TANGGUNG JAWAB HUKUM E-COMMERCE YANG MEMFASILITASI PRODUSEN UNTUK MENJUAL BARANG IMITASI

Authors

  • I Made Aditya Rindi Universitas Udayana Author
  • Kadek Sarna Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/6trm9s81

Keywords:

Tanggung Jawab Hukum, E-Commerce, Memfasilitasi, Barang Imitasi

Abstract

Penelitian ini membahas tanggung jawab hukum e-commerce yang memfasilitasi penjualan barang imitasi di Indonesia. Perkembangan teknologi digital telah mendorong maraknya perdagangan melalui platform daring, namun sekaligus membuka celah terjadinya pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI). Produk imitasi tidak hanya merugikan pemilik merek asli melalui penurunan nilai ekonomi dan reputasi, tetapi juga menimbulkan risiko bagi konsumen berupa kerugian finansial, kesehatan, maupun keamanan data. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti UU Hak Cipta, UU Merek, UU ITE, UU Perlindungan Konsumen, serta PP 71/2019 dan PP 80/2019. Hasil analisis menunjukkan bahwa secara hukum positif Indonesia, platform e-commerce tidak dapat berlindung di balik prinsip safe harbor semata, melainkan memiliki kewajiban proaktif untuk mencegah, mendeteksi, dan menghapus konten ilegal, termasuk penjualan barang tiruan. Ketentuan Pasal 22 PP 80/2019 dan Pasal 10 UU Hak Cipta menegaskan tanggung jawab hukum platform sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Dengan demikian, penelitian ini menegaskan perlunya model tanggung jawab berbasis kesalahan (fault-based liability) yang proporsional, sehingga platform e-commerce tidak hanya berfungsi sebagai perantara pasif, melainkan sebagai penjaga gerbang (gatekeeper) yang memastikan integritas perdagangan digital serta perlindungan konsumen dan pemilik merek dalam ekosistem e-commerce Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Marzuki, P. M., Penelitian hukum: Edisi revisi. Prenada Media, 2017.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press, 2020.

Artikel, Jurnal, Prosiding

Arifin, Alfredo Juniotama dan Aulia, Riska dan April, Jerica dan Saly, Jeane Neltje. “Tinjauan Hukum Terhadap Tanggung Jawab Produsen Terkait Merek Dagang Yang Tidak Sesuai Dengan Iklan Produknya Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen.” QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia 2, No 2 (2023): 901.

Ar-Rusd, Sabili Casba dan Arifin, Tajul. “Perdagangan Produk Imitasi Perspektif Uu No. 15 Tahun 2001 Dan Hadis Riwayat Ahmad.” Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara 2, No. 3 (2024): 405.

Arteja, Hessa dan Christine S. T. Kansil. “Analisis Pengawasan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam Mengawasi Fenomena Barang Palsu di Platform Marketplace (Studi Perbandingan di Indonesia dan Amerika Serikat).” Jurnal Hukum Adigama 3, no. 2 (2022): 777-800.

Hermawan, Anis Wahyu, and Yudha Pramana. "Secondary Liability and Safe Harbors for Platform Providers in Indonesian E-Commerce Law." Scientium Law Review (SLR) 1, no. 3 (2022): 101-108.

Jasmine, Alifia dan Amalia, Prita dan Muchtar, Helitha Novianty. “Tanggung Jawab Platform Marketplace Terhadap Penjualan Ponsel (Mobile Phone) Ilegal Berdasarkan Hukum Nasional.” JURNAL MASALAH-MASALAH HUKUM 51. No 14 (2022): 380.

Manurung, Rachel Wahyunita Theodor dan Urbanisasi. “Upaya Hukum Terhadap Distributor Barang KW.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 9, no. 21 (2023): 588-592.

Nanda, Anisa Yusrin. ”Analisis Strategi Pemasaran Yangefektif Bagi Pengguna E-Commerce.” Jurnal Manajemen dan Inovasi (MANOVA) 1, No. 1 (2018): 14.

Pangestu, Nanda Pramudya, Bimo Satrio Wibowo, Muhammad Arrullah Safriawan, Muhammad Asmar Aqilah, dan Noviyanto. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Merek Dan Konsumen Terhadap Barang Tiruan Di E-Commerce.” Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial 1, no. 2 (2022): 71-84.

Pramono, Satrio Budi dan Grasia Kurniati. “Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Barang Online di Indonesia.” Journal of Law, Education and Business 1, no. 2 (2023): 166-178.

Pratiwi, Dinar Aisyah, dan Rina Arum Prastyanti. (2024). “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Barang Tiruan Yang Marak Dijual Di E-Commerce.” Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA 2, no. 1 (2024): 07-18.

Tambunan, S. ”Mekanisme Dan Keabsahan Transaksi Jual Beli E-Commerce menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Badamai Law Journal 1, No. 1 (2016): 180.

Wicaksono, Agung dan Kurniawan, Muhammad Ra’uf dan Pratiwi, Nisha Mafazati Indah Eka. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Penjualan Set Top Box Palsu Di E-Commerce.” Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora 2, No. 4 (2022): 333.

Wulan, Selsa Dharma. “Manfaat Dan Tantangan E-Commerce Dalam Ekonomi Digital Di Bidang Bisnis.” Seminar Nasional Prosiding Ilmu Manajemen Kewirausahaan dan Bisnis 1, No. 1 (2024): 46.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821).

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4045).

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5599).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6905).

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5953).

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6400).

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 222, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6420).

Dokumen hukum lainnya

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 144/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Pasal 74 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang (Merchant) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Electronic Commerce) yang Berbentuk User Generated Content (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 552).

Downloads

Published

2025-12-13

How to Cite

TANGGUNG JAWAB HUKUM E-COMMERCE YANG MEMFASILITASI PRODUSEN UNTUK MENJUAL BARANG IMITASI. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(12). https://doi.org/10.62281/6trm9s81