Tanggung Jawab Perusahaan Asuransi kepada Nasabah Pasca Kepailitan
DOI:
https://doi.org/10.62281/ye6ncc28Keywords:
Kepailitan, Perusahaan Asuransi, Tanggung Jawab Hukum, Perlindungan Nasabah, OJKAbstract
Industri asuransi memainkan peran vital dalam sistem keuangan nasional sebagai penyedia perlindungan terhadap risiko, baik bagi individu maupun badan usaha. Dalam menjalankan fungsinya, perusahaan asuransi membentuk hubungan hukum kontraktual dengan nasabah berdasarkan prinsip indemnity dan itikad baik. Namun, ketika perusahaan asuransi mengalami kepailitan, muncul persoalan hukum mengenai tanggung jawab perusahaan terhadap nasabah, terutama terkait posisi hukum nasabah sebagai kreditur serta hak atas klaim manfaat polis. Penelitian ini bermaksud dalam mengkaji secara yuridis tanggung jawab hukum perusahaan asuransi terhadap nasabah setelah dinyatakan pailit, dengan menitikberatkan pada efektivitas produk hukum positif di Indonesia, termasuk UU Kepailitan, UU Perasuransian, dan regulasi OJK. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan didukung pendekatan peraturan perundang-undangan serta konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum terdapat perlindungan hukum yang optimal terhadap nasabah, yang umumnya dikategorikan sebagai kreditur konkuren dan karenanya memiliki prioritas rendah dalam proses pemberesan. Selain itu, belum adanya skema jaminan polis nasional juga memperbesar kerentanan nasabah. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum berupa harmonisasi peraturan yang menempatkan pemegang polis sebagai pihak prioritas serta pembentukan skema perlindungan akhir (safety net) untuk memperkuat posisi hukum nasabah dalam kepailitan. Langkah ini penting demi menjaga stabilitas industri asuransi serta kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional
Downloads
References
Buku:
Harahap, Nurhayati. Manajemen Operasional Perusahaan Asuransi (Medan: Merdeka Kreasi Group, 2025).
Huda, Mokhamad Khoirul. Hukum Asuransi Jiwa: Masalah-Masalah Aktual Di Era Disrupsi 4.0 (Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2020).
Jono. Hukum Kepailitan (Jakarta: Sinar Grafika, 2025).
Nugroho, Susanti Adi. Hukum Kepailitan Di Indonesia: Dalam Teori Dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya (Jakarta: Kencana, 2018).
Parera, Agoes. Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Polis Akibat Wanprestasi Terkait Dengan Perjanjian Baku Dalam Polis Asuransi Jiwa (Yogyakarta: Penerbit Andi, 2022).
Wibowo, Agus. Hukum Kepailitan. (Semarang: Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik, 2025).
Jurnal:
Alfi, Muhammad, Etty Susilowati, and Siti Mahmudah. "Kewenangan otoritas jasa keuangan dalam perkara kepailitan perusahaan asuransi." Diponegoro Law Journal 6, No.1 (2017): 1-9.
Devara, Reyhan. "Kedudukan Nasabah Asuransi Sebagai Kreditur Pada Perusahaan Asuransi Pailit." Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 11, No. 3 C (2025): 43-50.
Djafri, Ahmad. "Implikasi Kepailitan Terhadap Perusahaan Asuransi." Pamulang Law Review 1, No.1 (2018): 43-52.
Faisal, Fedhli. "Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Oleh Kreditor Separatis Dalam Perkara Kepailitan." Collegium Studiosum Journal 7, No.2 (2024): 327-338.
Febriyanti, Emilia, Wiwik Sri Widiarty, and Aartje Tehupeiory. "Perlindungan Hukum Terhadap Tertanggung Dalam Bentuk Penolakan Klaim Polis Asuransi Yang Telah Diberikanke Otoritas Jasa Keuangan." Action Research Literate 8, No.5 (2024): 1-13.
Hariawan, Ardian Yoan Reno, et al. "Hak dan Kewajiban dalam Jaminan Resi Gudang: Kajian terhadap Aspek Kepastian Hukum dan Risiko bagi Kreditur." Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora 2, No.2 (2025): 88-135.
Hidayah, Daimul. "Hak dan kewajiban konsumen dalam asuransi perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen." Jurnal Ilmu Hukum 3, No.1 (2024): 75-93.
Nst, Suhaiy Batul Aslamiyah, and Muhammadsyah Fandi Siregar. "Kedudukan Hukum Pemegang Polis Asuransi dan Tanggung Jawab Moral dan Hukum Perusahaan Asuransi terhadap Konsumen." Innovative: Journal Of Social Science Research 4, No.3 (2024): 16565-16582.
Pangesti, Indri, et al. "Analisis Yuridis Penyelesaian Kepailitan dalam Perspektif Hukum Acara Perdata Terhadap Tanggung Jawab Debitur dan Pihak Ketiga." Journal of Multidisciplinary Inquiry in Science, Technology and Educational Research 2, No.1 (2025): 135-142.
Parinduri, Fauzi Akbar, Firdaus Firdaus, and Ulfia Hasanah. "Analisis Yuridis Kedudukan Nasabah Asuransi Dalam Mengajukan Permohonan PKPU Dan Kepailitan Terhadap Perusahaan Asuransi Akibat Gagal Bayar Produk Asuransi Jiwa Kresna Link Investa (K-LITA) PT Asuransi Jiwa Kresna." SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum 1, No.2 (2022): 61-68.
Putra, Satria Kurniawan. "Bagi Debitur Kreditur." Hukum Kepailitan (2025): 58
Rohmah, Ulviatur, Nur Alvinatul Hasanah, and Rini Puji Astuti. "Regulasi Dan Pengawasan Perbankan Oleh Otoritas Jasa Keuangan." Menulis: Jurnal Penelitian Nusantara 1, No.5 (2025): 314-319.
Karya Ilmiah:
Wahidi, Fadli Rahman. "Pemberlakuan Upaya Kasasi Pada Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Berdasarkan Nilai Keadilan." Diss. Universitas Sriwijaya, Palembang, 2023.
Pasaribu, Tiopulus. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis yang Gagal Bayar Asuransi Jiwa di Indonesia.” Diss. Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, 2023.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4443.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5618.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 302.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Pande Nyoman Raditya Dharma, Pande Nyoman Raditya Dharma, Dewa Ayu Dian Sawitri (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









