Namun, pelaksanaannya di Kabupaten Mojokerto belum optimal, terutama pada tahap verifikasi dokumen yang menjadi bagian penting sebelum penerbitan sertifikat. Penelitian ini menemukan bahwa banyak berkas pemohon tidak memenuhi persyaratan administratif, seperti riwayat tanah yang tidak valid, surat pernyataan penguasaan fisik tanpa saksi, SPPT yang sudah tidak mutakhir, data identitas yang tidak konsisten, serta berita acara dan risalah yang belum lengkap. Kondisi tersebut menyebabkan petugas harus melakukan verifikasi tambahan sehingga memperlambat proses pelayanan dan tidak sesuai dengan prinsip kecepatan serta kesederhanaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018. Temuan ini menunjukkan bahwa efektivitas pelaksanaan PTSL sangat dipengaruhi oleh kesiapan administrasi masyarakat dan mekanisme verifikasi di kantor pertanahan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan edukasi kepada masyarakat serta penyempurnaan prosedur internal agar proses sertifikasi tanah dapat berjalan lebih cepat dan akurat dan lebih efisien.
Downloads
References
Buku
Adrian Sutedi. Implementasi Prinsip Kepentingan Umum dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Jakarta: Sinar Grafika. 2007.
Arie Sukanti Hutagalung. Pentingnya Pendaftaran Tanah di Indonesia. Jakarta: Rih Asa Sukses. 2012.
Boedi Harsono. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan. 2008.
Mufarrijul Ikhwan. Hukum Agraria Perspektif Penyerahan Tanah Hak Pengelolaan Pada Investor Sebagai Pihak Ketiga. Surabaya: Scopindo Media Pusataka. 2025.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press. 2020.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2010.
Salim. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: Radja Grafindo Persada. 2013.
Urip Santoso. Hukum Agraria Komprehensif . Jakarta: Prenadamedia Group. 2012.
Zaidar. Dasar Filosofi Hukum Agraria Indonesia. Medan: Pustaka Bangsa Press. 2014.
Jurnal
I Gusti Nyoman Guntur. “Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap: Proses Dan Evaluasi Program Prioritas”. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat. Volume 5 Nomor 2. 2017.
Istiqamah. “Tinjauan Hukum Legalisasi Aset Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Terhadap Kepemilikan Tanah”. Jurnal Jurisprudentie, Volume 5 Nomor 1. 2018.
Lisnadia, Sutaryono dan Dwi. ”Pentingnya Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali Dalam Rangka Perlindungan Hukum Kepemilikan Sertifikat Tanah”. Jurnal Tunas Agraria. Volume 5 Nomor 2. 2022.
Nyoman Satyayudha Dananjaya. “Pembatalan Sertipikat Hak Milik dan Akibat Hukumnya Terhadap Akta Jual Beli”. Jurnal Bina Mulia Hukum.Volume. 1 Nomor. 1, 2016, hlm. 70.
Shinta, Ahmad dan jenny. ”Dinamika Peralihan Fungsi Lahan di Wilayah Peri-Urban: Analisis Peran Pemerintah Desa Slempit Gresik”. Jurnal of Global Humanistic studies. Volume 3 Nomor 4. 2025.
Website
Kantah Kabupaten Pali. https://kab-pali.atrbpn.go.id/berita/pendaftaran-tanah-sitematis-lengkap#:~:text=Dasar%20Hukum%20PTSL%20diatur%20dalamdengantarget126jubidang. Diakses pada 19 November 2025.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fladyo Pratama, Shal Aysa Gladis Rahma Dwi Nada, Mufarrijul Ikhwan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









