TRANSPARANSI HARGA DALAM STRATEGI UP SELLING INDUSTRI KULINER: TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors

  • Rachelita Meity Samola Universitas Udayana Author
  • Made Aditya Pramana Putra Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/778w6184

Keywords:

Perlindungan konsumen, Transparansi harga, up selling

Abstract

Up selling adalah strategi pemasaran yang dilakukan dengan menawarkan produk atau layanan yang lebih mahal, jumlahnya lebih banyak, dan lebih berkualitas dari pilihan awal konsumen untuk meningkatkan penjualan. Namun, dalam praktiknya konsumen sering merasa dirugikan akibat informasi harga yang tidak transparan. Maka, hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak terpenuhi. Penelitian ini mengkaji mengenai kewajiban hukum pelaku usaha dalam strategi Up Selling menurut Undang – Undang Perlindungan Konsumen serta upaya hukum bagi konsumen yang dirugikan, dengan metode yuridis normatif dengan pengumpulan dan penyajian data sekunder berupa peraturan, studi kasus, dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 7 huruf b dan c UUPK telah mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada konsumen, sehingga transparansi mengenai informasi harga dalam up selling diperlukan. Konsumen memiliki perlindungan preventif dengan membayar harga terendah sesuai Permendag No. 35 Tahun 2013 dan perlindungan represif melalui jalur pengaduan nonlitigasi hingga pertanggungjawaban pidana Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku :

J. Widijantoro, Y. Sari Murti Widiyastuti, Th. Agung M. Harsiwi. Pemetaan Masalah Perlindungan Konsumen Dalam Perspektif Konsumen Dan Pelaku Usaha. CAHAYA ATMA PUSTAKA, 2020.

Kristiyanti, Celina Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen. Sinar Grafika, 2022.

Sahir, Syafrida Hafni, Mardia Mardia, Nina Mistriani, Ovi Hamidah Sari, Idah Kusuma Dewi, Bonaraja Purba, Andriasan Sudarso, Liharman Saragih, Hengki Mangiring Parulian Simarmata, and Risma Nurhaini Munthe. “Dasar-Dasar Pemasaran,” 2021.

Jurnal/Artikel Imlmiah :

BASRI, B. “Strategi Pemasaran Modern Mart Dalam Meningkatkan Volume Penjualan Produk Di Kabupaten Luwu,” 2025. https://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/10432/%0Ahttps://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/10432/1/BASRII INSYA ALLAH.pdf.

Bayu Setiawan Christian Dani, Siti Zakiah. “TEKNIKUP SELLING DALAM MENINGKATKAN PENJUALAN DI RESTORAN RESINDA HOTEL KARAWANG” 19, no. Vol. 19 No. 02: September 2024 (September 26, 2024): 3869–77.

Bustomi, Abuyazid. “TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN” 16 (2018): 154–66.

Chandra Adi Gunawan Putra, I Nyoman Putu Budiartha, and Ni Made Puspasutari Ujianti. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Persfektif Kesadaran Hukum Masyarakat.” Jurnal Konstruksi Hukum 4, no. 1 (January 31, 2023): 13–19. https://doi.org/10.22225/jkh.4.1.6180.13-19.

Irfan Ridha, Yulia Rahmi, Wahyudi Rahmad Sofian, Nurjanah, Rinarti, Yona Maghfirah, Muhammad Farhan Hidayat, Rudi Wijaya Hulu, ⁠Putri Lestari, Vanessa Putri Ramadani, Nur Fazira Simanjuntak, Sayyid Hafiz Al Muhyi. “IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN KONSUMEN OLEH LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN UNTUK MENEGAKKAN HAK-HAK KONSUMEN DI INDONESIA.” Jurnal Pendidikan Sosial Dan Humaniora 4, no. 8 (2025): 2888–98. https://doi.org/10.1088/1751-8113/44/8/085201.

Nasution, Hani Riadho, and Abd Harris. “Kedudukan Konsumen Dalam Hubungan Hukum Dengan Pelaku Usaha Di Indonesia.” Locus Journal of Academic Literature Review 4, no. 6 (2025): 470–84.

Nisantika, Riris, and Ni Luh Putu Egi Santika Maharani. “Penyelesaian Sengketa Konsumen Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).” Jurnal Locus Delicti 2, no. 1 (July 1, 2021): 49–59. https://doi.org/10.23887/jld.v2i1.458.

Salsabila, Amalia, Ahmad Syaifudin, and Isdiyana Kusuma Ayu. “Akibat Hukum Penerapan Strategi Pemasaran Up Selling Dalam Transaksi Jual Beli.” DINAMIKA: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 30, no. 1 (2024): 9139–57. https://jim.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/23613.

Shane Gerard, Anggrio. “PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM HUKUM BISNIS: TANTANGAN DAN SOLUSI.” Jurnal Multilingual. Vol. 5, 2025.

Sutan Pinayungan Siregar. “Kepastian Hukum Perlindungan Konsumen Sesuai Dengan Ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.” Journal Of Law, Administration, and Social Science 4, no. 2 (2024): 228–33.

Wahyu Simon Tampubolon, SH, MH. “UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DITINJAU DARI UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN.” Sociological Forum 4 (2016): 53–61. https://doi.org/10.1111/socf.12355.

Wijaya, Andre. “PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PEMALSUAN BARANG PADA TRANSAKSI ELEKTRONIK.” Universitas Kuningan, 2025.

Yudiana, I Made, and Ni Luh Putu Indiani. “Peran Harga, Promosi, Dan Kualitas Produk Dalam Mendorong Keputusan Pembelian Kembali Di Bale Ayu Denpasar.” WACANA EKONOMI (Jurnal Ekonomi, Bisnis Dan Akuntansi) 21, no. 1 (April 19, 2022): 55–63. https://doi.org/10.22225/we.21.1.2022.55-63.

Peraturan Perundang-undangan :

Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa Yang Diperdagangkan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 43; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3812).

Published

2025-12-17

How to Cite

TRANSPARANSI HARGA DALAM STRATEGI UP SELLING INDUSTRI KULINER: TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(12). https://doi.org/10.62281/778w6184