DILEMA KONSTITUSIONAL LEGISLASI FAST TRACK DAN HAK PARTISIPASI PUBLIK : MENDEFINISIKAN KEMBALI BATAS KEWENANGAN NEGARA TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP
DOI:
https://doi.org/10.62281/5e0htm95Keywords:
Legislasi Fast Track, Partisipasi Publik, Dilema Konstitusional, Standar ProseduralAbstract
Penelitian ini menganalisis dilema konstitusional yang muncul akibat penerapan mekanisme legislasi Fast Track (Hukum Omnibus) terhadap hak partisipasi publik dalam regulasi lingkungan hidup di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, berfokus pada konflik antara prinsip-prinsip konstitusi dan prosedur legislasi cepat. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Fast Track secara fundamental melemahkan tiga pilar hukum lingkungan (Prinsip Kehati-hatian, Partisipasi Publik, dan Pembangunan Berkelanjutan). Pelemahan ini berujung pada inkonstitusionalitas prosedural, karena peniadaan partisipasi publik yang bermakna melanggar hak asasi warga negara untuk didengar dan hak atas lingkungan yang baik, sebagaimana ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Kontribusi akademik utama studi ini adalah tawaran Standar Konstitusional Wajib Patuh (Constitutional Mandatory Standard / CMS). CMS dirumuskan sebagai kerangka normatif yang membatasi kewenangan negara, menuntut proporsionalitas waktu, input substantif, dan akuntabilitas dalam legislasi. Penetapan standar prosedural ini adalah solusi progresif untuk menjamin bahwa percepatan pembangunan tidak dicapai dengan mengorbankan integritas demokrasi dan jaminan hak konstitusional warga negara.
Downloads
References
Aryanto, Bayu, Susi Dwi Harijanti, dan Mei Susanto. “MENGGAGAS MODEL FAST-TRACK LEGISLATION DALAM SISTEM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 10, no. 2 (2021): 187–205. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v10i2.703.
fadilah, siti, dan Rahmat Hidayat. “Erosi Perlindungan Lingkungan dalam Era Hukum Omnibus: Tinjauan Hukum Tata Negara.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 8, no. 1 (2021): 10–11.
Fadli, Mohammad, Marsudi Dedi Putra, dan Miftahus Sholehudin. “Fast-Track Legislation Yang Benar Dan Demokratis.” Arena Hukum 16, no. 3 (2023): 443–62.
Faiz, Pan Mohamad. “Perlindungan Terhadap Lingkungan Dalam Perspektif Konstitusi (Environmental Protection in Constitutional Perspective).” Jurnal Konstitusi 13, no. 4 (2016): 766–87.
Herlinanur, Nanda, Wahjoe Pangestoeti, Adrian Kurnia Sobana Putra, dan Rafidah Rahim. “Peran Amandemen UUD 1945 Dalam Memperkuat Sistem Check And Balance.” Research Review: Jurnal Ilmiah Multidisiplin 3, no. 1 (2024): 110–17.
Hermanto, Bagus. “Dinamika partisipasi publik dalam mewujudkan legislasi yang partisipatoris.” Jurnal Yudisial 16, no. 2 (2023): 205–31.
Huda, Ni’matul, Idul Rishan, dan Dian Kus Pratiwi. “Fast-Track Legislation: The Transformation of Law-Making Under Joko Widodo’s Administration.” Yustisia 13, no. 1 (2024): 117–33. https://doi.org/10.20961/yustisia.v13i1.71061.
Isra, Saldi. “Hak Konstitusional Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat: Implementasi dan Tantangan.” Jurnal Konstitusi 15, no. 1 (2018): 105.
Kusumaatmadja, mochtar. “Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan: Kumpulan Karya Tulis.” Universitas Indonesia Library, Alumni, 2002.
laksono, fajar. “Proses Legislasi Berbasis Omnibus Law: Konsekuensi Konstitusional dan Kritik Prosedural.” Jurnal Konstitusi 17 (2020): 640.
LL.M, Prof Achmad Zen Umar Purba, S. H. Perjanjian TRIP’s dan beberapa isu strategis. Penerbit Alumni, 2022.
M.H, Dr Tedi Sudrajat, S. H., dan Endra Wijaya M.H S. H. Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Pemerintahan. Bumi Aksara, 2021.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian hukum. Prenadamedia Group, 2005.
Nainggolan, Bernard. “Buku Ajar Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi.” Publika Global Media, 2021.
Nurbaeti, Risqiyah, Wirda Wahyuni, dan Nur Rahmah. “Kedaulatan Mahkamah Konstitusi dalam menjaga konstitusionalitas undang-undang.” Jurnal Media Akademik (JMA) 3, no. 7 (2025).
Purwendah, Elly Kristiani. “Perlindungan Lingkungan Dalam Perspektif Prinsip Kehati-Hatian (Precautionary Principle).” Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 1, no. 2 (2019): 82–94.
Rahmadani, Wahyu, dan Slim Oktapani. “Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Menjamin Konstitusionalitas Pembentukan Undang-Undang Di Indonesia.” Jurnal Niara 18, no. 1 (2025): 202–16.
Soekanto, Soerjono; Pengantar penelitian hukum / Soerjono Soekanto. UI Press, 1986. Jakarta.
Suryanto, Rahmat. “Rekonstruksi Regulasi Corporate Sosial Responsibility Pada Wilayah Sekitar Perusahaan Berbasis Nilai Keadilan.” PhD Thesis, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG, 2022.
Tuhumena, Callychya Juanitha Raisha, Jemmy Jefry Pietersz, dan Victor Juzuf Sedubun. “Partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang.” TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 3 (2021): 248–56.
Wibawa, Kadek Cahya Susila. “Mengembangkan Partisipasi Masyarakat Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Untuk Pembangunan Berkelanjutan.” Administrative Law and Governance Journal 2, no. 1 (2019): 79–92. https://doi.org/10.14710/alj.v2i1.79-92.
Widaningrum, Ambar, Nunuk Dwi Retnandari, dan Nurhadi Susanto. Regulatory Impact Analysis (Analisis Dampak Regulasi): Konsep & Penerapannya. UGM PRESS, 2024.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rahmat Rajak, Muhammad Hishnul Islam, Utang Rosidin (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









