PERLINDUNGAN KREDITOR SEPARATIS DALAM PROSES KEPAILITAN: PERSPEKTIF INDONESIA

Authors

  • Putu Shri Laksmi Ayu Pradnyadewi Universitas Udayana Author
  • Putri Triari Dwijayanthi Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/xbf5t391

Keywords:

Kepailitan, Kreditor Separatis, Perlindungan Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang diberikan terhadap kreditor separatis dalam proses kepailitan, sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Penelitian ini akan berfokus pada sejauh mana perlindungan yang diberikan oleh undang-undang kepada Kreditor Separatis dalam proses kepailitan, termasuk masa penangguhan dan juga setelah harta pailit telah dinyatakan insolven. Metode penelitian yang digunakan untuk melakukan penelitian ini adalah metode yuridis-normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil akhir dari penelitian ini menyatakan bahwa meskipun kreditor separatis diberikan hak parate executie atas jaminan, pelaksanaan hak tersebut dibatasi sementara selama masa penangguhan untuk menjamin distribusi aset yang adil dan mencegah eksekusi yang tergesa-gesa. Setelah harta pailit dinyatakan insolven, Kreditor Separatis tetap memiliki hak prioritas namun dapat menghadapi kendala prosedural. Studi ini menyimpulkan bahwa kerangka hukum telah memberikan dasar perlindungan bagi Kreditor Separatis, namun masih terdapat ambiguitas dan tantangan praktik yang memerlukan pengaturan lebih jelas demi kepastian hukum dan keseimbangan kepentingan para pihak dalam kepailitan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

BUKU

Ginting, E. R. 2018. Hukum Kepailitan Buku Kesatu Teori Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika.

Santoso, A.P. A., et al. 2022. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Yogyakarta, Pustaka Baru Press.

JURNAL

Baginda, I. V. (2020). Pelaksanaan Hak Kreditur Separatis Terhadap Harta Debitur Pailit Insolven. Lex Privatum. 8(1). 97-105.

Butarbutar, F. U. P., Yuhelson., & Tondy, C. J. (2024). Perlindungan Hukum bagi Kreditor Separatis Terkait dengan Pembagian Boedel Pailit Berdasarkan Daftar Pembagian Tetap. ARMADA: Jurnal Penelitian Multidisiplin. 2(6). 446-454.

Fauziyyah, L. (2025). Implikasi Pembatasan Waktu Eksekusi Jaminan Terhadap Kedudukan dan Hak Kreditor Separatis Dalam Undang-Undang Kepailitan. Media Hukum Indonesia. 3(3). 604.609.

Hamdi., Sulaiman., & Afrizal, T. Y., (2018). Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Terhadap Pelunasan Piutang Dari Harta Pailit. Jurnal Ilmiah Mahasiswa. 1(1). 20-37.

Kharisma, A. P. (2023). Kedudukan Hukum Kreditor Separatis Atas Jaminan Kebendaan Milik Guarantor Yang Telah Pailit Dalam Kepailitan Debitor Pailit. Perspektif. 28(2). 73-82.

Khisni, L. K. & Hanim, L. (2017). Implementasi Asas Droit De Preference Terhadap Jaminan Hak Tanggungan Oleh Pihak Perbankan Dalam Perjanjian Kredit. Jurnal Akta. 4(1). 97-102.

Lestari, I. I., & Waluyo. (2024). Legal Review of Parate Executie of Mortgage Rights In Protecting The Rights of Separate Creditors in Bankruptcy Proceedings. EQUALEGUM: International Law Journal. 2(3). 137-142.

Natalia, T. S., & Terina, T. (2017). Wewenang Kreditor Separatis dalam Eksekusi Hak Tanggungan Berkenaan dengan Kepailitan. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum. 2(1). 24-36.

Prasetyo, D. I., & Zuroidah, Z. N. (2024). Legal Framework and Creditor Rights in Bankruptcy: Analyzing Property Collateral Protection. ACITYA WISESA: Journal of Multidisciplinary Research. 3(1). 71-83.

Purba, R. J., Budiman, A., & Wiryadi, U. (2025). Analis Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Terhadap Kepailitan Debitur: Studi Putusan Pengadilan Niaga Surabaya. VISA: Journal of Visions and Ideas. 5(1). 73-88.

Saebani, A. R. (2024). Perlindungan Hukum dan Upaya Pemulihan Bagi Perusahaan Insolven Dalam Kepailitan. Jurnal Hukum Statuta. 3(2). 92-100.

Siagian, O. D., & Lyanti, M. E. (2025). Perlindungan Hukum Kreditor Separatis dan Peran Kurator Dalam Menjaga Keseimbangan Kreditur Dalam Proses Kepailitan di Indonesia. Media Hukum Indonesia. 3(2). 587-590.

Tumbel, A. A., Ollie, A., & Kalangi, C. (2018). tangguhan Eksekusi Barang Jaminan Oleh Pengadilan Negeri Terhadap Hak Kreditur Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lex Privatum. 6(2). 110-120.

Winanto., Sulistiyono, A., & Muryanto, Y. T. (2019). Analysis of Equality on Creditor Standing Principle on The Process of Arrangement and Settlement of Bankruptcy Asset in Indonesia. Atlantis Press. 358. 286-288.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1996)

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4443)

Published

2025-12-14

How to Cite

PERLINDUNGAN KREDITOR SEPARATIS DALAM PROSES KEPAILITAN: PERSPEKTIF INDONESIA. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(12). https://doi.org/10.62281/xbf5t391