TRANSFORMASI DIGITAL DALAM PROSEDUR BANDING SECARA ELEKTRONIK (E-COURT) DALAM HUKUM ACARA PERDATA
DOI:
https://doi.org/10.62281/zw9d1683Keywords:
Transformasi digital e-Banding, Administrasi Peradilan Eleketronik, PERMA Nomor 1 2019Abstract
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara pengadilan secara elektronik (e-court) yang menunjukkan bahwa e-banding menawarkan efisiensi waktu dan biaya yang signifikan bagi para pihak yang berperkara, mengurangi biaya tranportasi ke pengadilan, Tujuannya yaitu untuk mengetahui langkah-langkah prosedur yang dilakukan dalam pengadilan Dari permasalahan hukum sangat berpotensi menggunakan jalur e-Banding jika para pihak tidak puas dalam putusan tingkat pertama, namun proses unggah memori banding dan bukti elektronik dalam kasus hukum dengan dokumen fisik yang tebal menghadapi tantangan teknis. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi e-court dalam prosedur banding memiliki landasan hukum yang kuat mulai dari UUD 1945, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, hingga PERMA Nomor 1 Tahun 2019. Mekanisme pengajuan banding elektronik mencakup pendaftaran akun, pengunggahan dokumen digital, pembayaran elektronik, dan tracking perkara. Namun kendala teknis berupa eror sistem, akun yang tidak dapat digunakan, dan ketidakstabilan server menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Diperlukan perbaikan infrastruktur teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta harmonisasi regulasi untuk mengoptimalkan implementasi e-banding dalam mewujudkan akses keadilan yang efektif bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Downloads
References
Peraturan Perundang-undangan dan Pedoman: Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2022).
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2022). Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik.
Adelia, S., & Putri, D. K. (2023). "Efektivitas Penggunaan Sistem E-Court dalam Upaya Hukum Banding Perkara Perdata di Pengadilan Tinggi." Jurnal Hukum dan Peradilan, 12(2), 205-220.
Sari, I. P., & Wijaya, A. (2023). "Analisis Yuridis Terhadap Kepatuhan Tenggang Waktu
Pengajuan Memori Banding dalam Aplikasi E-Court di Lingkungan Peradilan Umum." Jurnal Legislasi Indonesia, 20(3), 288-305.
Rizky, F. (2024). "Studi Komparatif Prosedur Banding Konvensional Versus E-Banding dalam Kasus Perdata: Kajian Efisiensi dan Akses Keadilan." Jurnal Peradilan Modern, 1(1), 50-65.
Shodiq, M. (2020). "Aspek Hukum Perdata E-Court dalam Penyelesaian Sengketa Tanah." Jurnal Ilmu Hukum Syariah, 7(2), 110-125.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Reva Hazarina Karmila , Sumriyah (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









