MENELAAH PERANAN DOKTER FORENSIK DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.62281/s6rsv420Keywords:
Dokter Forensik, Pembuktian, Perkara PidanaAbstract
Tulisan ini mengkaji tentang peran dokter forensik pada pembuktian perkara pidana. Dokter forensik memiliki fungsi yang vital untuk menginvestigasi kejahatan dengan menyediakan bukti-bukti ilmiah yang relevan dalam memperkuat atau menepis klaim-klaim yang diajukan dalam proses hukum. Beberapa peran dokter forensik dalam pembuktian kasus pidana meliputi evaluasi cedera dan penyebab kematian korban, analisis DNA dan teknologi forensik lainnya, memberikan kesaksian ahli, memberikan konsultasi dan panduan, serta menyelidiki kasus kejahatan. Dalam banyak kasus, bukti-bukti yang disajikan oleh dokter forensik dapat menjadi faktor kunci dalam membantu pengadilan untuk membuat keputusan yang adil berdasarkan bukti yang kuat. Oleh karena itu, pengetahuan medis dan forensik yang memadai serta pengalaman dalam penanganan kasus kejahatan sangat penting bagi dokter forensik. Penelitian ini menggunakan metode normatif, dimana merujuk pada bahan hukum primer dan sekunder yang didasarkan pada nilai-nilai yang terdapat dijabarkan pada perundang-undangan Indonesia dan teori- teori hukum. Pada studi ini, membahas secara detail peran dokter forensik dalam pembuktian kasus pidana dan membantu menyelesaikan kasus kejahatan dengan lebih efisien dan efektif. Studi ini diproyeksikan bisa memperkaya pemahaman yang rinci terkait pentingnya peran dokter forensik dalam proses hukum dan meningkatkan pengakuan terhadap jasa-jasa dokter forensik.
Downloads
References
Buku
Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. (2008): 108.
Ohoiwutun, Triana, Ilmu Kedokteran Forensik : Interaksi dan Dependensi Hukum pada Ilmu Kedokteran: 9-11.
Reddy, Narayan, Essentials of Forensic Medicine and Toxicology, (2014): 9-151.
Jurnal dan publikasi lainnya
Kakunsi, Stefandi. "Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Sebagai Saksi Ahli Menurut Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014." Lex Crimen. 5, No.1 (2016): 6.
Medeline, Farol, Elis Rusmiati, and Rully Herdita Ramadhani. "Forensik Digital dalam Pembuktian Tindak Pidana Ujaran Kebencian di Media Sosial." PAMPAS: Journal of Criminal Law, 3, No.3 (2022): 4-5.
Monita, Yulia, and Dheny Wahyudhi. "Peranan Dokter Forensik dalam Pembuktian Perkara Pidana." INOVATIF| Jurnal Ilmu Hukum, 6, No.7 (2013): 5.
Hidayah, Hasmi Kun, and Nining Yurista Prawitasari. "Analisis Yuridis Kekuatan Pembuktian Visum Et Repertum dalam Tindak Pidana Penganiayaan." Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab. (2024): 375.
Muksin, Muchlas Rastra Samara, and Nur Rochaeti. "Pertimbangan Hakim Dalam Menggunakan Keterangan Ahli Kedokteran Forensik Sebagai Alat Bukti Tindak Pidana Pembunuhan." Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia. 2, No.3 (2020): 345.
Purba, Onan, and Rumelda Silalahi. "Peran Ilmu Kedoteran Forensik Dalam Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan." Jurnal Retentum, 1, No.2 (2020): 4.
Rachmad, Andi. "Peranan Laboratorium Forensik Dalam Mengungkap Tindak Pidana Pada Tingkat Penyidikan." Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 14, No.1 (2019): 5.
Ramadhani, Novriani Luthfia. Analisis Yuridis Ekshumasi Sebagai Upaya Autopsi Dalam Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian (Studi Putusan No. 74/Pid. B/2019/Pn. Sos). Diss. Universitas Hasanuddin, 2023: 22.
Rozi, Fachrul. "Sistem Pembuktian Dalam Proses Persidangan Pada Perkara Tindak Pidana." Jurnal Yuridis Unaja, 1, No.2 (2018): 20-21.
Syam, Dani Ramadhan, Bambang Dwi Baskoro, and Sukinta Sukinta. "Peranan Psikologi Forensik Dalam Mengungkapkan Kasus-Kasus Pembunuhan Berencana (Relevansi Metode Lie Detection Dalam Sistem Pembuktian Menurut Kuhap)." Diponegoro Law Journal, 6, No.4 (2017): 1-2.
Yusandra, Novitasari. "Peranan Ahli Kedokteran Forensik Dalam Pemeriksaan Korban Tindak Pidana Pembunuhan Mutilasi." (2021): 29.
Website
Pramesti, Tri Jata Ayu, Forensik dan Ruang Lingkupnya Dalam Mengungkap Tindak Pidana, 2016, Retrieved from https://www.hukumonline.com/klinik/a/ forensik-dan-ruang-lingkupnya-dalam-mengungkap-tindak-pidana-cl6647 (Diakses pada tanggal 2 Juli 2023).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Bisma Danendra, I Gusti Ngurah Dharma Laksana (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









