Peran BMT dalam Meningkatkan Sirkulasi Dana Masyarakat Sebagai Money Multiplier dalam Perspektif Ekonomi Syariah: studi kasus bmt jenggawah
DOI:
https://doi.org/10.62281/vmjq7354Keywords:
BMT, Ekonomi Syariah, Money Multiplier, Pembiayaan Produktif, Sirkulasi DanaAbstract
Penelitian ini menganalisis fungsi Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Jenggawah dalam meningkatkan aliran dana masyarakat melalui mekanisme pengganda uang dari sudut pandang ekonomi syariah. Didirikannya BMT sebagai lembaga keuangan mikro berbasis syariah merupakan solusi untuk masalah terbatasnya akses layanan perbankan formal bagi masyarakat kecil, terutama bagi pelaku usaha mikro yang memerlukan pembiayaan yang cepat, mudah, dan sesuai dengan prinsip syariah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana proses pengumpulan dan penyaluran dana dilakukan, serta mengamati dampak ekonomi yang timbul dari aktivitas intermediasi ini. Dengan pendekatan kualitatif yang meliputi wawancara, observasi, dan dokumentasi, penelitian menemukan bahwa BMT Jenggawah berhasil mendorong perputaran dana yang lebih merata, terutama melalui pembiayaan produktif berbasis mudharabah dan musyarakah yang langsung berkaitan dengan kegiatan usaha nyata. Beberapa efek yang terlihat antara lain adalah peningkatan pendapatan pelaku UMKM, pertumbuhan usaha baru, serta penguatan aktivitas ekonomi lokal. Namun, ada beberapa tantangan yang dihadapi seperti risiko moral hazard, keterbatasan modal, dan rendahnya pemahaman tentang keuangan syariah di kalangan nasabah. Temuan ini menunjukkan bahwa BMT tidak hanya berfungsi sebagai lembaga keuangan, tetapi juga berperan dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan dana yang adil, produktif, dan berkelanjutan. Implikasinya, peningkatan kapasitas kelembagaan, pendidikan keuangan, dan inovasi dalam pembiayaan sangat penting agar efek pengganda yang dihasilkan dapat lebih optimal
Downloads
References
Meta, D., Waroka, L., & Abrori, M. (2024). Peran Baitul Mal Wat Tamwil (BMT) UGT Nusantara dalam meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat. KASBANA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(1), 98–111. https://doi.org/10.53948/kasbana.v3i1.xx
Aksan, N. I. S. M. (2024).Penerapan prinsip akuntansi syariah dalam mengurangi moral hazard pada pembiayaan mudharabah (Studi kasus BMT Yogyakarta). Jurnal Akuntansi Syariah, 5(1), 77–89. https://ejournal.uin-suka.ac.id
Machmud, A. (2013).Strategi pemberdayaan usaha mikro kecil menengah melalui peran lembaga keuangan syariah. Seminar Nasional FEKON, 1(1), 1–7. https://jurnal.fekon.unmul.ac.id
Rifki, M., Zakiyah, N., & Farouq, A. (2024).Optimalisasi lembaga keuangan mikro syariah untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil dan menengah. Jurnal Manajemen Aset & Keuangan, 8(2), 101–115. https://journal.unesa.ac.id
Sudjana, K., & Rizkison. (2020).Peran BMT dalam mewujudkan ekonomi syariah yang kompetitif. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, 6(3), 210–226. https://ejournal.uin-malang.ac.id
Naheri, Adawiah. R., Rahman. A. m. (2024). Strategi Pengembangan Baitul Mal Wattamwil Sebagai Sumber Pembiayaan Alternatif Bagi Usaha Mikro, Kecil Danmenengah. Journal of Management and Innovation Entrepreunership (JMIE), 1 (2), 238-247. https://doi.org/10.59407/jmie.v1i2.376
Nasrullah, A. (2018). Upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam penggunaan produk dan jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) sebagai salah satu pilar sistem keuangan nasional. Prosiding Seminar Nasional & Temu Ilmiah Jaringan Peneliti IAI Darussalam Blokagung Banyuwangi, 14–26. https://ejournal.iaida.ac.id/index.php/proceeding/article/view/180
Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.
Ascarya. (2011). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Press.
Aksan, N. I. S. M. (2024). Penerapan Prinsip Akuntansi Syariah dalam Mengurangi Moral Hazard pada Pembiayaan Mudharabah (Studi Kasus BMT Yogyakarta). Yogyakarta: Universitas Islam Negeri.
Chapra, M. U. (1992). Islam and the Economic Challenge. Leicester: Islamic Foundation.
Creswell, J. W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative and Mixed Methods Approaches (4th ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
Dia Meta, L., Waroka, & Abrori, M. (2024). Peran BMT UGT Nusantara dalam Meningkatkan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat. Jember: Universitas Jember.
Huda, N., & Nasution, M. E. (2017). Ekonomi Makro Islam: Pendekatan Teoritis. Jakarta: Kencana.
Karim, A. A. (2010). Ekonomi Mikro Islami. Jakarta: Rajawali Pers.
Kasmir. (2015). Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: Rajawali Pers.
Machmud, A. (2013). Strategi pemberdayaan usaha mikro kecil menengah melalui peran lembaga keuangan syariah. Semnas FEKON, 1–7.
Mankiw, N. G. (2019). Macroeconomics (10th ed.). New York: Worth Publishers.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
Mishkin, F. S. (2016). The Economics of Money, Banking, and Financial Markets (10th ed.). Boston: Pearson.
Moleong, L. J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Rifki, M., et al. (2024). Optimalisasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah untuk Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kecil dan Menengah. Jakarta: Jurnal Manajemen Aset & Keuangan.
Sudjana, K., & Rizkison. (2020). Peran BMT dalam Mewujudkan Ekonomi Syariah yang Kompetitif. Malang: Universitas Negeri Malang.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nafis Khoirul Rosidin, Ahmad Fairuz Zaman Al-Widad, Muhammad Ali Rido, Rindra Fitrianto, Abduh Rohman (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









