STATUS KEPERDATAAN ANAK HASIL SURROGACY: TINJAUAN HUKUM INDONESIA HAK WARIS ANAK

Authors

  • Margaretha Dameria Eunike Sibarani Universitas Udayana Author
  • Margaretha Dameria Eunike Sibarani Universitas Udayana Author
  • Made Aditya Pramana Putra Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/kzhn9b56

Keywords:

Sewa Rahim, Reproduksi Bantuan, Status Sah Anak, Anak Angkat, Kepastian Hukum Anak

Abstract

Penulisan penelitian ilmiah ini ditujukan untuk mengkaji kepastian status hukum dari anak hasil sewa rahim atau surrogacy dalam pandangan hukum positif Indonesia. Penulisan ini menggunakan metode normatif dan pendekatan peraturan perundang-undangan yang dilengkapi oleh pendekatan kasus. Dari penelitian ini muncul jawaban dari banyaknya pertanyaan mengenai status anak hasil surrogacy yaitu, anak tersebut tetap sah secara hukum memiliki hubungan dengan ibu kandung yang melahirkan. Dalam peraturan yang berlaku di Indonesia seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagai dasar hukum dalam penulisan, dan Kompilasi Hukum Islam, maka jelas bahwa anak hasil surrogacy mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu kandungnya. Dalam segi pandang agama juga mendukung pernyataan tersebut karena anak pada dasarnya memiliki hubungan sah maupun waris dengan kedua orang tua kandungnya. Namun, anak tersebut dapat kembali ke tangan kedua orang tua biologisnya jika diadopsi oleh mereka berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Judiasih, Sonny Dewi, dkk. Aspek Hukum Sewa Rahim dalam Perspektif Hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2016.

Suyannto, S. H., M. H., M. Kn., M. A. P., Dr. Metode Penelitian Hukum: Pengantar Penelitian Normatif, Empiris dan Gabungan. Gresik: UNIGRESS PRESS, 2022.

Jurnal

Akbar, Muhammad, dkk. “Tinjauan Yuridis Perjanjian Sewa Rahim Ditinjau dari Hukum Perdata.” Jurnal Hukum 5, no. 2 (2025): 109–119.

Arikhman, Nova. “Tinjauan Sosial, Etika dan Hukum Surrogate Mother di Indonesia.” Jurnal Kesehatan Media Santika 7, no. 2 (2016): 140–150.

Ariyanti, dan Dewi Ayu Rahayu. “Surrogate Mother (Ibu Pengganti) dalam Perspektif Hukum di Indonesia.” Jurnal Panorama Hukum 7, no. 1 (2022): 1–11.

Burung, Yohanes, dkk. “Tinjauan Hukum Harta Kekayaan dalam Perkawinan Campuran Berdasarkan Hukum Perdata.” Jurnal Fakultas Hukum Unsrat 14, no. 5 (2025): 1–21.

Chen, Qingyang. “Identification of Parentage in the Context of Surrogacy.” Tsinghua China Law Review 20, no. 1 (2023): 1–12.

Endah, Maria Yosepin, dkk. “Kedudukan Anak Angkat Menurut Hukum Perdata.” Jurnal Cendekia Ilmiah 4, no. 1 (2024): 2580–2591.

Gote, Gaby, dkk. “Kedudukan Hak Waris Anak Angkat Menurut Hukum Perdata.” Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan 4, no. 3 (2025): 174–189.

Rosanti, Desy. “Pengaturan Pelaksanaan Sewa Rahim (Surrogacy) Berdasarkan Hukum di Indonesia.” Privat Law 9, no. 1 (2021): 36–42.

Santosa, I Gede Taruna, dan A. A. Istri Eka Krisna Yanti. “Keabsahan Perjanjian Sewa Rahim (Surrogacy) dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia.” Jurnal Kertha Semaya 13, no. 3 (2025): 360–371.

Sinaga, Cindy A., dan San Lewiandy. “Keabsahan Surrogate Mother Menurut Hukum Positif di Indonesia dengan Peraturan di Negara Inggris, Denmark, dan Belgia.” Jurnal Unes Law Review 6, no. 2 (2023): 6330–6337.

Subu, Yan Yusuf. “Surrogate Mother: Sebuah Persoalan Moral Kristiani.” Jurnal JUMPA 9, no. 1 (2019): 1–11.

Sujadmiko, Bayu, dkk. “Surrogacy in Indonesia: The Comparative Legality and Islamic Perspective.” HTS Teologiese Studies/Theological Studies 79, no. 1 (2023): 1–8.

Zubaidah, Dwi Arini. “Surrogate Mothers in a Multidimensional Perspective of Legal Regulations in Indonesia.” Jurnal Hukum Keluarga Islam 2, no. 2 (2024): 53–62.

Undang-Undang

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kompilasi Hukum Islam.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Published

2025-12-13

How to Cite

STATUS KEPERDATAAN ANAK HASIL SURROGACY: TINJAUAN HUKUM INDONESIA HAK WARIS ANAK. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(12). https://doi.org/10.62281/kzhn9b56