PERJANJIAN SMART CONTRACT DALAM TRANSAKSI CRYPTOCURENCY: KEPASTIAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN HUKUM DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.62281/31v7h633Keywords:
Smart Contract, Cryptocurency, Kepastian Hukum, Perlindungan Hukum, BlockchainAbstract
Studi ini memiliki tujuan untuk menganalisis ciri-ciri dan memahami kejelasan hukum serta jaminan hukum bagi kontrak pintar dalam aktivitas perdagangan mata uang kripto di Indonesia. Studi ini menerapkan metode penelitian normatif melalui kajian pustaka dan penelaahan regulasi dengan memanfaatkan pendekatan peraturan perundang-undangan dalam penyusunannya serta menggunakan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa smart contrack merupakan program digital yang menjadi evolusi blockchain yang memudahkan dalam proses transaksi cryptocurrency melalui mekanisme self-executed immutable clause. Smart contrack dapat dikatakan sah sebagai kontrak elektronik dan memiliki kepastian hukum apabila memenuhi syarat sah kontrak menurut Pasal 1313, 1320, dan 1338 KUHPerdata serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, termasuk Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Perlindungan hukum terhadap smart contract di Indonesia masih bersifat umum dan belum memiliki aturan khusus, sehingga perlindungan lebih lanjut bergantung pada penerapan prinsip hukum kontrak elektronik dan ketentuan yang sesuai atau relevan. Dengan demikian penelitian ini menegaskan bahwa pentingnya pengembangan regulasi khusus untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum smart contrack dalam transaksi cryptocurensy di Indonesia.
Downloads
References
Buku
Association, International Swaps and Derivatives, Smart Contracts and Distributed Ledger - A Legal Perspective, (2017)
Corrales, Marcelo, Perspectives in Law , Business and Innovation Legal Tech , Smart Contracts and Blockchain, (2019)
Raj, Koshik. Foundations of blockchain: the pathway to crypyocurrency and decentralized blockchain applications. Packt Publishing Ltd, (2019).
Salim HS, Hukum Kontrak, Teori & Teknik Penyusunan Kontrak (Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2011)
Sjahdeini, Sutan Remy. Kebebasan berkontrak dan perlindungan yang seimbang bagi para pihak dalam perjanjian kredit bank di Indonesia (Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 1993)
Jurnal
Afrihani, Azhara, et al., “Eksistensi Smart Contract Dalam Cryptocurrency : Perspektif Hukum Di Indonesia,” Jurnal Kertha Semaya, 12.08 (2024), hal. 1747–56
Fajarianto, Edwin Rachmad, Pandri Zulfikar, dan Edi Mulyadi, “Tinjauan Yuridis Penggunaan Blockchain-Smart Contract Dalam Transaksi Non-Fungible Token (NFT) Pada PT. Saga Riung Investama,” 3.2 (2022), hal. 85
Johan, “Analisis Yuridis Penggunaan Smart Contract Dalam Ekosistem Cryptocurrency: Tantangan Dan Prospek Di Indonesia,” Jurnal Hukum Progresif, 07.2 (2025), hal. 14–22
Korintus Wilson Horas Hutapea, dan Adi Sulistiyono, “Keabsahan Smart Contract Dengan Teknologi Blockchain Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,” Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 1.3 (2024), hal. 86–94, doi:10.62383/aliansi.v1i3.177
Lim, Willion, Steven Angkasa, dan Alexander Danelo Putra Wibowo, “Smart Contracts: Validitas Hukum dan Tantangan di Masa Depan Indonesia,” Jurnal Kewarganegaraan, 8.1 (2024), hal. 829–38
Muhammad, Dzulfikar, “Karakteristik Perjanjian Jual Beli Dengan Smart Contract dalam E-Commerce,” Jurist-Diction, 2.5 (2019), hal. 1655–74
Muko, Adam, “Kajian Smart Contract Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia,” Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik, 2.2 (2024), hal. 13–24
Munawar, “The Legality of Smart Contract in the Perspectives of Indonesia Law and Islamic Law,” Jurnal Hukum Islam, 7.1 (2022), hal. 269–92
Ngurah, I Gusti, et al., “Investasi Mata Uang Kripto dalam Kegiatan Bisnis di Indonesia,” Jurnal Kertha Semaya, 10.12 (2022), hal. 2707–17
O’Shields, Reggie, “Smart contracts: legal agreements for the blockchain,” North Carolina Banking Institute, 21.1 (2017), hal. 1–9
Sakirman, Ma’ruf, Wahyudi Umar., “Kepastian Hukum Smart Contract Dalam Perspektif Hukum Perdata,” Journal Hukum Lex Generalis, 5.10 (2024), hal. 1–11
Sayeed, Sarwar, Hector Marco-Gisbert, dan Tom Caira, “Smart Contract: Attacks and Protections,” IEEE Access, 8 (2020), hal. 24416–27, doi:10.1109/ACCESS.2020.2970495
Sinaga, Niru Anita, “Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian,” Binamulia Hukum, 7.2 (2018), hal. 111, doi:10.37893/jbh.v7i2.20
Website
Otoritas Jasa Keuangan, "Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global", URL: https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/RDKB-April-2025 diakses pada 24 Mei 2025
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 I Made Satyabratha Paramartha, A.A. Istri Eka Krisna Yanti (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









