AKIBAT HUKUM BAGI ORANG ASING YANG MENJALANKAN USAHA DI BALI TANPA IZIN TINGGAL TERBATAS (ITAS)

Authors

  • Regina Pertiwi Suyono Universitas Udayana Author
  • Anak Agung Gede Duwira Hadi Santosa Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/9depmc04

Keywords:

Izin Tinggal, Keimigrasian, Kegiatan Usaha, Penanaman Modal Asing, Orang Asing

Abstract

Artikel jurnal ini dibuat untuk meneliti isu hukum yang terjadi, khususnya di Bali, yang pada fakta di lapangan, tidak sedikit Orang Asing berada di Bali dengan menggunakan Visa yang tidak sesuai dan juga Izin Tinggal yang disalahgunakan. Salah satu isu yang cukup sering terdengar di lingkungan masyarakat Bali adalah terdapat orang asing yang menggunakan visa kunjungan (visit visa) untuk melakukan kegiatan usaha di Bali, yang mana hal tersebut telah melanggar aturan hukum yang berlaku terkait izin tinggal. Maka dari itu, perlu untuk mengkaji lebih dalam mengenai bagaimana pengaturan terkait Izin Tinggal bagi Orang Asing dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, serta apa saja akibat hukum yang timbul terhadap kegiatan usaha yang dijalankan Orang Asing tanpa adanya Izin Tinggal. Metode Penelitian yang diterapkan merupakan penelitian hukum normatif, yang mana dikumpulkan bacaan kepustakaan untuk dapat ditemukan jawaban dari hal yang diteliti. Artikel jurnal ini kemudian mendapatkan hasil studi bahwa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) memiliki peran fundamental sebagai dasar legalitas Orang Asing dalam menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. Kepemilikan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) oleh Orang Asing harus berkesesuaian dengan arah keberadaannya di Indonesia. Apabila terdapat Orang Asing yang menjalankan usaha tanpa Izin Tinggal Terbatas, maka hal tersebut termasuk penyalahgunaan izin tinggal yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menimbulkan akibat hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Muhaimin (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Yarni, M., Prasna, A. D., Dhyta, N. B., & Amir, L. (2025). Hukum Kewarganegaraan dan Imigrasi dalam Konsep Ketatanegaraan Indonesia. Jambi: PT. MAFY Media Literasi Indonesia

Artikel Jurnal

Fuad, F., Riyanto, O. S., & Munawar, S. (2024). Penerapan Regulasi Investasi Asing di Indonesia Sebelum Dan Setelah Undang-Undang Cipta Kerja. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(4), 12779-12794.

Kurniawan, E. R. (2024). Analisis Peranan Sektor Pariwisata Di Provinsi Bali Dengan Menggunakan (Pendekatan Input-Output). Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(18), 387-393.

Puspitasari, A. G., Ridho, A., & Pujakesuma, D. (2024). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN DI INDONESIA: ANALISIS SANKSI ADMINISTRATIF DAN KEBUTUHAN PROSES PERADILAN PIDANA. Journal of Law and Border Protection, 6(2), 83-99.

Putra, K. S. W., Prasada, D. K., & Astawa, I. N. D. INVESTOR OR INTRUDER, LAW ENFORCEMENT ON FOREIGN STAY PERMIT VIOLATIONS IN INDONESIA. EKSEKUSI, 7(2), 343-358.

Putri, N. H., Azizah, R. N., Prasetya, R. P. D., Simanjuntak, G. A. D. P., & Zuhri, S. (2024). Analisis Dampak Warga Negara Asing dalam Membuka Usaha Ilegal di Bali. Indonesian Culture and Religion Issues, 1(2), 14-14.

Sari, I. (2020). Syarat-Syarat Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(2).

Sriwidodo, J. (2025). Penegakan Hukum Terhadap WNA Pemegang Visa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Atas Tindakan Pelanggaran Izin Tinggal. Bhayangkara Law Review, 2(1), 31-43.

Supriadi, L. (2023). Tinjauan Hukum Terhadap Warga Negara Asing Yang Melakukan Penyalahgunaan Visa Izin Tinggal Kunjungan Lewat Batas Waktu (Overstay). EKSEKUSI, 5(1), 25-41.

Wardana, I. G. P. A. K., Putri, T. S., & Laksono, T. B. (2021). Pengawasan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Izin Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing. Ganaya: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 4(3), 774-795.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Peraturan Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Visa, Izin Tinggal, Fasilitas Dan Kemudahan, Serta Pengawasan Keimigrasian Bagi Diaspora.

Published

2025-12-16

How to Cite

AKIBAT HUKUM BAGI ORANG ASING YANG MENJALANKAN USAHA DI BALI TANPA IZIN TINGGAL TERBATAS (ITAS). (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(12). https://doi.org/10.62281/9depmc04