KEDUDUKAN HUKUM PEMAIN DALAM HUBUNGAN KONTRAKTUAL DENGAN KLUB SEPAK BOLA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.62281/hw1dre51Keywords:
Kontrak Pemain, Hubungan Kerja, Klub Sepakbola, Hak dan KewajibanAbstract
Penelitian ini mengkaji kedudukan hukum pemain dalam hubungan kontraktual dengan klub sepak bola profesional di Indonesia, khususnya terkait hak dan kewajibannya dalam perspektif hukum perdata dan hukum ketenagakerjaan. Sepak bola modern telah berkembang menjadi industri yang melibatkan aspek bisnis, ekonomi, dan hukum, sehingga kontrak antara pemain dan klub tidak lagi sekadar perjanjian olahraga, tetapi merupakan hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis dasar pengaturan kontrak pemain berdasarkan KUHPerdata, asas kebebasan berkontrak, serta ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang relevan untuk menilai apakah hubungan tersebut memenuhi unsur suatu hubungan kerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak antara pemain dan klub secara substansial memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah, sehingga hubungan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai hubungan kerja yang menimbulkan kewajiban perlindungan bagi klub sebagai pemberi kerja. Namun, dalam praktiknya terjadi ketidakseimbangan posisi tawar antara pemain dan klub, yang tampak dari klausul peminjaman pemain, penurunan gaji, keterlambatan pembayaran, hingga pemutusan kontrak secara sepihak. Ketimpangan ini menegaskan lemahnya perlindungan hukum terhadap pemain sebagaimana mestinya dalam hubungan kerja. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, kepastian hukum, dan mekanisme pengawasan kontrak untuk mewujudkan hubungan kontraktual yang adil dan melindungi hak-hak pemain sebagai tenaga kerja profesional dalam industri sepak bola Indonesia.
Downloads
References
Buku :
Agustiana, Reki Siaga. Buku Jago Sepak Bola Untuk Pemula Nasional dan Internasional (Tangerang Selatan, Cemerlang, 2020), 3-4.
Nugroho, Sigit Sapto, dkk. Metodologi Riset Hukum. (Surakarta, Oase Grup, 2020), 29.
Emirzon, Joni dan Sadi, Muhamad. Hukum Kontrak Teori dan Praktek (Jakarta, Kencana, 2021), 9.
Jurnal :
Kurnia, Mahendra Putra, dkk. “Kompleksitas Kontrak di Era Industri Sepak Bola Global (Perspektif Klub sepak Bola Liga 1 Indonesia).” Jurnal Magister Hukum Udayana 13, No. 2 (2024): 1-23.
Anshari Andi, Pujiati Amin & Diah Lukitasari. “Analisis Manajemen Sekolah Sepak Bola : Perspektif Sepak Bola Sebagai Industri Olahraga.” Jurnal Jambura of Sport Coaching 6, No. 2 (2024): 53-62.
Suwandi, Adien Setya, dkk. “Industri Sepak Bola : Pengelolaan dan Akuntabilitas Keuangan (Studi Kasus Pada Klub Sepak Bola Arema Cronus.” Jurnal Akutansi Aktual 4, No. 1 (2017):1-9.
Budi, Grimaldi Setia. “Perkembangan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Praktik Hukum Perdata di Indonesia.” Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik 3, No. 1 (2025): 139-148.
Kristiyanto, Eka Noer. “Peranan Kementrian Hukum Dan HAM Dalam Melindungi Hak Ekslusif (Merek) Klub Sepak Bola Profesional di Indonesia.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 21, No. 1 (2021): 75-90.
Parmitasari, Indah. “Peran Penting Negosiasi Dalam Suatu Kontrak.” Jurnal Literasi Hukum (2019): 50-63.
Ekaputra, Rassya Alvandra dan Zubaedah, Rahmi. “Pentingnya Hukum Perjanjian Dalam Mempertahankan Keseimbangan dan Keadilan Sosial.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 10, No. 23 (2024): 945-953.
Ariyanto, Irfan, dkk. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemain Sepakbola Atas Sangketa Antara Pemain Sepakbola dengan Klub Sepakbola.” Jurnal Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory 3, No. 3 (2025): 2510-2522.
Absi, Warmiyana Zairi dan Rusniati. “Prinsip Itikad Baik Dalam Suatu Kontrak.” Jurnal Justici 15, No. 1 (2022): 1-10.
Rachman, Andhika Maulana. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemain Sepak Bola Atas Keterlambatan Gaji yang Dilakukan Oleh Klub Sepak Bola Persikab Bandung Pada Liga 2 Tahun 2022.” Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat 1, No. 1 (2022): 1-17.
Wiradharma, I Ketut Satria. “Pemutusan Kontrak Kerja Antara Pemain Sepak Bola Profesional Dengan Klub Sebelum Berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian Kerja.” Jurnal Yustitia 16, No. 1 (2022): 80-87.
Peraturan Perundang-undangan :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Statuta PSSI tahun 2019
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 I Kadek Dipta Pramartha Supanca , Ida Bagus Yoga Raditya (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









